Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Ar-Rum : Ayat 39
"Maka berikanlah pada kerabat yang terdekat akan haknya, pada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itu lebih baik bagi orang-orang yang mencari Wajah Allah; dan me-rekalah orang-orang yang beruntung. Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu be-rikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari Wajah Allah, maka merekalah orang-orang yang melipat gandakan." (Ar-Rum: 38-39).
Tafsir As-Sa'di
(39) Setelah Allah menyebutkan amal yang diniatkan untuk mencari WajahNya, berupa pembelanjaan harta, maka di sini Dia menyebutkan amal yang diniatkan untuk tujuan duniawi, seraya berfirman, ﴾ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ ﴿ "Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia," maksud-nya, apa pun yang kalian berikan berupa harta lebihan dari kebu-tuhan kalian sedangkan niat kalian adalah supaya ia bertambah. Maksudnya, agar menambah banyak harta kalian, seperti memberi-kannya kepada orang yang kalian beri makan dengan maksud agar dia memberikan ganti kepada kalian dengan yang lebih banyak darinya. Maka amal seperti ini pahalanya tidak berkembang di sisi Allah, karena ketiadaan syaratnya, yaitu ikhlas.
Contohnya adalah, amal yang dimaksudkan agar tambah dihormati dan riya` dalam pandangan manusia. Itu semua tidak akan berkembang di sisi Allah. ﴾ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ ﴿ "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat," maksudnya, harta yang membersihkan kalian dari akhlak yang tercela dan menyucikan harta kalian dari sifat bakhil dengannya, dan bertambah dalam menutupi kebutuhan orang yang menerima, ﴾ تُرِيدُونَ ﴿ "yang kamu maksudkan" dengan zakat tersebut ﴾ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ﴿ "untuk mencari Wajah Allah, maka merekalah orang-orang yang melipatgandakan" maksudnya, orang-orang yang pahala mereka dilipatgandakan, yaitu orang-orang yang pembelanjaan mereka bertambah di sisi Allah, dan ditambah oleh Allah untuk mereka sehingga menjadi sangat banyak.
FirmanNya, ﴾ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ ﴿ "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat," menunjukkan bahwa sedekah yang disertai dengan keter-paksaan dari orang yang masih tergantung kepada harta yang di-belanjakan, atau tergantung dengan hutang yang belum ia lunasi dan lebih mengutamakan sedekah atasnya, bahwa yang demikian ini bukan zakat yang karenanya seseorang diberi pahala, dan per-buatannya ini ditolak secara syar'i, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang orang yang dipuji,
﴾ ٱلَّذِي يُؤۡتِي مَالَهُۥ يَتَزَكَّىٰ 18 ﴿
"Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan-nya." (Al-Lail: 18).
Jadi, tidak semua memberikan harta itu adalah kebaikan, sehingga pemberian itu dilakukan dengan tujuan di atas, yaitu dengan maksud agar si pemberi menjadi bersih.
Contohnya adalah, amal yang dimaksudkan agar tambah dihormati dan riya` dalam pandangan manusia. Itu semua tidak akan berkembang di sisi Allah. ﴾ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ ﴿ "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat," maksudnya, harta yang membersihkan kalian dari akhlak yang tercela dan menyucikan harta kalian dari sifat bakhil dengannya, dan bertambah dalam menutupi kebutuhan orang yang menerima, ﴾ تُرِيدُونَ ﴿ "yang kamu maksudkan" dengan zakat tersebut ﴾ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ﴿ "untuk mencari Wajah Allah, maka merekalah orang-orang yang melipatgandakan" maksudnya, orang-orang yang pahala mereka dilipatgandakan, yaitu orang-orang yang pembelanjaan mereka bertambah di sisi Allah, dan ditambah oleh Allah untuk mereka sehingga menjadi sangat banyak.
FirmanNya, ﴾ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ ﴿ "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat," menunjukkan bahwa sedekah yang disertai dengan keter-paksaan dari orang yang masih tergantung kepada harta yang di-belanjakan, atau tergantung dengan hutang yang belum ia lunasi dan lebih mengutamakan sedekah atasnya, bahwa yang demikian ini bukan zakat yang karenanya seseorang diberi pahala, dan per-buatannya ini ditolak secara syar'i, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang orang yang dipuji,
﴾ ٱلَّذِي يُؤۡتِي مَالَهُۥ يَتَزَكَّىٰ 18 ﴿
"Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan-nya." (Al-Lail: 18).
Jadi, tidak semua memberikan harta itu adalah kebaikan, sehingga pemberian itu dilakukan dengan tujuan di atas, yaitu dengan maksud agar si pemberi menjadi bersih.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di