Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 105
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak me-nyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa. Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembu-nyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan Allah Maha Meliputi (ilmuNya) terhadap apa yang mereka kerjakan. Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (mem-bela) mereka pada Hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)? Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudaratan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemu-dian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmatNya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melain-kan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikit pun. Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah sangat besar kepadamu." (An-Nisa`: 105-113).
Tafsir As-Sa'di
(105) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan kepada hamba dan RasulNya sebuah kitab dengan kebenaran, maksudnya, terjaga dari setan yang hendak mencampurnya dengan kebatilan ketika turunnya, akan tetapi ia turun dengan kebenaran dan mencakup hal-hal yang benar pula, kabar-kabarNya adalah benar, perintah dan laranganNya adalah adil,
﴾ وَتَمَّتۡ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدۡقٗا وَعَدۡلٗاۚ ﴿
"Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur`an) sebagai kalimat yang benar dan adil." (Al-An'am: 115).
Dan Allah mengabarkan bahwa Dia menurunkannya untuk dijadikan sebagai hukum di antara manusia, dan dalam ayat lain-nya,
﴾ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ ﴿
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur`an, agar kamu menerang-kan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (An-Nahl: 44).
Kemungkinan ayat ini adalah tentang posisi kitab ini sebagai hakim di antara manusia dalam perkara-perkara yang diperselisih-kan dan diperdebatkan, dan hal tersebut adalah dalam menjelaskan seluruh perkara agama, dasar-dasarnya, dan cabang-cabangnya. Kemungkinan lain bahwa kedua ayat tersebut memiliki makna yang sama, maka sebagai hakim di sini maksudnya adalah meliputi hukum tentang darah, kehormatan, harta, seluruh hak, akidah, dan seluruh permasalahan-permasalahan hukum, dan FirmanNya, ﴾ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" yaitu bukan dengan hawa nafsumu, akan tetapi dengan apa yang telah Allah ajarkan dan Allah ilhamkan kepadamu, sebagaimana Firman Allah تعالى,
﴾ وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ 3 إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ 4 ﴿
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut ke-mauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (An-Najm: 3-4).
Ayat ini mengandung dalil tentang kema'shuman Nabi ﷺ pada apa pun yang disampaikannya dari Allah berupa segenap hukum-hukum atau selainnya, dan bahwa disyaratkan untuk menjadi hakim itu adalah ilmu dan adil, karena Firman Allah, ﴾ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" dan Allah tidak berfirman; "dengan pendapatan," dan Allah juga mengharuskan hakim di antara manusia agar mengetahui tentang kitab.
Dan tatkala Allah memerintahkan untuk mengadili perkara di antara manusia dengan hukum yang mengandung keadilan, lalu Allah melarangnya dari kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang merupakan suatu hal yang bertentangan dengan keadilan seraya berfirman, ﴾ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ﴿ "Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat," maksudnya, janganlah kamu membela orang yang kalian ketahui pengkhianatan mereka yaitu seorang yang menga-kui suatu barang yang bukan miliknya atau seorang yang meng-ingkari suatu hak yang harus dipenuhinya, baik ia ketahui dengan pasti ataupun hanya dengan prasangkanya saja. Ayat ini menun-jukkan haramnya pertikaian dalam kebatilan, dan menjadi pembela bagi orang yang bersalah dalam perkara agama maupun hak-hak duniawi, dan pemahaman terbalik dari ayat ini adalah bahwa boleh membela seseorang dalam perkara persidangan yang mana orang tersebut tidak diketahui memiliki kezhaliman.
﴾ وَتَمَّتۡ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدۡقٗا وَعَدۡلٗاۚ ﴿
"Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur`an) sebagai kalimat yang benar dan adil." (Al-An'am: 115).
Dan Allah mengabarkan bahwa Dia menurunkannya untuk dijadikan sebagai hukum di antara manusia, dan dalam ayat lain-nya,
﴾ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ ﴿
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur`an, agar kamu menerang-kan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (An-Nahl: 44).
Kemungkinan ayat ini adalah tentang posisi kitab ini sebagai hakim di antara manusia dalam perkara-perkara yang diperselisih-kan dan diperdebatkan, dan hal tersebut adalah dalam menjelaskan seluruh perkara agama, dasar-dasarnya, dan cabang-cabangnya. Kemungkinan lain bahwa kedua ayat tersebut memiliki makna yang sama, maka sebagai hakim di sini maksudnya adalah meliputi hukum tentang darah, kehormatan, harta, seluruh hak, akidah, dan seluruh permasalahan-permasalahan hukum, dan FirmanNya, ﴾ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" yaitu bukan dengan hawa nafsumu, akan tetapi dengan apa yang telah Allah ajarkan dan Allah ilhamkan kepadamu, sebagaimana Firman Allah تعالى,
﴾ وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ 3 إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ 4 ﴿
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut ke-mauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (An-Najm: 3-4).
Ayat ini mengandung dalil tentang kema'shuman Nabi ﷺ pada apa pun yang disampaikannya dari Allah berupa segenap hukum-hukum atau selainnya, dan bahwa disyaratkan untuk menjadi hakim itu adalah ilmu dan adil, karena Firman Allah, ﴾ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" dan Allah tidak berfirman; "dengan pendapatan," dan Allah juga mengharuskan hakim di antara manusia agar mengetahui tentang kitab.
Dan tatkala Allah memerintahkan untuk mengadili perkara di antara manusia dengan hukum yang mengandung keadilan, lalu Allah melarangnya dari kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang merupakan suatu hal yang bertentangan dengan keadilan seraya berfirman, ﴾ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ﴿ "Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat," maksudnya, janganlah kamu membela orang yang kalian ketahui pengkhianatan mereka yaitu seorang yang menga-kui suatu barang yang bukan miliknya atau seorang yang meng-ingkari suatu hak yang harus dipenuhinya, baik ia ketahui dengan pasti ataupun hanya dengan prasangkanya saja. Ayat ini menun-jukkan haramnya pertikaian dalam kebatilan, dan menjadi pembela bagi orang yang bersalah dalam perkara agama maupun hak-hak duniawi, dan pemahaman terbalik dari ayat ini adalah bahwa boleh membela seseorang dalam perkara persidangan yang mana orang tersebut tidak diketahui memiliki kezhaliman.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di