Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 220
Tafsir As-Sa'di
"... dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, 'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah sau-daramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.' Sesungguh-nya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 220).
(220) Ketika turun Firman Allah تعالى,
﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا 10 ﴿
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 10).
Kaum Muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka men-jauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasa-nya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut[18], lalu Allah تعالى mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudaratkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain.
Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan per-buatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keada-an anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memi-liki hukum niat dan tujuannya.
Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah تعالى dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum Mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya ﴾ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ ﴿ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu," artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Mahaperkasa," maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga ﴾ حَكِيمٞ ﴿ "Mahabijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaan-Nya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehen-dakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguh-nya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan suatu makhluk pun dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemas-lahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia mela-rang kecuali dari apa yang memiliki kemudaratan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.
(220) Ketika turun Firman Allah تعالى,
﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا 10 ﴿
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 10).
Kaum Muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka men-jauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasa-nya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut[18], lalu Allah تعالى mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudaratkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain.
Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan per-buatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keada-an anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memi-liki hukum niat dan tujuannya.
Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah تعالى dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum Mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya ﴾ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ ﴿ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu," artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Mahaperkasa," maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga ﴾ حَكِيمٞ ﴿ "Mahabijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaan-Nya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehen-dakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguh-nya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan suatu makhluk pun dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemas-lahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia mela-rang kecuali dari apa yang memiliki kemudaratan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di