Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 222
Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi-mu, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagai-mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi-mu, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagai-mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).
Tafsir As-Sa'di
(222) Allah تعالى mengabarkan tentang pertanyaan mereka mengenai haid, apakah wanita setelah haid kondisinya sama seperti sebelum ia haid? Ataukah haruskah dijauhi secara mutlak sebagai-mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah تعالى menga-barkan bahwa haid itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran, pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah melarang dari kotoran itu sendiri. Karena itu Allah berfirman,﴾ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ ﴿ "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid," artinya, tempat keluarnya haid. Maksudnya, berjimak di kemaluan khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.' Pem-batasan dengan kata menjauh pada tempat haid menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjimak pada kemaluannya adalah boleh, akan tetapi FirmanNya, ﴾ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci," menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya, bila beliau akan mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haid, beliau me-merintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencum-bunya.[19]
Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, ﴾ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "sampai mereka suci," yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir.
Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ ﴿ "Apabila mereka telah suci," maksudnya mereka telah mandi, ﴾ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ ﴿ "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itulah tempatnya bersenggama.
Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya dan peme-liharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat", yaitu dari dosa-dosa mereka secara terus menerus, ﴾ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ﴿ "dan me-nyukai orang-orang yang menyucikan diri," yaitu, yang bersuci dari dosa-dosa, dan ini mencakup segala macam bersuci dari yang bersifat matrial seperti dari najis maupun hadats.
Ayat ini juga menunjukkan disyariatkannya bersuci secara mutlak, karena Allah تعالى menyukai orang-orang yang bersifat de-ngannya (yakni yang suka bersuci, Ed. T.). Itulah sebabnya, bersuci secara mutlak adalah syarat sahnya Shalat, thawaf dan bolehnya menyentuh mushaf. Juga bersuci secara maknawi seperti (menyu-cikan diri) dari akhlak-akhlak yang hina, sifat-sifat yang rendah, dan perbuatan-perbuatan yang kotor.
Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, ﴾ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "sampai mereka suci," yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir.
Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ ﴿ "Apabila mereka telah suci," maksudnya mereka telah mandi, ﴾ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ ﴿ "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itulah tempatnya bersenggama.
Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya dan peme-liharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat", yaitu dari dosa-dosa mereka secara terus menerus, ﴾ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ﴿ "dan me-nyukai orang-orang yang menyucikan diri," yaitu, yang bersuci dari dosa-dosa, dan ini mencakup segala macam bersuci dari yang bersifat matrial seperti dari najis maupun hadats.
Ayat ini juga menunjukkan disyariatkannya bersuci secara mutlak, karena Allah تعالى menyukai orang-orang yang bersifat de-ngannya (yakni yang suka bersuci, Ed. T.). Itulah sebabnya, bersuci secara mutlak adalah syarat sahnya Shalat, thawaf dan bolehnya menyentuh mushaf. Juga bersuci secara maknawi seperti (menyu-cikan diri) dari akhlak-akhlak yang hina, sifat-sifat yang rendah, dan perbuatan-perbuatan yang kotor.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di