Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 196

Tafsir As-Sa'di
"Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembe-lihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerja-kan Umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia me-nyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mene-mukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarga-nya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqa-rah: 196).

(196) Firman Allah, ﴾ وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ ﴿ "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah" dapat menjadi dalil atas beberapa perkara:
Pertama: Wajibnya Haji dan Umrah,
Kedua: Kewajiban menyempurnakan keduanya dengan me-nunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan sabda beliau,
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ.
"Ambillah (tata cara) manasik haji kalian dariku."[10]
Ketiga: Ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya.
Keempat: Bahwasanya Haji dan Umrah itu wajib disempurna-kan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya sunnah.
Kelima: Perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya.
Keenam: Merupakan perintah untuk mengikhlaskan kedua-nya hanya ﴾ لِلَّهِۚ ﴿ "kepada Allah تعالى".
Ketujuh: Bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu ter-halang, oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ ﴿ "Jika kamu terke-pung," maksudnya, kalian dihalangi untuk sampai kepada Baitullah untuk menyempurnakan keduanya oleh penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat meng-halangi, ﴾ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ ﴿ "maka (sembelihlah) kurban yang mudah di-dapat," maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari kurban, yaitu tujuh orang dengan satu ekor unta atau satu ekor sapi atau kambing yang disembelih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat beliau ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun Hudaibiyah.[11] Apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya sepuluh hari lamanya sebagaimana yang dilakukan oleh yang mengambil Haji Tamattu,' kemudian ia bertahallul.
Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ ﴿ "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya." Ini adalah di antara perkara yang dilarang dalam berihram, yaitu menghilangkan rambut dengan mencukur maupun lainnya, karena maknanya adalah salah satu dari kepala atau dari badan, karena maksud dari hal itu adalah terjadinya kekusutan dan larangan dari bersenang-senang dengan menghilang-kannya, padahal ia ada pada bagian lain dari rambut. Kebanyakan para ulama mengkiaskan tindakan menghilangkan rambut ini de-ngan memotong kuku dengan kesamaan adanya urusan bersenang-senang. Larangan dari hal tersebut akan terus berlanjut hingga hewan kurbannya sampai ke tempat penyembelihannya yaitu pada hari penyembelihan, dan yang paling utama adalah bercukur sete-lah penyembelihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut.
Ayat ini dapat menjadi sebuah dalil bahwasanya seorang yang melakukan Haji Tamattu' apabila menggiring hewan kurban, ia tidak bertahallul dari umrahnya sebelum hari penyembelihan. Maka apabila ia telah thawaf dan sa'i untuk umrah, maka ia ber-ihram dengan haji, dan ia tidak dikatakan bertahallul dengan dise-babkan menggiring hewan kurban. Allah melarang hal tersebut hanyalah untuk menunjukkan kehinaan dan ketundukan kepada Allah, pasrah terhadapNya dan tawadhu,' yang merupakan inti dari kemaslahatan seorang hamba, dan sama sekali tidak ada kemu-daratan baginya dalam hal itu, lalu apabila terjadi bahaya dengan adanya gangguan seperti sakit yang dapat dihilangkan dengan mencukur rambut kepalanya, atau ada luka, atau kutu dan sema-camnya, maka dalam hal itu boleh baginya mencukur rambutnya, akan tetapi ia wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari atau memberi makan enam fakir miskin, atau menyembelih bina-tang yang sepadan dengan binatang kurban. Maka dalam hal itu ia bebas memilih, namun berkurban adalah lebih utama, lalu ber-sedekah, kemudian puasa, karena melakukan yang seperti ini, dan segala sesuatu yang semakna dengan hal-hal tersebut seperti me-motong kuku atau menutupi kepala atau memakai pakaian berjahit atau memakai parfum, maka semua itu boleh dilakukan ketika terjadi kondisi darurat, namun orang bersangkutan harus memba-yar fidyah sebagaimana yang telah disebutkan, karena maksud dari semua itu adalah menghilangkan segala hal yang ditujukan untuk bersenang-senang.
Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ ﴿ "Apabila kamu telah (merasa) aman," maksudnya, kalian mampu sampai ke Baitullah tanpa ada hambatan dari musuh atau semacamnya, ﴾ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ ﴿ "maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)" dengan menyambungkan Umrah kepada Haji, dan ia menikmati tamattu'nya setelah selesai dari umrah, ﴾ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ ﴿ "maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat." Maksud-nya, wajib atasnya apa yang mudah dari hewan kurban, dengan suatu yang mampu memenuhi kewajiban dengan hewan kurban itu. Ini adalah dam nusuk (denda) sebagai ganjaran imbalan mem-peroleh dua nusuk dalam satu perjalanan, dan adanya kenikmatan dari Allah atasnya di mana ia mampu mendapatkan manfaat de-ngan istirahat setelah selesai dari umrah sebelum memulai berhaji, dan begitu juga haji qiran (wajib menyembelih kurban), karena memperoleh dua nusuk.
Pemahaman ayat ini menunjukkan bahwa orang yang haji Ifrad tidak wajib menyembelih kurban. Dan ayat ini juga menunjuk-kan bolehnya bahkan keutamaan bertamattu' (bersenang-senang) dan bolehnya melakukan hal itu pada bulan-bulan haji. ﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu)," maksudnya, hewan kurban atau harganya, ﴾ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ ﴿ "maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji," awal masa bolehnya adalah saat berihram untuk umrah, dan akhirnya adalah tiga hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari-hari melempar jumrah dan ber-malam di Mina. Akan tetapi yang paling utama adalah ia berpuasa pada hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, ﴾ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ ﴿ "dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ," maksudnya, kalian telah selesai dari amalan-amalan haji, boleh menjalankannya di Makkah, di jalan, atau setelah sampai di keluarganya kembali. Hal yang disebutkan dari wajibnya berkurban atas orang yang berhaji tamattu,' ﴾ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ ﴿ "bagi orang-orang yang keluar-ganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah)," di mana jarak darinya sejauh jarak boleh-nya shalat qashar atau lebih jauh darinya menurut kebiasaan yang berlaku. Orang yang seperti inilah yang wajib berkurban karena memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, adapun bagi orang yang memiliki keluarga di area Masjidil Haram, maka mereka tidak diwajibkan berkurban karena tidak adanya perkara yang meng-haruskan hal tersebut.
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan kalian dengan menunaikan segala perintah-perintahNya dan men-jauhi larangan-laranganNya, dan termasuk di antaranya adalah pelaksanaan perintah-perintah dalam urusan Haji dan menjauhi larangan-larangan Haji yaitu yang disebutkan dalam ayat ini.
﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya," yakni bagi orang yang bermaksiat kepadaNya, dan inilah yang mengharuskan ketakwaan, karena barangsiapa yang takut akan siksaan Allah, pastilah ia akan menghindari hal-hal yang mendatangkan siksaan tersebut, sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dari Allah, pastilah ia akan mengamalkan perkara yang menyampaikannya kepada pahala tersebut. Adapun orang yang tidak takut akan siksaan dan tidak mengharapkan pahala, pastilah ia akan menceburkan diri dalam hal-hal yang di-haramkan, dan berani meninggalkan yang wajib.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di