Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Anbiya : Ayat 78
"Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu kedua-nya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gu-nung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kami-lah yang melakukannya. Dan telah Kami ajarkan kepada Dawud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan. Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah). Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan Kami Maha Menge-tahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu; dan Kami memelihara mereka itu." (Al-Anbiya`: 78-82).
Tafsir As-Sa'di
(78) Maksudnya, ingatlah dua nabi [yang mulia] ini, Dawud dan Sulaiman untuk menyanjung dan menghormati keduanya; saat Allah menganugerahkan kepada mereka berdua ilmu yang luas, kemampuan menetapkan hukum di tengah manusia, dengan dasar FirmanNya, ﴾ إِذۡ يَحۡكُمَانِ فِي ٱلۡحَرۡثِ إِذۡ نَفَشَتۡ فِيهِ غَنَمُ ٱلۡقَوۡمِ ﴿ "Di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya," maksudnya, ketika ada seorang pemilik tanaman meminta kepastian hukum kepada mereka berdua, mengenai seekor kambing milik seseorang yang memasuki kebun orang lain. Yakni, berkeliaran di malam hari dan memakan segala yang ada di pohon-pohonnya dan merusak tanamannya. Maka Dawud menetapkan keputusan agar kambing tersebut menjadi milik pemilik kebun, karena mempertimbangkan keteledoran pemilik kambing itu. Sehingga dihukum dengan hu-kuman ini. Sementara Sulaiman menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan benar. Yaitu, supaya para pemilik kambing menye-rahkan hewan-hewan mereka kepada pemilik kebun agar dapat memanfaatkan air susu dan bulunya. Sementara para pemilik kambing itu, mengelola ladang yang dimiliki oleh pemilik kebun sampai keadaannya kembali seperti semula. Jika sudah kembali seperti semula, maka kedua belah pihak saling mengembalikan milik orang lain dan masing-masing menerima hartanya kembali. Hasil keputusan ini (cerminan) kesempurnaan daya tangkap dan kecerdasan beliau عليه السلام.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di