Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 11
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu se-muanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang me-ninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah di-penuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang diting-galkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seper-delapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempu-nyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Tafsir As-Sa'di
(11) Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ ﴿ "Allah mensya-riatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." Mak-sudnya, anak-anak kalian wahai para kedua orang tua, di mana mereka itu adalah amanah bagi kalian dan sesungguhnya Allah telah mewasiatkan mereka kepada kalian agar kalian mengurus kemaslahatan mereka, baik agama maupun dunia mereka, maka kalian harus mengajar mereka, mendidik mereka, dan menghalangi mereka dari kerusakan, memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan konsisten dalam ketakwaan secara terus menerus, seba-gaimana Allah berfirman,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6).
Sebenarnya anak-anak telah diwasiatkan kepada orang tua mereka, bila para orang tua menunaikan wasiat tersebut, maka mereka mendapat balasan yang berlimpah, dan bila mereka mela-laikannya, maka mereka berhak menerima ancaman dan siksaan. Ini di antara yang menunjukkan bahwa Allah سبحانه وتعالى adalah lebih Pe-nyayang terhadap hamba-hambaNya daripada kedua orang tua, di mana Allah telah mewasiatkan kepada kedua orang tua padahal mereka telah memiliki kasih sayang yang begitu besar terhadap anak-anak mereka.
Kemudian Allah menyebutkan tentang tata cara pewarisan mereka. Allah berfirman, ﴾ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ﴿ "Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," yaitu, anak-anak atau anak dari anak laki-laki (cucu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan bila tidak ada seorang ahli waris yang memiliki hak tertentu, demikian juga apa yang tersisa dari pembagian hak-hak tertentu. Para ulama telah berijma' atas hal tersebut. Dan bahwasanya dengan adanya anak-anak, maka harta warisan adalah milik mereka dan tidak ada bagian sama sekali bagi anak-anak dari anak laki-laki (cucu), di mana anak-anak tersebut adalah laki-laki dan perempuan. Ini dengan bersatunya laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini ada dua kondisi; hanya laki-laki saja, dan akan datang ketentuannya dan hanya perempuan saja. Allah telah me-nyebutkan hal itu dalam FirmanNya, ﴾ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua," yaitu, anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) tiga orang atau lebih, ﴾ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ ﴿ "maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja," yaitu, seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, (cucu perempuan), ﴾ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ ﴿ "maka ia memperoleh separuh harta," ini merupakan ijma'.
Penting ditanyakan, dari mana diambil dasar hukum bagi dua orang anak perempuan mendapatkan duapertiga setelah adanya ijma' akan hal tersebut? Maka jawabannya adalah; bahwasanya itu diambil dari Firman Allah, ﴾ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ ﴿ "Jika anak pe-rempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta." Itu artinya, jika lebih dari satu maka hak tertentu itu beralih dari setengah dan urutan persentase setelah (setengah) tersebut adalah dua pertiga. Demikian juga Firman Allah, ﴾ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ﴿ "Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," apabila seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka anak laki-laki itu mendapatkan dua pertiga. Dan Allah سبحانه وتعالى telah mengabarkan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian dua anak perempuan, dengan demikian itu menunjukkan bahwa dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga. Begitu juga seorang anak perempuan apabila mendapatkan bagian sepertiga bersama saudara laki-lakinya padahal ia lebih besar kemudharat-annya daripada saudara lainnya yang perempuan, maka bagian sepertiga itu bersama saudara lain yang perempuan adalah lebih utama dan lebih patut. Demikian juga Firman Allah تعالى tentang dua saudara perempuan,
﴾ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ ﴿
"Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal." (An-Nisa`: 176).
Itu adalah sebuah nash yang jelas tentang dua saudara perem-puan. Maka apabila dua orang saudara perempuan itu dengan jauhnya jarak mereka mendapatkan dua pertiga, maka dua anak perempuan dengan dekatnya jarak adalah lebih utama dan lebih patut. Nabi ﷺ telah memberikan kedua orang anak perempuan Sa'd dua pertiga, sebagaimana yang termaktub dalam kitab ash-Shahih[7].
