Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 101
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, ke-mudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senja-tamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguh-nya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu." (An-Nisa`: 101-102).
Tafsir As-Sa'di
(101) Dua ayat ini adalah dasar dari rukhshah (dispensasi kemudahan dalam melaksanakan ibadah) untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat Khauf), Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi" yaitu bersafar, lahi-riyah ayat ini menunjukkan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalanan kemaksiatan, se-bagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah 5, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga Imam selain mereka (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad), mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesung-guhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah untuk hamba-hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka meng-qasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan seorang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan.
Dan FirmanNya, ﴾ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu)," maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah سبحانه وتعالى,
﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).
Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Per-kara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyem-purnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi ﷺ dalam meng-qashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah سبحانه وتعالى menyukai bila keringanan dariNya itu dila-kukan, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan.
Dan FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Kamu menqashar di antara shalat(mu)," Allah tidak berfirman "kamu mengqashar shalatmu," dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah berfirman "kamu mengqashar shalatmu," niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah memakai kata dalam FirmanNya, ﴾ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Di antara shalat(mu)," agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat-nya رضي الله عنهم, dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua.
Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir" di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilaku-kan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah ten-tang maksud dari FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ ﴿ "Kamu mengqashar" meng-qashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesung-guhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه hingga beliau bertanya tentang hal ter-sebut kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?" Maksudnya, Allah telah berfirman, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir," maka Rasulullah ﷺ ber-sabda,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ.
"Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah tersebut,"[37] atau sebagaimana yang beliau sabdakan.
Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena me-rupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi ﷺ beserta para sahabatnya رضي الله عنهم, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi ﷺ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad.
Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayang-kan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah mela-zimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar meru-pakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena se-sungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
Dan FirmanNya, ﴾ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu)," maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah سبحانه وتعالى,
﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).
Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Per-kara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyem-purnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi ﷺ dalam meng-qashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah سبحانه وتعالى menyukai bila keringanan dariNya itu dila-kukan, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan.
Dan FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Kamu menqashar di antara shalat(mu)," Allah tidak berfirman "kamu mengqashar shalatmu," dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah berfirman "kamu mengqashar shalatmu," niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah memakai kata dalam FirmanNya, ﴾ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Di antara shalat(mu)," agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat-nya رضي الله عنهم, dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua.
Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir" di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilaku-kan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah ten-tang maksud dari FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ ﴿ "Kamu mengqashar" meng-qashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesung-guhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه hingga beliau bertanya tentang hal ter-sebut kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?" Maksudnya, Allah telah berfirman, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir," maka Rasulullah ﷺ ber-sabda,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ.
"Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah tersebut,"[37] atau sebagaimana yang beliau sabdakan.
Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena me-rupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi ﷺ beserta para sahabatnya رضي الله عنهم, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi ﷺ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad.
Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayang-kan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah mela-zimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar meru-pakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena se-sungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di