Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 232

Tafsir As-Sa'di
"Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan Hari Kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqa-rah: 232).

(232) Ini ditujukan kepada para wali wanita yang dicerai-kan dengan perceraian yang bukan talak tiga. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahi-nya dan ia pun ridha dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tin-dakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya).
Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka keimanannya itu akan mence-gahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu ﴾ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ ﴿ "lebih baik bagimu dan lebih suci", dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istri-nya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi mem-banggakan diri mereka.
Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka ﴾ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ﴿ "Allah mengetahui, se-dang kamu tidak mengetahui." Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang Maha Mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan yang Mahakuasa atas hal itu, yang Mem-permudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya.
Ayat ini adalah dalil bahwa wali itu harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi per-nikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di