Lalu apa faidah dari Firman Allah, ﴾ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "Lebih dari dua?"
Faidah Firman Allah itu -dan hanya Allah yang lebih Me-ngetahuinya- adalah agar diketahui bahwa hak tertentu yaitu dua pertiga tersebut tidaklah bertambah dengan bertambahnya jumlah mereka lebih dari dua orang, akan tetapi jumlah tersebut untuk dua orang atau lebih.
Ayat ini menunjukkan bahwa apabila didapatkan seorang anak perempuan dan satu atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), maka anak perempuan itu mendapatkan setengah dan tersisa dari dua pertiga yang telah ditetapkan oleh Allah bagi anak-anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) seperenam, lalu diberikanlah bagian itu kepada seorang anak atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki (cucu).
Oleh karena itu bagian seperenam tersebut dinamakan pe-lengkap bagi dua pertiga. Kondisi seperti itu terjadi juga bagi anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) bersama anak-anak perem-puan dari anak laki-laki (anaknya cucu) yang lebih bawah darinya.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa ketika anak-anak perem-puan itu atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki itu telah mengambil seluruh bagian dua pertiga itu, maka hilanglah bagian selain mereka (di bawah mereka) dari anak-anak perempuan dari anak laki-laki, karena Allah سبحانه وتعالى tidak menetapkan bagian mereka kecuali dua pertiga saja dan bagian itu telah habis mereka ambil. Sekiranya mereka tidak gugur haknya, niscaya hal itu mengakibat-kan ditetapkannya bagi mereka lebih banyak lagi dari dua pertiga, dan hal itu bertentangan dengan nash yang ada. Ketentuan hukum-hukum tersebut telah disepakati oleh para ulama, dan segala pujian hanya bagi Allah.
Firman Allah, ﴾ مِمَّا تَرَكَ ﴿ "Dari harta yang ditinggalkan" menun-jukkan bahwa seluruh ahli waris mewarisi apa yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal, berupa rumah, perabot, emas, perak, ataupun lainnya, hingga diyat (denda) yang belum terlaksana kecuali setelah ia meninggal, juga hutang-hutang yang dipikulnya.
Kemudian Allah menyebutkan warisan kedua orang tua, dalam FirmanNya, ﴾ وَلِأَبَوَيۡهِ ﴿ "Dan untuk dua orang ibu-bapak," yaitu ayah orang yang meninggal atau ibunya, ﴾ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ ﴿ "bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggal-kan, jika yang meninggal itu mempunyai anak," yaitu, anak-anak si mayit atau cucu-cucunya dari anak laki-lakinya, yang laki-laki maupun perempuan, seorang ataupun banyak. Adapun ibu, ia mendapat tidak lebih dari seperenam bersama dengan adanya salah seorang dari anak-anak si mayit, sedang ayah, dengan adanya be-berapa anak laki-laki tidak berhak mendapat lebih dari seperenam. Apabila anak tersebut seorang perempuan atau beberapa perem-puan dan tidak ada lagi warisan yang tersisa setelah pembagian hak-hak yang tertentu, seperti kedua orang tua dan dua orang anak perempuan, maka mereka tidak mempunyai bagiannya lagi dari 'Ashabah (sisa pembagian), dan apabila masih tersisa setelah pem-bagian hak seorang anak perempuan atau beberapa anak perem-puan, maka ayah mendapatkan seperenam karena hak tertentu dan sisa pembagian karena 'Ashabah. Hal itu karena kita telah membe-rikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya, dan apa yang tersisa darinya maka yang lebih berhak adalah yang laki-laki, dan ayah lebih berhak lebih dahulu daripada saudara si mayit, pamannya, atau yang lainnya.
﴾ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ ﴿ "Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga." Maksudnya, yang tersisa adalah ayah; karena Allah menyandarkan harta kepada ayah, sedang ibu hanya dengan satu kali sandaran saja. Kemudian Allah menentukan hak bagian ibu. Itu menunjukkan bahwa sisanya adalah hak ayah. Dengan demikian diketahui bahwa ayah dalam kondisi tidak adanya anak-anak dari si mayit tidak memiliki hak tertentu, akan tetapi ia me-warisi dengan cara 'Ashabah seluruh harta atau apa-apa yang tersisa dari pembagian hak-hak yang tertentu.
