Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 198

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzi-kirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohon-lah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang-mu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,' dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan ke-baikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitunganNya." (Al-Baqarah: 198-202).
Tafsir As-Sa'di
(198) Ketika Allah تعالى memerintahkan untuk bertakwa, Allah تعالى mengabarkan bahwasanya mencari karunia Allah dengan mencari penghidupan pada saat musim haji dan selainnya tidaklah berdosa apabila tidak mengganggu hal yang wajib atasnya, bila maksud kedatangannya adalah berhaji, dan pencaharian itu adalah halal yang disandarkan kepada karunia Allah, tidak bersandar kepada keahlian seseorang dan melakukan sebab-sebab namun melupakan Dzat yang membuat sebab-sebab tersebut, karena yang seperti ini adalah inti dari dosa itu sendiri.
Dan dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ﴿ "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir-lah kepada Allah di Masy'aril Haram", terkandung dalil yang menun-jukkan kepada beberapa hal;
Pertama: Wuquf di Arafah, hal ini adalah suatu yang telah diketahui dan merupakan rukun dari rukun-rukun haji, maka bertolak dari Arafah tidaklah dilakukan kecuali setelah wuquf di sana.
Kedua: Perintah untuk berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram yaitu Muzdalifah, hal ini pun telah diketahui, yang dilaku-kan pada malam hari penyembelihan seraya bermalam di sana, dan setelah Shalat Shubuh wukuf di Muzdalifah seraya berdoa hingga pagi sangat terang, termasuk dalam berdzikir kepada Allah adalah menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah padanya.
Ketiga: Bahwasanya wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah sebagaimana yang ditunjukkan oleh huruf "fa" dan pengurutan.
Keempat dan kelima: Bahwasanya Arafah dan Muzdalifah adalah tempat syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dikerjakan dan ditampakkan.
Keenam: Bahwasanya Muzdalifah itu termasuk daerah haram sebagaimana ia dibatasi dengan kata haram.
Ketujuh: Bahwasanya Arafah termasuk daerah halal sebagai-mana yang terpahami dari pembatasan yang ada pada kata Muz-dalifah.
﴾ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ﴿ "Dan berdzikir-lah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepa-damu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." Maksudnya, berdzikirlah kalian kepada Allah تعالى sebagaimana Dia telah mengaruniakan kepada kalian hidayahNya setelah kesesatan, sebagaimana juga Dia telah mengajarkan kepada kalian apa-apa yang tidak kalian ketahui sebelumnya. Hal ini adalah sebesar-besarnya kenikmatan yang harus disyukuri dan dibalas dengan bersyukur kepada Dzat yang telah memberikannya dengan hati maupun lisan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di