Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Hajj : Ayat 29
"Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) beri-kanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Ke-mudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj: 26-29).
Tafsir As-Sa'di
(29) ﴾ ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ ﴿ "Kemudian, hendaklah mereka menghi-langkan kotoran yang ada pada badan mereka," maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersih-kan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. ﴾ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ ﴿ "Dan hendaklah mereka menyempurna-kan nadzar-nadzar mereka," yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. ﴾ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ﴿ "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)," yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkraman para diktator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemu-liaan ibadah thawaf. Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a'lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain. Yaitu, bahwasanya thawaf di-syariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di