Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 158
Tafsir As-Sa'di
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 158).
(158) Allah تعالى mengabarkan, ﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ ﴿ "Sesungguhnya Shafa dan Marwa," keduanya adalah tempat yang telah diketahui, ﴾ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "adalah sebagian dari syiar Allah," yakni tanda-tanda agamaNya yang jelas yang dipakai oleh hamba-hambaNya untuk beribadah kepada Allah dengannya, dan apabila kedua tempat itu adalah di antara syiar-syiar Allah, maka Allah telah memerintah-kan untuk mengagungkan syiar-syiarNya seraya berfirman,
﴾ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ 32 ﴿
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesung-guhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Kedua nash di atas menunjukkan bahwa kedua tempat ter-sebut adalah di antara syiar-syiar Allah, dan mengagungkan syiar-syiar Allah itu timbul dari ketakwaan hati, sedangkan ketakwaan itu wajib atas orang-orang yang telah terbebani kewajiban (mukallaf). Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa melakukan Sa'i di antara dua tempat itu adalah sebuah kewajiban yang pasti dalam ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana yang disepakati oleh mayo-ritas ulama, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits dan perbuatan Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda,
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ.
"Ambillah (contoh) dariku dalam manasik Haji (dan Umrah) kalian."[3]
﴾ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ ﴿ "Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa bagi-nya mengerjakan Sa'i antara keduanya." Ayat ini adalah jawaban bagi orang yang ragu dan merasa bersalah di antara kaum Muslimin yang melakukan Sa'i antara keduanya, karena pada masa jahiliyah dulu, kedua tempat tersebut menjadi tempat disembahnya patung-patung, lalu Allah meniadakan dosa untuk menolak keraguan ter-sebut, bukan karena ia merupakan suatu yang tidak wajib. Pemba-tasan peniadaan dosa bagi orang yang sa'i di antara kedua tempat itu saat ibadah Haji dan Umrah menunjukkan bahwa tidaklah seseorang melakukan Sa'i secara tersendiri kecuali disertai dengan Haji atau Umrah, berbeda dengan thawaf di Baitullah, karena ia disyariatkan bersama umrah dan haji karena ia merupakan ibadah yang tersendiri.
Adapun Sa'i, Wuquf di Arafah dan Muzdalifah, serta melem-par Jumrah adalah bagian kegiatan yang mengikuti nusuk (tata cara haji), sekiranya Anda melakukannya tanpa mengikuti nusuk, maka perbuatan itu adalah sebuah bid'ah, karena bid'ah itu ada dua macam: Pertama adalah yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang tidak disyariatkan sama sekali, dan kedua adalah yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang disyariatkan oleh-Nya dalam bentuk tertentu tapi dikerjakan dengan bentuk yang lain; dan perbuatan ini termasuk dalam kategori kedua.
FirmanNya, ﴾ وَمَن تَطَوَّعَ ﴿ "Dan barangsiapa dengan kerelaan hati," maksudnya, melakukan suatu ketaatan dengan ikhlas karena Allah semata, ﴾ خَيۡرٗا ﴿ "yang baik," seperti Haji, Umrah, Thawaf, Shalat, Puasa dan sebagainya, maka hal itu adalah baik baginya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ketaatan seorang hamba bertambah kepada Allah, maka bertambah pula kebaikannya, kesempurnaan-nya, dan derajatnya di sisi Allah تعالى, karena bertambahnya keimanan dalam dirinya dan juga menunjukkan akan batas kerelaan hatinya dengan yang baik, dan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu bid'ah dengan kerelaan hati, yang tidak disyariatkan oleh Allah تعالى dan tidak pula oleh RasulNya ﷺ, niscaya dia tidak akan memper-oleh apa-apa kecuali lelah semata, dan bukan suatu yang baik untuknya, bahkan kemungkinan bisa menjadi suatu yang buruk baginya jikalau dia melakukannya secara sengaja dan mengetahui tentang tidak disyariatkannya amalan tersebut.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." Asy-Syakir dan asy-Syakur (yang Maha Men-syukuri) adalah di antara nama-nama Allah تعالى yang baik, di mana Dia تعالى menerima perbuatan yang sedikit sekali pun dari hamba-Nya, lalu Dia membalasnya dengan pahala yang besar, yakni bila seorang hamba menunaikan perintah-perintahNya dan menunai-kan ketaatan kepadaNya, niscaya Dia akan menolongnya, memu-jinya, dan membalasnya dengan memberikan cahaya (hidayah), keimanan, dan kelapangan dalam hatinya, kekuatan dan semangat dalam dirinya, tambahan keberkahan dan peningkatan dalam segala kondisinya, bertambahnya taufik dalam perbuatannya, kemudian setelah itu Dia mendahulukan balasan yang ditangguhkan di sisi Rabbnya secara sempurna dan lengkap, yang tidak dikurangi oleh perkara-perkara tersebut.
