Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nahl : Ayat 115

"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu menyembah hanya kepadaNya saja. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak me-nganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu ada-lah) kesenangan yang sedikit; dan mereka mendapatkan azab yang pedih. Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada mengania-ya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." (An-Nahl: 114-118).
Tafsir As-Sa'di
(115) ﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu," hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar'i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. ﴾ وَٱلدَّمَ ﴿ "dan darah," yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, ﴾ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "dan daging babi," lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ ﴿ "dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah," seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya," yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di