Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 173
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah. Se-sungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (mema-kannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) me-lampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 172-173).
Tafsir As-Sa'di
(173) Dan ketika Allah تعالى menyebutkan bolehnya hal-hal yang baik, Dia sebutkan juga haramnya hal-hal yang kotor (keji), melalui FirmanNya, ﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai," yaitu binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i, karena bangkai itu kotor lagi berbahaya, karena kejelekan dzatnya, dan karena mayoritas bangkai itu adalah dari penyakit, sehingga menambah penyakitnya. Namun Pembuat syariat mengecualikan dari keumuman tersebut, bangkai belalang dan ikan, karena kedua bangkai itu halal lagi baik. Juga ﴾ وَٱلدَّمَ ﴿ "darah", yaitu yang mengalir (mengucur) sebagaimana yang telah dibatasi oleh ayat yang lain, ﴾ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "dan binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah," yakni, disembelih untuk selain Allah seperti hewan yang disembelih untuk patung, berhala dari batu, kuburan, dan sebagainya. Hal-hal yang telah disebutkan di atas tidaklah membatasi bagi hal-hal yang diharam-kan. Hal-hal tersebut disebutkan dalam ayat ini hanya untuk men-jelaskan jenis dari hal-hal yang kotor tersebut yang dimaksudkan dari pemahaman terbalik dalam FirmanNya, ﴾ طَيِّبَٰتِ ﴿ "Hal-hal yang baik." Keumuman apa-apa yang diharamkan dapat dipahami dari ayat terdahulu dari FirmanNya, ﴾ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا ﴿ "Halal lagi baik" sebagai-mana yang telah berlalu. Sesungguhnya hal-hal yang kotor itu atau yang semacamnya diharamkan untuk kita, sebagai bentuk kasih sayangNya kepada kita dan pemeliharaan diri dari hal-hal yang berbahaya.
Walaupun demikian, ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya," maksudnya, terpaksa beralih kepada yang haram karena lapar dan tidak punya apa-apa, atau dipaksa, ﴾ غَيۡرَ بَاغٖ ﴿ "sedang dia tidak menginginkannya," yakni, tidak mencari yang haram padahal dia mampu mendapatkan yang halal atau karena tidak adanya rasa lapar, ﴾ وَلَا عَادٖ ﴿ "dan tidak pula melampaui batas," yakni kelewat batas dalam menikmati apa yang telah diharamkan terse-but karena keterpaksaan tadi, maka barangsiapa yang terpaksa dan ia tidak mampu mendapatkan yang halal dan ia makan menurut batas kebutuhan mendasar saja dan tidak lebih dari itu, ﴾ فَلَآ إِثۡمَ ﴿ "maka tidak ada dosa," yakni kesalahan, ﴾ عَلَيۡهِۚ ﴿ "baginya," dan apabila dosa telah dihilangkan, maka perkara itu kembali kepada asal-muasalnya. Dan manusia dalam kondisi seperti ini diperintahkan untuk makan, bahkan ia dilarang untuk mencelakakan dirinya atau membunuh dirinya, maka wajiblah atasnya untuk makan, bahkan ia berdosa jika tidak makan hingga ia meninggal, yang akhirnya dia telah membunuh dirinya sendiri. Pembolehan dan keringanan ini adalah rahmat dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang Mulia lagi sangat sesuai tersebut, seraya berfirman,﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ketika kehalalan itu disyaratkan dengan dua hal tersebut dan manusia dalam kondisi seperti ini kemungkinan tidak mengerah-kan segala upayanya dalam merealisasikannya, maka Allah تعالى mengabarkan bahwasanya Dia adalah Maha Pengampun, Dia akan mengampuninya dari kesalahan yang terjadi dalam kondisi seperti ini khususnya, yang sesungguhnya keterpaksaan itu telah mende-saknya dan kesulitan itu telah menghilangkan segala perasaannya.
Ayat ini adalah dalil untuk sebuah kaidah yang terkenal yaitu,
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
"Kedaruratan membolehkan hal-hal yang diharamkan."
Setiap hal yang telah diharamkan sedang manusia sangat membutuhkannya (karena darurat), maka hal itu telah dibolehkan oleh Dzat yang Maha Memiliki lagi Maha Penyayang, karena itu segala pujian hanya bagiNya dan juga rasa syukur yang pertama dan yang terakhir, yang lahir maupun yang batin.
Walaupun demikian, ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya," maksudnya, terpaksa beralih kepada yang haram karena lapar dan tidak punya apa-apa, atau dipaksa, ﴾ غَيۡرَ بَاغٖ ﴿ "sedang dia tidak menginginkannya," yakni, tidak mencari yang haram padahal dia mampu mendapatkan yang halal atau karena tidak adanya rasa lapar, ﴾ وَلَا عَادٖ ﴿ "dan tidak pula melampaui batas," yakni kelewat batas dalam menikmati apa yang telah diharamkan terse-but karena keterpaksaan tadi, maka barangsiapa yang terpaksa dan ia tidak mampu mendapatkan yang halal dan ia makan menurut batas kebutuhan mendasar saja dan tidak lebih dari itu, ﴾ فَلَآ إِثۡمَ ﴿ "maka tidak ada dosa," yakni kesalahan, ﴾ عَلَيۡهِۚ ﴿ "baginya," dan apabila dosa telah dihilangkan, maka perkara itu kembali kepada asal-muasalnya. Dan manusia dalam kondisi seperti ini diperintahkan untuk makan, bahkan ia dilarang untuk mencelakakan dirinya atau membunuh dirinya, maka wajiblah atasnya untuk makan, bahkan ia berdosa jika tidak makan hingga ia meninggal, yang akhirnya dia telah membunuh dirinya sendiri. Pembolehan dan keringanan ini adalah rahmat dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang Mulia lagi sangat sesuai tersebut, seraya berfirman,﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ketika kehalalan itu disyaratkan dengan dua hal tersebut dan manusia dalam kondisi seperti ini kemungkinan tidak mengerah-kan segala upayanya dalam merealisasikannya, maka Allah تعالى mengabarkan bahwasanya Dia adalah Maha Pengampun, Dia akan mengampuninya dari kesalahan yang terjadi dalam kondisi seperti ini khususnya, yang sesungguhnya keterpaksaan itu telah mende-saknya dan kesulitan itu telah menghilangkan segala perasaannya.
Ayat ini adalah dalil untuk sebuah kaidah yang terkenal yaitu,
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
"Kedaruratan membolehkan hal-hal yang diharamkan."
Setiap hal yang telah diharamkan sedang manusia sangat membutuhkannya (karena darurat), maka hal itu telah dibolehkan oleh Dzat yang Maha Memiliki lagi Maha Penyayang, karena itu segala pujian hanya bagiNya dan juga rasa syukur yang pertama dan yang terakhir, yang lahir maupun yang batin.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di