Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 187
Tafsir As-Sa'di
Kemudian Allah تعالى berfirman;
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa ber-campur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka ber-takwa." (Al-Baqarah: 187).
(187) Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah تعالى meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang me-reka diperintahkan kepadanya. ﴾ فَتَابَ ﴿ "maka (Dia) mengampuni", yakni Allah ﴾ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "kamu," yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, ﴾ وَعَفَا عَنكُمۡۖ ﴿ "dan memberikan maaf kepada-mu," terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. ﴾ فَٱلۡـَٰٔنَ ﴿ "Maka sekarang" setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, ﴾ بَٰشِرُوهُنَّ ﴿ "campurilah mereka," baik berjimak, mencium, menyentuh, dan sebagainya, ﴾ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ ﴿ "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk-mu," maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah تعالى ketika mencampuri istri-istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jimak tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memper-oleh tujuan-tujuan nikah.
Dan di antara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah Lailatul Qadar yang bertepatan dengan malam-malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidaklah disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan Lailatul Qadar tidak diperoleh setiap waktu.
﴾ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Ini adalah batas waktu bagi makan, minum, dan berjimak.
Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya fajar, maka tidak apa-apa baginya.
Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkan untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya.
Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jimak sedang-kan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensi bolehnya berjimak hingga terbitnya fajar, maka ia akan mendapati fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar.
﴾ ثُمَّ ﴿ "Kemudian" apabila fajar telah terbit, maka ﴾ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ ﴿ "sempurnakanlah puasa itu," yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, ﴾ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ ﴿ "hingga malam," yakni, terbenamnya mata-hari.
Dan ketika bolehnya berjimak pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri'tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, yang telah dikecualikan dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ ﴿ "Ja-nganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid," maksudnya, kalian sedang melakukan i'tikaf tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa i'tikaf itu disyariatkan, dan i'tikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah تعالى dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bah-wasanya i'tikaf itu tidaklah sah kecuali dalam masjid. Dapat di-pahami dari arti masjid di sini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa berjimak itu adalah di antara pembatal ibadah i'tikaf.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas itu seperti haramnya makan, minum, berjimak, dan semacamnya dari pembatal-pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar'i, haramnya berjimak bagi orang yang melakukan i'tikaf dan semacamnya di antara hal-hal yang diharamkan, ﴾ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "itulah larangan Allah" yang telah Allah tetapkan bagi hamba-ham-baNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, ﴾ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ ﴿ "Maka janganlah kamu mendekatinya." Ungkapan ini lebih kuat dari-pada perkataan "maka janganlah kamu melakukannya," karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang me-nyampaikan kepada perbuatan tersebut.
Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepa-danya. Adapun tentang perintah-perintah, Allah berfirman pada-nya, "Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu melampaui batasnya,"[8] Allah melarang dari bertindak melampaui batas pada-nya. ﴾ كَذَٰلِكَ ﴿ "Demikianlah", maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan penjelasan yang paling sempurna dan mene-rangkannya dengan keterangan yang paling jelas,﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ﴿ "Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pastilah tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketakwaan.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa ber-campur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka ber-takwa." (Al-Baqarah: 187).
(187) Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah تعالى meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang me-reka diperintahkan kepadanya. ﴾ فَتَابَ ﴿ "maka (Dia) mengampuni", yakni Allah ﴾ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "kamu," yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, ﴾ وَعَفَا عَنكُمۡۖ ﴿ "dan memberikan maaf kepada-mu," terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. ﴾ فَٱلۡـَٰٔنَ ﴿ "Maka sekarang" setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, ﴾ بَٰشِرُوهُنَّ ﴿ "campurilah mereka," baik berjimak, mencium, menyentuh, dan sebagainya, ﴾ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ ﴿ "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk-mu," maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah تعالى ketika mencampuri istri-istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jimak tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memper-oleh tujuan-tujuan nikah.
Dan di antara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah Lailatul Qadar yang bertepatan dengan malam-malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidaklah disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan Lailatul Qadar tidak diperoleh setiap waktu.
﴾ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Ini adalah batas waktu bagi makan, minum, dan berjimak.
Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya fajar, maka tidak apa-apa baginya.
Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkan untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya.
Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jimak sedang-kan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensi bolehnya berjimak hingga terbitnya fajar, maka ia akan mendapati fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar.
﴾ ثُمَّ ﴿ "Kemudian" apabila fajar telah terbit, maka ﴾ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ ﴿ "sempurnakanlah puasa itu," yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, ﴾ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ ﴿ "hingga malam," yakni, terbenamnya mata-hari.
Dan ketika bolehnya berjimak pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri'tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, yang telah dikecualikan dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ ﴿ "Ja-nganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid," maksudnya, kalian sedang melakukan i'tikaf tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa i'tikaf itu disyariatkan, dan i'tikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah تعالى dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bah-wasanya i'tikaf itu tidaklah sah kecuali dalam masjid. Dapat di-pahami dari arti masjid di sini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa berjimak itu adalah di antara pembatal ibadah i'tikaf.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas itu seperti haramnya makan, minum, berjimak, dan semacamnya dari pembatal-pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar'i, haramnya berjimak bagi orang yang melakukan i'tikaf dan semacamnya di antara hal-hal yang diharamkan, ﴾ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "itulah larangan Allah" yang telah Allah tetapkan bagi hamba-ham-baNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, ﴾ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ ﴿ "Maka janganlah kamu mendekatinya." Ungkapan ini lebih kuat dari-pada perkataan "maka janganlah kamu melakukannya," karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang me-nyampaikan kepada perbuatan tersebut.
Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepa-danya. Adapun tentang perintah-perintah, Allah berfirman pada-nya, "Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu melampaui batasnya,"[8] Allah melarang dari bertindak melampaui batas pada-nya. ﴾ كَذَٰلِكَ ﴿ "Demikianlah", maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan penjelasan yang paling sempurna dan mene-rangkannya dengan keterangan yang paling jelas,﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ﴿ "Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pastilah tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketakwaan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di