Dan di antara syukur Allah kepada hambaNya adalah bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya, barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaNya sejengkal, Dia akan mendekat kepadanya satu hasta, barangsiapa yang mende-katkan diri kepadaNya satu hasta, Dia akan mendekat kepadanya satu depa, barangsiapa yang menuju kepadaNya dengan berjalan, Dia akan menuju kepadanya dengan berlari kecil, dan barangsiapa yang bermuamalah denganNya, niscaya dia akan beruntung ber-lipat-lipat ganda. Dan di samping bahwa Allah adalah Maha Ber-syukur, Dia pun Maha Mengetahui siapa yang berhak memperoleh balasan sempurna sesuai dengan niat, keimanan, dan ketakwaan-nya dari orang yang tidak seperti itu, Maha Mengetahui perbuatan hamba-hambaNya, tidak menyia-nyiakannya bahkan mereka akan mendapat balasan paling sempurna sesuai niat mereka yang diketa-hui oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
(158) Allah تعالى mengabarkan, ﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ ﴿ "Sesungguhnya Shafa dan Marwa," keduanya adalah tempat yang telah diketahui, ﴾ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "adalah sebagian dari syiar Allah," yakni tanda-tanda agamaNya yang jelas yang dipakai oleh hamba-hambaNya untuk beribadah kepada Allah dengannya, dan apabila kedua tempat itu adalah di antara syiar-syiar Allah, maka Allah telah memerintah-kan untuk mengagungkan syiar-syiarNya seraya berfirman,
﴾ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ 32 ﴿
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesung-guhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32).
Kedua nash di atas menunjukkan bahwa kedua tempat ter-sebut adalah di antara syiar-syiar Allah, dan mengagungkan syiar-syiar Allah itu timbul dari ketakwaan hati, sedangkan ketakwaan itu wajib atas orang-orang yang telah terbebani kewajiban (mukallaf). Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa melakukan Sa'i di antara dua tempat itu adalah sebuah kewajiban yang pasti dalam ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana yang disepakati oleh mayo-ritas ulama, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits dan perbuatan Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda,
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ.
"Ambillah (contoh) dariku dalam manasik Haji (dan Umrah) kalian."[3]
﴾ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ ﴿ "Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa bagi-nya mengerjakan Sa'i antara keduanya." Ayat ini adalah jawaban bagi orang yang ragu dan merasa bersalah di antara kaum Muslimin yang melakukan Sa'i antara keduanya, karena pada masa jahiliyah dulu, kedua tempat tersebut menjadi tempat disembahnya patung-patung, lalu Allah meniadakan dosa untuk menolak keraguan ter-sebut, bukan karena ia merupakan suatu yang tidak wajib. Pemba-tasan peniadaan dosa bagi orang yang sa'i di antara kedua tempat itu saat ibadah Haji dan Umrah menunjukkan bahwa tidaklah seseorang melakukan Sa'i secara tersendiri kecuali disertai dengan Haji atau Umrah, berbeda dengan thawaf di Baitullah, karena ia disyariatkan bersama umrah dan haji karena ia merupakan ibadah yang tersendiri.
