Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 279
Tafsir As-Sa'di
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguh-nya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalal-kan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah di-ambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (ter-serah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam keka-firan, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menu-naikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka ber-sedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang ber-hutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-ma-sing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugi-kan)." (Al-Baqarah: 275-281).
(277-279) ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ...﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat..." adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu men-cegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka.
Kemudian Allah menghadapkan FirmanNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan sisa-sisa muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya.
Inilah bukti yang paling jelas yang diakibatkan oleh kebu-sukan riba, di mana Allah menjadikan orang yang suka berpraktik riba menjadi orang yang memerangi Allah dan RasulNya.
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُبۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu bertaubat." Maksudnya, dari mu'amalah ribawiyah, ﴾ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ ﴿ "maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya" manusia lain dengan mengambil riba, ﴾ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴿ "dan tidak (pula) dianiaya" de-ngan tindakan kalian mengurangi pokok harta kalian. Maka siapa pun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah ber-lalu adalah miliknya, maka perkaranya akan diperhatikan (Allah). Namun apabila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan bila ia mengambilnya lebih dari itu, maka ia telah berani melakukan riba.
Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkannya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguh-kan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;
(277-279) ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ...﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat..." adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu men-cegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka.
Kemudian Allah menghadapkan FirmanNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan sisa-sisa muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya.
Inilah bukti yang paling jelas yang diakibatkan oleh kebu-sukan riba, di mana Allah menjadikan orang yang suka berpraktik riba menjadi orang yang memerangi Allah dan RasulNya.
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُبۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu bertaubat." Maksudnya, dari mu'amalah ribawiyah, ﴾ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ ﴿ "maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya" manusia lain dengan mengambil riba, ﴾ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴿ "dan tidak (pula) dianiaya" de-ngan tindakan kalian mengurangi pokok harta kalian. Maka siapa pun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah ber-lalu adalah miliknya, maka perkaranya akan diperhatikan (Allah). Namun apabila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan bila ia mengambilnya lebih dari itu, maka ia telah berani melakukan riba.
Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkannya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguh-kan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di