Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Israa : Ayat 78

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya Shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebagian malam hari, maka shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah, 'Ya Rabbku, masukkanlah aku ke tempat masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku ke tempat keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisiMu kekuasaan yang menolong.' Dan katakanlah, 'Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.' Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap." (Al-Isra`: 78-81).
Tafsir As-Sa'di
(78) Allah تعالى memerintahkan NabiNya, Muhammad ﷺ untuk menegakkan shalat dengan sempurna, baik secara fisik maupun bathin pada waktu-waktunya ﴾ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "dari sesudah matahari tergelincir," yaitu condongnya matahari ke arah barat setelah ter-gelincir. Masuk pada waktu itu adalah Shalat Zhuhur dan Ashar ﴾ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ ﴿ "sampai gelap malam," yaitu hingga gelap. Masuk dalam waktu ini adalah Shalat Maghrib dan Isya ﴾ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "dan (diri-kanlah pula shalat) fajar," yaitu Shalat Shubuh. Disebutkan dengan kata "qur`an", karena Shalat Shubuh disyariatkan memperpanjang bacaan al-Qur`an di dalamnya melebihi waktu-waktu shalat lain. Dan juga karena keutamaan bacaan al-Qur`an di dalamnya, lantaran disaksikan oleh Allah, para malaikat siang, dan malaikat malam.
Dalam ayat ini, disebutkan lima waktu untuk shalat-shalat yang wajib. Dan bahwa shalat-shalat yang dikerjakan di dalamnya merupakan shalat-shalat wajib karena adanya pengkhususan de-ngan perintah itu.
Pada ayat ini terdapat keterangan bahwa waktu merupakan syarat sahnya shalat, dan ia menjadi sebab diwajibkannya (pelaksa-naan) shalat. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu ini. Apabila ada udzur, maka Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak. Begitu pula Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan waktu keduanya secara bersamaan.
Dalam ayat ini (juga) termuat keutamaan Shalat Shubuh dan keutamaan memperpanjang bacaan di dalamnya, dan bahwa bacaan merupakan rukun dari Shalat Shubuh. Karena apabila suatu ibadah dinamakan dengan sebagian namanya, maka itu menunjukkan ke-wajiban perkara tersebut.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di