Adapun Sa'i, Wuquf di Arafah dan Muzdalifah, serta melem-par Jumrah adalah bagian kegiatan yang mengikuti nusuk (tata cara haji), sekiranya Anda melakukannya tanpa mengikuti nusuk, maka perbuatan itu adalah sebuah bid'ah, karena bid'ah itu ada dua macam: Pertama adalah yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang tidak disyariatkan sama sekali, dan kedua adalah yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang disyariatkan oleh-Nya dalam bentuk tertentu tapi dikerjakan dengan bentuk yang lain; dan perbuatan ini termasuk dalam kategori kedua.
FirmanNya, ﴾ وَمَن تَطَوَّعَ ﴿ "Dan barangsiapa dengan kerelaan hati," maksudnya, melakukan suatu ketaatan dengan ikhlas karena Allah semata, ﴾ خَيۡرٗا ﴿ "yang baik," seperti Haji, Umrah, Thawaf, Shalat, Puasa dan sebagainya, maka hal itu adalah baik baginya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ketaatan seorang hamba bertambah kepada Allah, maka bertambah pula kebaikannya, kesempurnaan-nya, dan derajatnya di sisi Allah تعالى, karena bertambahnya keimanan dalam dirinya dan juga menunjukkan akan batas kerelaan hatinya dengan yang baik, dan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu bid'ah dengan kerelaan hati, yang tidak disyariatkan oleh Allah تعالى dan tidak pula oleh RasulNya ﷺ, niscaya dia tidak akan memper-oleh apa-apa kecuali lelah semata, dan bukan suatu yang baik untuknya, bahkan kemungkinan bisa menjadi suatu yang buruk baginya jikalau dia melakukannya secara sengaja dan mengetahui tentang tidak disyariatkannya amalan tersebut.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." Asy-Syakir dan asy-Syakur (yang Maha Men-syukuri) adalah di antara nama-nama Allah تعالى yang baik, di mana Dia تعالى menerima perbuatan yang sedikit sekali pun dari hamba-Nya, lalu Dia membalasnya dengan pahala yang besar, yakni bila seorang hamba menunaikan perintah-perintahNya dan menunai-kan ketaatan kepadaNya, niscaya Dia akan menolongnya, memu-jinya, dan membalasnya dengan memberikan cahaya (hidayah), keimanan, dan kelapangan dalam hatinya, kekuatan dan semangat dalam dirinya, tambahan keberkahan dan peningkatan dalam segala kondisinya, bertambahnya taufik dalam perbuatannya, kemudian setelah itu Dia mendahulukan balasan yang ditangguhkan di sisi Rabbnya secara sempurna dan lengkap, yang tidak dikurangi oleh perkara-perkara tersebut.
Dan di antara syukur Allah kepada hambaNya adalah bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya, barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaNya sejengkal, Dia akan mendekat kepadanya satu hasta, barangsiapa yang mende-katkan diri kepadaNya satu hasta, Dia akan mendekat kepadanya satu depa, barangsiapa yang menuju kepadaNya dengan berjalan, Dia akan menuju kepadanya dengan berlari kecil, dan barangsiapa yang bermuamalah denganNya, niscaya dia akan beruntung ber-lipat-lipat ganda. Dan di samping bahwa Allah adalah Maha Ber-syukur, Dia pun Maha Mengetahui siapa yang berhak memperoleh balasan sempurna sesuai dengan niat, keimanan, dan ketakwaan-nya dari orang yang tidak seperti itu, Maha Mengetahui perbuatan hamba-hambaNya, tidak menyia-nyiakannya bahkan mereka akan mendapat balasan paling sempurna sesuai niat mereka yang diketa-hui oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di