Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Hajj : Ayat 41

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, 'Rabb kami hanyalah Allah.' Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan (keberadaan) sebagian yang lain, tentu-lah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah segala urusan kembali." (Al-Hajj: 39-41).
Tafsir As-Sa'di
(41) Kemudian, Allah menyebutkan tanda orang yang menolongNya. Dengan itu, bisa diketahui bahwa orang yang meng-klaim diri menolong Allah dan menolong agamaNya, akan tetapi tidak memenuhi kriteria sifat ini, maka ia dusta. Allah berfirman, ﴾ ٱلَّذِينَ إِن مَّكَّنَّٰهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi," maksudnya Kami menjadikan mereka memilikinya dan menguasainya tanpa ada pihak penentang yang menentang ataupun menghadang, ﴾ أَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "niscaya mereka menegakkan shalat," pada waktu-waktunya, ketentuan-keten-tuannya, rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya, baik dalam shalat Jum'at maupun jamaah, ﴾ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ ﴿ "dan menunaikan zakat," yang menjadi kewajiban mereka secara khusus dan kewajiban atas orang-orang yang berada di bawah tanggungannya secara umum. Mereka menyerahkannya kepada para penerimanya yang (benar-benar) mereka adalah pihak yang berhak. ﴾ وَأَمَرُواْ بِٱلۡمَعۡرُوفِ ﴿ "Dan menyuruh berbuat yang ma`ruf." Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia. ﴾ وَنَهَوۡاْ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۗ ﴿ "Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar." Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. "Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya" meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya. Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar, maka orang-orang diharuskan untuk belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar ma'ruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta'zir (sanksi), maka mereka mesti me-ngerjakannya. Jika amar ma'ruf dan nahi mungkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termasuk perkara-perkara pelaksanaan amar ma'ruf dan nahi mungkar tidak terlak-sana kecuali dengannya.
﴾ وَلِلَّهِ عَٰقِبَةُ ٱلۡأُمُورِ 41 ﴿ "Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali," maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang) bertakwa. Barangsiapa yang telah Allah tetapkan se-bagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus. Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, maka kendatipun dia berhasil meraih kekuasaan sementara, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepe-mimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di