Akan tetapi apabila didapatkan bersama kedua orang tua salah seorang dari suami atau istrinya dari si mayit -yang diistilah-kan dengan sebutan Umariyatain- maka suami atau istri mengambil haknya yang tertentu, kemudian ibu mengambil sepertiga dari sisa pembagian itu dan ayah mendapat sisanya. Ini berlandaskan Firman Allah, ﴾ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ ﴿ "Dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga," yaitu, sepertiga dari apa yang akan diwarisi oleh kedua orang tua tersebut. Dan itu terwujud dalam kedua kondisi berikut: Seperenam pada kondisi (yang men-jadi ahli waris adalah) suami, ayah dan ibu atau seperempat pada kondisi (yang mewarisi adalah) istri, ayah dan ibu.
Ayat itu tidak menunjukkan bahwa ibu mewarisi sepertiga dari harta secara penuh dengan tidak adanya anak-anak si mayit, hingga dikatakan, sesungguhnya kedua kondisi itu telah dikecuali-kan dari hal tersebut.
Dan penjelasan dari hal itu adalah bahwa apa yang diambil oleh suami atau istri seperti apa yang diambil oleh orang-orang yang memiliki hutang atas si mayit, yaitu diambil dari jumlah harta si mayit secara keseluruhan, dan sisa dari itu adalah hak kedua orang tua. Dan didasari pula oleh karena bila kita memberikan ke-pada ibu sepertiga harta warisan, pastilah bagian ibu lebih banyak dari ayah pada kondisi adanya suami, atau ayah akan mengambil pada kondisi adanya istri lebih banyak dari ibu setengah dari se-perenam. Ini tidak ada kesamaannya, dan yang seharusnya adalah persamaannya dengan ayah atau ayah mengambil dua kali lipat dari apa yang diambil oleh ibu.
﴾ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ ﴿ "Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam," baik saudara kandung atau seayah atau seibu, laki-laki maupun perempuan, yang mendapat warisan atau terhalang mendapat warisan dengan adanya ayah atau kakek. Akan tetapi mungkin akan dikatakan oleh sebagian orang, bahwa Firman Allah, ﴾ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ ﴿ "Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara" tidak secara zahir men-cakup orang-orang yang tidak mendapat warisan, dengan dalil bahwa dalam ayat itu tidak terkandung orang yang terhalang oleh orang yang berhak mendapat setengah. Dengan demikian saudara tidaklah terhalang dari sepertiga kecuali saudara yang mendapat warisan saja. Ini didukung oleh kenyataan bahwa hikmah terha-langnya mereka dari sepertiga adalah agar saudara yang mewarisi itu mendapatkan sejumlah harta yang cukup dan hal itu tidak ada. Wallahu a'lam, akan tetapi dengan syarat jumlah mereka dua atau lebih.
Hal itu menjadi lebih rumit, karena lafazh "saudara" dalam ayat tersebut dengan lafazh jamak. Itu dapat dijawab dengan ke-nyataan bahwa maksud dari lafazh itu adalah hanya untuk menun-jukkan jumlah bukan jamak, dan hal ini ditegaskan dengan lafazh "dua," dan terkadang lafazh jamak itu dimaksudkan dan diartikan dengan dua, sebagaimana dalam Firman Allah سبحانه وتعالى tentang Dawud dan Sulaiman عليهما السلام,
﴾ وَكُنَّا لِحُكۡمِهِمۡ شَٰهِدِينَ 78 ﴿
"Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu." (Al-Anbiya`: 78).
Dan Allah berfirman tentang saudara seibu,﴾ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ ﴿ "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai se-orang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapatkan seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu." Allah menggunakan lafazh jamak, dan yang dimaksudkan adalah dua atau lebih menu-rut ijma'.
