Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 190
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).
Tafsir As-Sa'di
(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang.
Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.
Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di