Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nur : Ayat 8
Tafsir As-Sa'di
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihin-darkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijak-sana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (An-Nur: 6-10).
(8-9) ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari (hukuman)," hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa ﴾ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "yaitu dia bersumpah empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta," dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dia me-nambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah (akan menimpanya) jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Bila prosesi li'an antara mereka berdua telah terlak-sana, maka mereka berdua dipisahkan [untuk] selama-lamanya. Anaknya pun sudah tidak dinisbatkan lagi kepada laki-laki tersebut (mantan suaminya).
Zahir dari ayat-ayat tersebut menandakan disyaratkannya penggunaan lafazh-lafazh ini dalam li'an , baik dari suami ataupun istri, dan disyaratkan tertib (pula) dalam melafazhkannya, tidak dikurangi dan tidak dirubah sebagian teksnya dengan ungkapan lain, dan sesungguhnya li'an ini khusus berlaku bagi suami bila dia menuduh istrinya melakukan perzinaan, bukan sebaliknya (istri menuduh suami). Keserupaan wajah pada jabang bayi tidak bisa dijadikan pedoman, sebagaimana tidak dijadikan pedoman lagi terjadinya hubungan badan (sebelumnya). Kemiripan (wajah) dijadikan pedoman saat tidak ada faktor penguat kecuali itu saja.
(8-9) ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari (hukuman)," hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa ﴾ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "yaitu dia bersumpah empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta," dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dia me-nambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah (akan menimpanya) jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Bila prosesi li'an antara mereka berdua telah terlak-sana, maka mereka berdua dipisahkan [untuk] selama-lamanya. Anaknya pun sudah tidak dinisbatkan lagi kepada laki-laki tersebut (mantan suaminya).
Zahir dari ayat-ayat tersebut menandakan disyaratkannya penggunaan lafazh-lafazh ini dalam li'an , baik dari suami ataupun istri, dan disyaratkan tertib (pula) dalam melafazhkannya, tidak dikurangi dan tidak dirubah sebagian teksnya dengan ungkapan lain, dan sesungguhnya li'an ini khusus berlaku bagi suami bila dia menuduh istrinya melakukan perzinaan, bukan sebaliknya (istri menuduh suami). Keserupaan wajah pada jabang bayi tidak bisa dijadikan pedoman, sebagaimana tidak dijadikan pedoman lagi terjadinya hubungan badan (sebelumnya). Kemiripan (wajah) dijadikan pedoman saat tidak ada faktor penguat kecuali itu saja.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di