Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nur : Ayat 32
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perem-puan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendak-lah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keun-tungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka se-sungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." (An-Nur: 32-33).
Tafsir As-Sa'di
(32) Allah تعالى memerintahkan para wali dan tuan-tuan untuk menikahkan orang-orang yang ada dalam perwaliannya dari golongan ayama (orang-orang yang sendirian). Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pasangan, lelaki atau perem-puan, janda atau perawan. Maka, wajib bagi kerabatnya dan wali anak yatim itu untuk menikahkan orang yang membutuhkan per-nikahan dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan si wali.
Bila mereka diperintahkan untuk menikahkan orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka, maka perintah kepada mereka untuk menikah lebih utama lagi. ﴾ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ ﴿ "Dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." Dimungkin-kan bahwa maksud dari orang-orang yang layak (menikah) adalah yang baik agamanya. Yang dimaksud dengan "orang-orang yang shalih (layak menikah)" adalah kebaikan agama (mereka), dan bahwa orang shalih, baik dari budak lelaki atau budak wanita –yang tidak melakukan perbuatan jahat dan zina– pemiliknya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikannya dan an-juran kepadanya dalam perkara tersebut. Karena orang yang sudah rusak yang disebabkan zina, dilarang untuk dinikahi. Sehingga menjadi pendukung terhadap ketetapan yang telah disebutkan di permulaan surat, bahwasanya pernikahan lelaki pezina dan perem-puan pezina diharamkan sampai dia bertaubat. Jadi, pengkhususan sifat keshalihan (kelayakan) adalah pada diri budak lelaki dan budak wanita saja, bukan untuk orang yang merdeka, lantaran banyak ditemukan perzinaan di kalangan hamba.
Dimungkinkan pula maksud dari 'orang-orang yang shalih' adalah orang-orang yang sudah pantas menikah, lagi membutuh-kannya, baik para budak laki-laki dan perempuan. Pengertian ini ditopang oleh realita bahwa seorang tuan tidak diperintahkan untuk menikahkan budaknya sebelum membutuhkan perkawinan. Tidak terlalu kabur cakupan dua makna ini sekaligus (pada ayat ini). Wallahu a'lam.
Firman Allah, ﴾ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ ﴿ "Jika mereka miskin," yaitu para suami dan orang yang telah m e n i k a h ﴾ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "niscaya Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya," sehingga janganlah menjadi penghalang apa yang kalian dugakan bahwa bila dia me-nikah nanti, maka akan jatuh miskin sebab banyaknya tanggungan dan lainnya.
Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya. ﴾ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ ﴿ "Dan Allah Mahaluas," banyak ke-baikanNya dan agung karuniaNya, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui," tentang orang-orang yang berhak menerima karuniaNya, yang bersifat agama dan duniawi atau (berhak mendapat) salah satunya dari orang-orang yang tidak berhak. Maka masing-masing diberi-kan sesuai dengan apa yang diketahuiNya dan (sesuai) dengan tuntutan hukumNya.
Bila mereka diperintahkan untuk menikahkan orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka, maka perintah kepada mereka untuk menikah lebih utama lagi. ﴾ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ ﴿ "Dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." Dimungkin-kan bahwa maksud dari orang-orang yang layak (menikah) adalah yang baik agamanya. Yang dimaksud dengan "orang-orang yang shalih (layak menikah)" adalah kebaikan agama (mereka), dan bahwa orang shalih, baik dari budak lelaki atau budak wanita –yang tidak melakukan perbuatan jahat dan zina– pemiliknya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikannya dan an-juran kepadanya dalam perkara tersebut. Karena orang yang sudah rusak yang disebabkan zina, dilarang untuk dinikahi. Sehingga menjadi pendukung terhadap ketetapan yang telah disebutkan di permulaan surat, bahwasanya pernikahan lelaki pezina dan perem-puan pezina diharamkan sampai dia bertaubat. Jadi, pengkhususan sifat keshalihan (kelayakan) adalah pada diri budak lelaki dan budak wanita saja, bukan untuk orang yang merdeka, lantaran banyak ditemukan perzinaan di kalangan hamba.
Dimungkinkan pula maksud dari 'orang-orang yang shalih' adalah orang-orang yang sudah pantas menikah, lagi membutuh-kannya, baik para budak laki-laki dan perempuan. Pengertian ini ditopang oleh realita bahwa seorang tuan tidak diperintahkan untuk menikahkan budaknya sebelum membutuhkan perkawinan. Tidak terlalu kabur cakupan dua makna ini sekaligus (pada ayat ini). Wallahu a'lam.
Firman Allah, ﴾ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ ﴿ "Jika mereka miskin," yaitu para suami dan orang yang telah m e n i k a h ﴾ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "niscaya Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya," sehingga janganlah menjadi penghalang apa yang kalian dugakan bahwa bila dia me-nikah nanti, maka akan jatuh miskin sebab banyaknya tanggungan dan lainnya.
Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya. ﴾ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ ﴿ "Dan Allah Mahaluas," banyak ke-baikanNya dan agung karuniaNya, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui," tentang orang-orang yang berhak menerima karuniaNya, yang bersifat agama dan duniawi atau (berhak mendapat) salah satunya dari orang-orang yang tidak berhak. Maka masing-masing diberi-kan sesuai dengan apa yang diketahuiNya dan (sesuai) dengan tuntutan hukumNya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di