Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 281

Tafsir As-Sa'di
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguh-nya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalal-kan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah di-ambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (ter-serah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam keka-firan, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menu-naikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka ber-sedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang ber-hutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-ma-sing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugi-kan)." (Al-Baqarah: 275-281).

(280-281) ﴾ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ ﴿ "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia ber-kelapangan." Maksudnya, apabila yang memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tidak mampu menunaikan hutangnya, maka wajiblah atas pemilik piutang untuk menangguhkan orang itu hingga kondisinya lapang. Dan piutang bagi orang yang berhutang itu wajib apabila telah mendapatkan kadar hutangnya dengan jalan apa pun yang mubah agar segera melunasi hutangnya itu. Apabila pemilik piutang itu bersedekah kepadanya dengan memaafkan hutang itu semuanya atau sebagiannya, maka itu lebih baik baginya, dan akan mudah bagi seorang hamba untuk konsisten terhadap perkara-perkara syariat dan menjauhi praktik-praktik riba serta berbuat kebajikan kepada orang-orang yang sedang sulit. Semua itu karena pengetahuannya bahwa suatu hari nanti dirinya akan kembali kepada Allah dan akan dipenuhi baginya amalannya ter-sebut, dan Allah tidak akan menganiaya dirinya sedikit pun, seba-gaimana Allah menutup ayat ini dengan FirmanNya, ﴾ وَٱتَّقُواْ يَوۡمٗا تُرۡجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ ﴿ "Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikem-balikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit-pun tidak dianiaya (dirugikan)."
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di