Dengan dasar ini, maka apabila seorang mayit meninggalkan ibu, ayah dan beberapa saudara, maka hak ibu adalah seperenam, dan sisanya adalah hak ayah. Beberapa saudara itu menghalangi ibu mendapatkan sepertiga dan ayah menghalangi mereka men-dapat bagian, kecuali dengan adanya kemungkinan lain, yaitu hak ibu adalah sepertiga dan sisanya adalah hak ayah.[8]
Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ ﴿ "Se-sudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutang-nya," maksudnya, hak-hak tertentu tersebut, bagian-bagiannya dan warisan-warisan itu sesungguhnya dapat berlaku dan terjadi setelah dipotong oleh hutang yang ditanggung oleh mayit; hak milik Allah atau milik manusia lain. Dan juga setelah pelaksanaan wasiat yang telah diwasiatkan oleh mayit setelah meninggalnya. Sisa dari itu semualah yang menjadi harta peninggalan yang berhak diwarisi oleh para ahli waris.
Dan wasiat didahulukan dalam ayat ini padahal pelaksana-annya diakhirkan setelah hutang agar diperhatikan dengan baik, karena merealisasikan wasiat itu sangatlah berat bagi para ahli waris, dan bila tidak demikian, maka hutang-hutang adalah dida-hulukan dari wasiat, dan diambil dari harta yang ada. Sedangkan wasiat adalah sah dengan hanya sepertiga saja atau kurang dari itu, bagi orang di luar keluarga yang tidak menjadi ahli waris. Selain dari itu tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin dari para ahli waris.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴿ "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu."
Sekiranya ketentuan pembagian warisan itu dikembalikan kepada akal pikiran dan pilihan kalian, niscaya akan terjadi kemu-dharatan di mana hanya Allah saja yang mengetahuinya, karena tidak sempurnanya akal pikiran dan tidak adanya pengetahuan-nya tentang hal-hal yang patut dan baik dalam segala waktu dan tempat. Mereka tidak mengetahui anak yang mana atau orang tua yang mana yang lebih berguna bagi mereka dan lebih dekat kepada tercapainya tujuan-tujuan mereka, baik agama maupun dunia.
﴾ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ﴿ "Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." Maksud-nya, telah ditentukan oleh Allah yang meliputi segala sesuatu de-ngan ilmuNya, dan berlaku bijaksana dalam segala syariatNya, dan menentukan apa yang telah ditetapkanNya dengan sebaik-baik ketentuan. Akal manusia tidaklah mampu untuk menghadirkan seperti hukum-hukumNya yang baik dan sesuai bagi setiap zaman dan tempat, serta kondisi.
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6).
Sebenarnya anak-anak telah diwasiatkan kepada orang tua mereka, bila para orang tua menunaikan wasiat tersebut, maka mereka mendapat balasan yang berlimpah, dan bila mereka mela-laikannya, maka mereka berhak menerima ancaman dan siksaan. Ini di antara yang menunjukkan bahwa Allah سبحانه وتعالى adalah lebih Pe-nyayang terhadap hamba-hambaNya daripada kedua orang tua, di mana Allah telah mewasiatkan kepada kedua orang tua padahal mereka telah memiliki kasih sayang yang begitu besar terhadap anak-anak mereka.
Kemudian Allah menyebutkan tentang tata cara pewarisan mereka. Allah berfirman, ﴾ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ﴿ "Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," yaitu, anak-anak atau anak dari anak laki-laki (cucu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan bila tidak ada seorang ahli waris yang memiliki hak tertentu, demikian juga apa yang tersisa dari pembagian hak-hak tertentu. Para ulama telah berijma' atas hal tersebut. Dan bahwasanya dengan adanya anak-anak, maka harta warisan adalah milik mereka dan tidak ada bagian sama sekali bagi anak-anak dari anak laki-laki (cucu), di mana anak-anak tersebut adalah laki-laki dan perempuan. Ini dengan bersatunya laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini ada dua kondisi; hanya laki-laki saja, dan akan datang ketentuannya dan hanya perempuan saja. Allah telah me-nyebutkan hal itu dalam FirmanNya, ﴾ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua," yaitu, anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) tiga orang atau lebih, ﴾ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ ﴿ "maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja," yaitu, seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, (cucu perempuan), ﴾ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ ﴿ "maka ia memperoleh separuh harta," ini merupakan ijma'.
