Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 184
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan ke-bajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentu-kan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturun-kan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 182-185).
Tafsir As-Sa'di
(184) Ketika Allah تعالى menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya. Dia berfirman, ﴾ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." Pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewu-judkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh atau berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat.
Dalam FirmanNya, ﴾ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikan-nya. Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ ﴿ "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)," maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, ﴾ فِدۡيَةٞ ﴿ "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, ﴾ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ﴿ "memberi makan seorang miskin." Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb yang Mahabijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ ﴿ "Dan berpuasa lebih baik bagimu", kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah mem-bayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.
Dalam FirmanNya, ﴾ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikan-nya. Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ ﴿ "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)," maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, ﴾ فِدۡيَةٞ ﴿ "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, ﴾ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ﴿ "memberi makan seorang miskin." Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb yang Mahabijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ ﴿ "Dan berpuasa lebih baik bagimu", kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah mem-bayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di