Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nahl : Ayat 109
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (maka dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (maka dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk ke-kafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya, dan mereka menda-patkan azab yang besar. Yang demikian itu disebabkan karena se-sungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. Mereka itulah orang-orang yang hati, pendengar-an, dan penglihatannya telah dikunci mati oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang lalai. Pastilah bahwa mereka di akhirat nanti adalah orang-orang yang merugi." (An-Nahl: 106-109).
Tafsir As-Sa'di
(109) ﴾ أَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ﴿ "Pastilah bahwa mereka di akhirat nanti adalah orang-orang yang merugi," orang-orang yang me-rugi atas dirinya, jiwa, dan kekayaan, serta keluarga di Hari Kiamat. Kenikmatan yang lestari telah terlewatkan oleh mereka. Mereka memperoleh siksaan yang pedih. Kondisi ini berbeda dengan orang yang dipaksa untuk berbuat kufur dan dipecundangi untuk mela-kukannya, sedangkan hatinya masih tenang dengan keimanannya dan mencintainya, maka sesungguhnya hal itu tidak masalah bagi-nya dan tidak ada dosa. Ia boleh berbicara dengan kalimat kekufur-an saat dipaksa untuk melakukannya.
Hal ini menunjukkan bahwa perkataan orang yang dipaksa untuk mentalak, memerdekakan budaknya, menjual atau membeli dan (pemaksaan di) seluruh bentuk akad tidaklah bisa dijadikan pedoman dan tidak berdampak munculnya hukum syar'i. Sebab, jika ia saja tidak dihukum atas ucapan kekufurannya ketika dipaksa, maka permasalahan lain lebih utama dan lebih pantas lagi (untuk tidak dikenai sanksi).
Hal ini menunjukkan bahwa perkataan orang yang dipaksa untuk mentalak, memerdekakan budaknya, menjual atau membeli dan (pemaksaan di) seluruh bentuk akad tidaklah bisa dijadikan pedoman dan tidak berdampak munculnya hukum syar'i. Sebab, jika ia saja tidak dihukum atas ucapan kekufurannya ketika dipaksa, maka permasalahan lain lebih utama dan lebih pantas lagi (untuk tidak dikenai sanksi).
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di