Penting ditanyakan, dari mana diambil dasar hukum bagi dua orang anak perempuan mendapatkan duapertiga setelah adanya ijma' akan hal tersebut? Maka jawabannya adalah; bahwasanya itu diambil dari Firman Allah, ﴾ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ ﴿ "Jika anak pe-rempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta." Itu artinya, jika lebih dari satu maka hak tertentu itu beralih dari setengah dan urutan persentase setelah (setengah) tersebut adalah dua pertiga. Demikian juga Firman Allah, ﴾ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ﴿ "Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," apabila seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka anak laki-laki itu mendapatkan dua pertiga. Dan Allah سبحانه وتعالى telah mengabarkan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian dua anak perempuan, dengan demikian itu menunjukkan bahwa dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga. Begitu juga seorang anak perempuan apabila mendapatkan bagian sepertiga bersama saudara laki-lakinya padahal ia lebih besar kemudharat-annya daripada saudara lainnya yang perempuan, maka bagian sepertiga itu bersama saudara lain yang perempuan adalah lebih utama dan lebih patut. Demikian juga Firman Allah تعالى tentang dua saudara perempuan,
﴾ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ ﴿
"Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal." (An-Nisa`: 176).
Itu adalah sebuah nash yang jelas tentang dua saudara perem-puan. Maka apabila dua orang saudara perempuan itu dengan jauhnya jarak mereka mendapatkan dua pertiga, maka dua anak perempuan dengan dekatnya jarak adalah lebih utama dan lebih patut. Nabi ﷺ telah memberikan kedua orang anak perempuan Sa'd dua pertiga, sebagaimana yang termaktub dalam kitab ash-Shahih[7].
Lalu apa faidah dari Firman Allah, ﴾ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "Lebih dari dua?"
Faidah Firman Allah itu -dan hanya Allah yang lebih Me-ngetahuinya- adalah agar diketahui bahwa hak tertentu yaitu dua pertiga tersebut tidaklah bertambah dengan bertambahnya jumlah mereka lebih dari dua orang, akan tetapi jumlah tersebut untuk dua orang atau lebih.
Ayat ini menunjukkan bahwa apabila didapatkan seorang anak perempuan dan satu atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), maka anak perempuan itu mendapatkan setengah dan tersisa dari dua pertiga yang telah ditetapkan oleh Allah bagi anak-anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) seperenam, lalu diberikanlah bagian itu kepada seorang anak atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki (cucu).
Oleh karena itu bagian seperenam tersebut dinamakan pe-lengkap bagi dua pertiga. Kondisi seperti itu terjadi juga bagi anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) bersama anak-anak perem-puan dari anak laki-laki (anaknya cucu) yang lebih bawah darinya.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa ketika anak-anak perem-puan itu atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki itu telah mengambil seluruh bagian dua pertiga itu, maka hilanglah bagian selain mereka (di bawah mereka) dari anak-anak perempuan dari anak laki-laki, karena Allah سبحانه وتعالى tidak menetapkan bagian mereka kecuali dua pertiga saja dan bagian itu telah habis mereka ambil. Sekiranya mereka tidak gugur haknya, niscaya hal itu mengakibat-kan ditetapkannya bagi mereka lebih banyak lagi dari dua pertiga, dan hal itu bertentangan dengan nash yang ada. Ketentuan hukum-hukum tersebut telah disepakati oleh para ulama, dan segala pujian hanya bagi Allah.
Firman Allah, ﴾ مِمَّا تَرَكَ ﴿ "Dari harta yang ditinggalkan" menun-jukkan bahwa seluruh ahli waris mewarisi apa yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal, berupa rumah, perabot, emas, perak, ataupun lainnya, hingga diyat (denda) yang belum terlaksana kecuali setelah ia meninggal, juga hutang-hutang yang dipikulnya.
