Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Muminun : Ayat 7
"Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman itu. (Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada ber-guna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yakni) yang akan mewa-risi Surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." (Al-Mu`minun: 1-11).
Tafsir As-Sa'di
(7) ﴾ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa mencari yang di balik itu," selain istri dan budak wanita, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ﴿ "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," yang telah melewati batasan yang sudah Allah halalkan menuju tindakan yang diharamkan, yang nekad melanggar larangan-larangan Allah. Muatan umum ayat ini, menandakan tentang pengharaman [pernikahan] mut'ah. Sesung-guhnya si wanita (dalam pernikahan mut'ah) bukan istri (si lelaki) dengan sebenarnya, yang ditujukan untuk hidup bersama dan juga bukan budak yang dimiliki, serta menunjukkan pengharaman per-nikahan untuk menghalalkan (istri yang sudah ditalak tiga).
Sedangkan Firman Allah, ﴾ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "Atau budak yang mereka miliki," menunjukkan bahwa disyaratkan dalam penghalalan budak wanita, yaitu hendaknya budak itu merupakan hak miliknya secara utuh. Jika hak kepemilikannya atas budak tersebut hanya separuh, maka belum halal (baginya). Wanita itu (masih) bukan termasuk yang berada dalam kepemilikannya, akan tetapi ia ber-ada di bawah hak kepemilikan lelaki itu dan orang lain. Maka itu sebagaimana tidak diperbolehkan adanya seorang wanita merdeka yang dimiliki oleh dua orang lelaki secara bersama. Demikian pula, seorang budak wanita tidak boleh dimiliki oleh dua majikan secara bersamaan.
Sedangkan Firman Allah, ﴾ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "Atau budak yang mereka miliki," menunjukkan bahwa disyaratkan dalam penghalalan budak wanita, yaitu hendaknya budak itu merupakan hak miliknya secara utuh. Jika hak kepemilikannya atas budak tersebut hanya separuh, maka belum halal (baginya). Wanita itu (masih) bukan termasuk yang berada dalam kepemilikannya, akan tetapi ia ber-ada di bawah hak kepemilikan lelaki itu dan orang lain. Maka itu sebagaimana tidak diperbolehkan adanya seorang wanita merdeka yang dimiliki oleh dua orang lelaki secara bersama. Demikian pula, seorang budak wanita tidak boleh dimiliki oleh dua majikan secara bersamaan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di