Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nur : Ayat 6

Tafsir As-Sa'di
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihin-darkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijak-sana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (An-Nur: 6-10).

(6-7) ﴾ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ ﴿ "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)," yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. ﴾ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ ﴿ "padahal mereka tidak mempunyai," atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu ﴾ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ ﴿ "saksi-saksi selain diri mereka sendiri," mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, ﴾ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ﴿ "maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi. Dengan cara mengatakan, "Saya bersaksi dengan Nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya." ﴾ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta," maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li'an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya.
Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena meng-ikuti keadaan si wanita.
Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada si wanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat: Pendapat yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakkan terhadap wanita tersebut, dengan dalil, ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ ....﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…," sampai selesai. Kalau bukan karena azab itu –had– telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya lak-natnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di