Kemudian Allah menyebutkan warisan kedua orang tua, dalam FirmanNya, ﴾ وَلِأَبَوَيۡهِ ﴿ "Dan untuk dua orang ibu-bapak," yaitu ayah orang yang meninggal atau ibunya, ﴾ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ ﴿ "bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggal-kan, jika yang meninggal itu mempunyai anak," yaitu, anak-anak si mayit atau cucu-cucunya dari anak laki-lakinya, yang laki-laki maupun perempuan, seorang ataupun banyak. Adapun ibu, ia mendapat tidak lebih dari seperenam bersama dengan adanya salah seorang dari anak-anak si mayit, sedang ayah, dengan adanya be-berapa anak laki-laki tidak berhak mendapat lebih dari seperenam. Apabila anak tersebut seorang perempuan atau beberapa perem-puan dan tidak ada lagi warisan yang tersisa setelah pembagian hak-hak yang tertentu, seperti kedua orang tua dan dua orang anak perempuan, maka mereka tidak mempunyai bagiannya lagi dari 'Ashabah (sisa pembagian), dan apabila masih tersisa setelah pem-bagian hak seorang anak perempuan atau beberapa anak perem-puan, maka ayah mendapatkan seperenam karena hak tertentu dan sisa pembagian karena 'Ashabah. Hal itu karena kita telah membe-rikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya, dan apa yang tersisa darinya maka yang lebih berhak adalah yang laki-laki, dan ayah lebih berhak lebih dahulu daripada saudara si mayit, pamannya, atau yang lainnya.
﴾ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ ﴿ "Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga." Maksudnya, yang tersisa adalah ayah; karena Allah menyandarkan harta kepada ayah, sedang ibu hanya dengan satu kali sandaran saja. Kemudian Allah menentukan hak bagian ibu. Itu menunjukkan bahwa sisanya adalah hak ayah. Dengan demikian diketahui bahwa ayah dalam kondisi tidak adanya anak-anak dari si mayit tidak memiliki hak tertentu, akan tetapi ia me-warisi dengan cara 'Ashabah seluruh harta atau apa-apa yang tersisa dari pembagian hak-hak yang tertentu.
Akan tetapi apabila didapatkan bersama kedua orang tua salah seorang dari suami atau istrinya dari si mayit -yang diistilah-kan dengan sebutan Umariyatain- maka suami atau istri mengambil haknya yang tertentu, kemudian ibu mengambil sepertiga dari sisa pembagian itu dan ayah mendapat sisanya. Ini berlandaskan Firman Allah, ﴾ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ ﴿ "Dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga," yaitu, sepertiga dari apa yang akan diwarisi oleh kedua orang tua tersebut. Dan itu terwujud dalam kedua kondisi berikut: Seperenam pada kondisi (yang men-jadi ahli waris adalah) suami, ayah dan ibu atau seperempat pada kondisi (yang mewarisi adalah) istri, ayah dan ibu.
Ayat itu tidak menunjukkan bahwa ibu mewarisi sepertiga dari harta secara penuh dengan tidak adanya anak-anak si mayit, hingga dikatakan, sesungguhnya kedua kondisi itu telah dikecuali-kan dari hal tersebut.
Dan penjelasan dari hal itu adalah bahwa apa yang diambil oleh suami atau istri seperti apa yang diambil oleh orang-orang yang memiliki hutang atas si mayit, yaitu diambil dari jumlah harta si mayit secara keseluruhan, dan sisa dari itu adalah hak kedua orang tua. Dan didasari pula oleh karena bila kita memberikan ke-pada ibu sepertiga harta warisan, pastilah bagian ibu lebih banyak dari ayah pada kondisi adanya suami, atau ayah akan mengambil pada kondisi adanya istri lebih banyak dari ibu setengah dari se-perenam. Ini tidak ada kesamaannya, dan yang seharusnya adalah persamaannya dengan ayah atau ayah mengambil dua kali lipat dari apa yang diambil oleh ibu.
