Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 283
Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya (melakukan pencatatan). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya yang mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan-kan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu ada-lah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Menge-tahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqaarah: 282-283).
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya (melakukan pencatatan). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya yang mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan-kan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu ada-lah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Menge-tahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqaarah: 282-283).
Tafsir As-Sa'di
283-
1. Bahwasanya Firman Allah; ﴾ فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ﴿ "Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)," dapat dijadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi.
2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar Firman Allah تعالى, ﴾ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ ﴿ "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)." Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan sifat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu, dalam kon-disi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang ditanggungnya.
3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermua-malah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: Pertama, penunaian hak Allah dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya.
4. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah berdosa yang meru-pakan pengendali dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikare-nakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.
Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun beper-gian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah menutup ayat ini de-ngan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba, sebagai dorongan bagi mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.
1. Bahwasanya Firman Allah; ﴾ فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ﴿ "Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)," dapat dijadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi.
2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar Firman Allah تعالى, ﴾ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ ﴿ "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)." Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan sifat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu, dalam kon-disi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang ditanggungnya.
3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermua-malah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: Pertama, penunaian hak Allah dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya.
4. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah berdosa yang meru-pakan pengendali dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikare-nakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.
Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun beper-gian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah menutup ayat ini de-ngan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba, sebagai dorongan bagi mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di