Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 181
Tafsir As-Sa'di
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mende-ngarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Baqarah: 180-182).
(181-182) ﴾ فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ ﴿ "Maka barangsiapa yang merubah wasiat itu," yakni wasiat bagi orang-orang yang disebutkan atau selain mereka, ﴾ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ ﴿ "setelah ia mendengarnya," maksudnya setelah dia memahaminya, mengetahui jalannya, dan pelaksanaannya, ﴾ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ ﴿ "maka dosanya adalah bagi orang-orang yang me-ngubahnya." Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang yang merubah wasiat tersebut, k a r e n a ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ ﴿ "sesungguhnya Allah Maha Mendengar." Dia mendengar seluruh suara dan di antaranya adalah bahwa Dia mendengar tentang isi wasiat dari seorang yang berwasiat, maka sepatutnya ia menyadari bahwa Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat selalu mengawasinya, dan ia tidak boleh berlaku zhalim dalam wasiatnya itu, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" tentang niatnya dan mengetahui tentang perbuatan orang yang diberikan wasiat ter-sebut. Apabila seorang yang berwasiat telah berusaha dan Allah mengetahui niatnya, maka Allah تعالى akan membalasnya (dengan pahala) walaupun ia salah.
Dalam ayat ini terkandung peringatan bagi orang yang di-berikan (dititipkan) wasiat untuk tidak merubahnya, karena Allah Maha Mengetahui hal itu dan mengawasi segala apa yang ia kerja-kan, maka waspadalah dari pengawasan Allah. Ini adalah hukum wasiat yang adil. Sedangkan wasiat yang mengandung kesewe-nang-wenangan, ketidakadilan, dan dosa, maka seyogyanya orang yang menyaksikan orang yang berwasiat saat melakukan wasiat untuk memberikan nasihat kepadanya dengan apa yang terbaik dan paling adil, dan agar ia mencegahnya dari kelaliman dan ketidak-adilan tersebut yaitu condong karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, sedangkan dosa itu adalah bila disengaja dalam melaku-kannya. Namun bila orang yang menyaksikan itu tidak melakukan hal di atas, maka sebaiknya ia mendamaikan antara orang-orang yang diwasiatkan kepada mereka dan berusaha menciptakan ke-adilan di antara mereka dalam bentuk kesepakatan bersama dan perdamaian, dan menasihati mereka agar menunaikan segala kewajiban-kewajiban yang ditanggung orang yang meninggal dari mereka tersebut, maka orang ini telah melakukan kebaikan yang agung dan tidak ada dosa baginya sebagaimana yang harus ditang-gung oleh orang yang merubah wasiat yang lalim tersebut.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun," maksudnya, Dia mengampuni seluruh ketergelinciran, memaafkan kesalahan bagi orang yang bertaubat kepadaNya, dan di antaranya adalah ampunanNya terhadap orang yang menahan nafsunya lalu menggugurkan sebagian hak-haknya demi saudaranya, karena barangsiapa yang memaafkan, niscaya Allah akan memaafkannya. Dan Allah akan mengampuni dosa mayit yang berbuat lalim pada wasiatnya tersebut jika keluarga mayit mau saling memaafkan, demi menggugurkan kewajiban si mayit, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang" kepada hamba-hambaNya yaitu dengan mensyariatkan kepada mereka segala perkara yang dengannya mereka saling berkasih sayang dan berkasih mesra.
Ayat-ayat ini menunjukkan tentang anjuran untuk berwasiat, dan menjelaskan untuk siapa wasiat itu diperuntukkan, dan juga tentang ancaman terhadap orang yang merubah wasiat yang adil, serta anjuran untuk mendamaikan pada wasiat yang lalim.
(181-182) ﴾ فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ ﴿ "Maka barangsiapa yang merubah wasiat itu," yakni wasiat bagi orang-orang yang disebutkan atau selain mereka, ﴾ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ ﴿ "setelah ia mendengarnya," maksudnya setelah dia memahaminya, mengetahui jalannya, dan pelaksanaannya, ﴾ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ ﴿ "maka dosanya adalah bagi orang-orang yang me-ngubahnya." Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang yang merubah wasiat tersebut, k a r e n a ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ ﴿ "sesungguhnya Allah Maha Mendengar." Dia mendengar seluruh suara dan di antaranya adalah bahwa Dia mendengar tentang isi wasiat dari seorang yang berwasiat, maka sepatutnya ia menyadari bahwa Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat selalu mengawasinya, dan ia tidak boleh berlaku zhalim dalam wasiatnya itu, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" tentang niatnya dan mengetahui tentang perbuatan orang yang diberikan wasiat ter-sebut. Apabila seorang yang berwasiat telah berusaha dan Allah mengetahui niatnya, maka Allah تعالى akan membalasnya (dengan pahala) walaupun ia salah.
Dalam ayat ini terkandung peringatan bagi orang yang di-berikan (dititipkan) wasiat untuk tidak merubahnya, karena Allah Maha Mengetahui hal itu dan mengawasi segala apa yang ia kerja-kan, maka waspadalah dari pengawasan Allah. Ini adalah hukum wasiat yang adil. Sedangkan wasiat yang mengandung kesewe-nang-wenangan, ketidakadilan, dan dosa, maka seyogyanya orang yang menyaksikan orang yang berwasiat saat melakukan wasiat untuk memberikan nasihat kepadanya dengan apa yang terbaik dan paling adil, dan agar ia mencegahnya dari kelaliman dan ketidak-adilan tersebut yaitu condong karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, sedangkan dosa itu adalah bila disengaja dalam melaku-kannya. Namun bila orang yang menyaksikan itu tidak melakukan hal di atas, maka sebaiknya ia mendamaikan antara orang-orang yang diwasiatkan kepada mereka dan berusaha menciptakan ke-adilan di antara mereka dalam bentuk kesepakatan bersama dan perdamaian, dan menasihati mereka agar menunaikan segala kewajiban-kewajiban yang ditanggung orang yang meninggal dari mereka tersebut, maka orang ini telah melakukan kebaikan yang agung dan tidak ada dosa baginya sebagaimana yang harus ditang-gung oleh orang yang merubah wasiat yang lalim tersebut.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun," maksudnya, Dia mengampuni seluruh ketergelinciran, memaafkan kesalahan bagi orang yang bertaubat kepadaNya, dan di antaranya adalah ampunanNya terhadap orang yang menahan nafsunya lalu menggugurkan sebagian hak-haknya demi saudaranya, karena barangsiapa yang memaafkan, niscaya Allah akan memaafkannya. Dan Allah akan mengampuni dosa mayit yang berbuat lalim pada wasiatnya tersebut jika keluarga mayit mau saling memaafkan, demi menggugurkan kewajiban si mayit, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang" kepada hamba-hambaNya yaitu dengan mensyariatkan kepada mereka segala perkara yang dengannya mereka saling berkasih sayang dan berkasih mesra.
Ayat-ayat ini menunjukkan tentang anjuran untuk berwasiat, dan menjelaskan untuk siapa wasiat itu diperuntukkan, dan juga tentang ancaman terhadap orang yang merubah wasiat yang adil, serta anjuran untuk mendamaikan pada wasiat yang lalim.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di