﴾ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ ﴿ "Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam," baik saudara kandung atau seayah atau seibu, laki-laki maupun perempuan, yang mendapat warisan atau terhalang mendapat warisan dengan adanya ayah atau kakek. Akan tetapi mungkin akan dikatakan oleh sebagian orang, bahwa Firman Allah, ﴾ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ ﴿ "Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara" tidak secara zahir men-cakup orang-orang yang tidak mendapat warisan, dengan dalil bahwa dalam ayat itu tidak terkandung orang yang terhalang oleh orang yang berhak mendapat setengah. Dengan demikian saudara tidaklah terhalang dari sepertiga kecuali saudara yang mendapat warisan saja. Ini didukung oleh kenyataan bahwa hikmah terha-langnya mereka dari sepertiga adalah agar saudara yang mewarisi itu mendapatkan sejumlah harta yang cukup dan hal itu tidak ada. Wallahu a'lam, akan tetapi dengan syarat jumlah mereka dua atau lebih.
Hal itu menjadi lebih rumit, karena lafazh "saudara" dalam ayat tersebut dengan lafazh jamak. Itu dapat dijawab dengan ke-nyataan bahwa maksud dari lafazh itu adalah hanya untuk menun-jukkan jumlah bukan jamak, dan hal ini ditegaskan dengan lafazh "dua," dan terkadang lafazh jamak itu dimaksudkan dan diartikan dengan dua, sebagaimana dalam Firman Allah سبحانه وتعالى tentang Dawud dan Sulaiman عليهما السلام,
﴾ وَكُنَّا لِحُكۡمِهِمۡ شَٰهِدِينَ 78 ﴿
"Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu." (Al-Anbiya`: 78).
Dan Allah berfirman tentang saudara seibu,﴾ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ ﴿ "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai se-orang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapatkan seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu." Allah menggunakan lafazh jamak, dan yang dimaksudkan adalah dua atau lebih menu-rut ijma'.
Dengan dasar ini, maka apabila seorang mayit meninggalkan ibu, ayah dan beberapa saudara, maka hak ibu adalah seperenam, dan sisanya adalah hak ayah. Beberapa saudara itu menghalangi ibu mendapatkan sepertiga dan ayah menghalangi mereka men-dapat bagian, kecuali dengan adanya kemungkinan lain, yaitu hak ibu adalah sepertiga dan sisanya adalah hak ayah.[8]
Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ ﴿ "Se-sudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutang-nya," maksudnya, hak-hak tertentu tersebut, bagian-bagiannya dan warisan-warisan itu sesungguhnya dapat berlaku dan terjadi setelah dipotong oleh hutang yang ditanggung oleh mayit; hak milik Allah atau milik manusia lain. Dan juga setelah pelaksanaan wasiat yang telah diwasiatkan oleh mayit setelah meninggalnya. Sisa dari itu semualah yang menjadi harta peninggalan yang berhak diwarisi oleh para ahli waris.
Dan wasiat didahulukan dalam ayat ini padahal pelaksana-annya diakhirkan setelah hutang agar diperhatikan dengan baik, karena merealisasikan wasiat itu sangatlah berat bagi para ahli waris, dan bila tidak demikian, maka hutang-hutang adalah dida-hulukan dari wasiat, dan diambil dari harta yang ada. Sedangkan wasiat adalah sah dengan hanya sepertiga saja atau kurang dari itu, bagi orang di luar keluarga yang tidak menjadi ahli waris. Selain dari itu tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin dari para ahli waris.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴿ "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu."
Sekiranya ketentuan pembagian warisan itu dikembalikan kepada akal pikiran dan pilihan kalian, niscaya akan terjadi kemu-dharatan di mana hanya Allah saja yang mengetahuinya, karena tidak sempurnanya akal pikiran dan tidak adanya pengetahuan-nya tentang hal-hal yang patut dan baik dalam segala waktu dan tempat. Mereka tidak mengetahui anak yang mana atau orang tua yang mana yang lebih berguna bagi mereka dan lebih dekat kepada tercapainya tujuan-tujuan mereka, baik agama maupun dunia.
﴾ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ﴿ "Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." Maksud-nya, telah ditentukan oleh Allah yang meliputi segala sesuatu de-ngan ilmuNya, dan berlaku bijaksana dalam segala syariatNya, dan menentukan apa yang telah ditetapkanNya dengan sebaik-baik ketentuan. Akal manusia tidaklah mampu untuk menghadirkan seperti hukum-hukumNya yang baik dan sesuai bagi setiap zaman dan tempat, serta kondisi.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di