Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 176
Tafsir As-Sa'di
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Kata-kanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu); jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu'." (An-Nisa`: 176).
(176) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa orang-orang meminta ketetapan hukum (fatwa) kepada Rasulullah ﷺ,[45] dalam perkara kalalah, atas dasar Firman Allah, ﴾ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ ﴿ "Katakan-lah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah," yaitu, seorang mayit yang meninggal namun tidak memiliki anak kandung, tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan tidak pula kakek. Untuk itulah Allah berfirman, ﴾ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ ﴿ "Jika seorang me-ninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak," yaitu, tidak laki-laki tidak juga perempuan, tidak anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, demikian juga ia tidak memiliki ayah dengan dalil bahwa ia diwarisi oleh saudara laki-laki maupun saudara perempuan, berdasarkan ijma' ulama, di mana mereka tidak men-dapat warisan dengan adanya ayah. Dan bila seseorang meninggal dan tidak memiliki anak dan tidak pula ayah, ﴾ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ ﴿ "dan mem-punyai saudara perempuan," yaitu yang sekandung atau satu ayah atau satu ibu, sesungguhnya hukumnya telah berlalu.
﴾ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ ﴿ "Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya," maksudnya, setengah dari harta peninggalan saudara laki-lakinya berupa uang cash, rumah, perabot, dan sebagainya.
Yang demikian itu adalah setelah menunaikan hutang dan wasiat, sebagaimana yang telah berlalu. ﴾ وَهُوَ ﴿ "Dan saudaranya yang laki-laki" yaitu saudaranya yang laki-laki sekandung atau yang seayah, ﴾ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ ﴿ "mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak," tetapi tidak ditentukan untuknya suatu ketentuan, karena dia adalah ashib (mewarisi sisa) dan ia mewarisi harta tersebut keseluruhannya apabila tidak ada pemilik hak yang tertentu, atau 'Ashabah lainnya yang bersekutu dengannya, atau apa yang tersisa dari hak-hak yang telah tertentu. ﴾ فَإِن كَانَتَا ﴿ "Tetapi jika saudara perempuan itu," yaitu dua orang saudara perempuan ﴾ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "dua orang" atau lebih,﴾ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ ﴿ "maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan," berkumpulnya saudara laki-laki kan-dung atau seayah bersama saudara perempuan, ﴾ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ ﴿ "maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan," maka gugurlah hak tertentu milik saudara perempuan karena dijadikan 'Ashabah oleh saudara mereka yang laki-laki.
﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ ﴿ "Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat," maksudnya, Allah menjelaskan hukum-hukumNya yang kalian butuhkan, Dia menerangkan dan menjelas-kannya untuk kalian sebagai limpahan karunia dan kebaikan dari-Nya agar kalian mendapat petunjuk karena penjelasan tersebut (dan kalian ketahui) hukum-hukumNya, dan agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan karena kebodohan dan ketidaktahuan kalian.
﴾ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu," maksudnya, mengetahui yang ghaib, yang nampak, perkara-per-kara yang lampau dan yang akan datang, mengetahui kebutuhan-kebutuhan kalian yang perlu dijelaskan dan diajarkan, lalu Dia mengajarkan ilmuNya kepada kalian yang akan berguna bagi kalian seterusnya pada setiap waktu dan setiap tempat.
Akhir dari tafsir surat an-Nisa`.
Segala puji dan syukur bagi Allah.
(176) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa orang-orang meminta ketetapan hukum (fatwa) kepada Rasulullah ﷺ,[45] dalam perkara kalalah, atas dasar Firman Allah, ﴾ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ ﴿ "Katakan-lah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah," yaitu, seorang mayit yang meninggal namun tidak memiliki anak kandung, tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan tidak pula kakek. Untuk itulah Allah berfirman, ﴾ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ ﴿ "Jika seorang me-ninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak," yaitu, tidak laki-laki tidak juga perempuan, tidak anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, demikian juga ia tidak memiliki ayah dengan dalil bahwa ia diwarisi oleh saudara laki-laki maupun saudara perempuan, berdasarkan ijma' ulama, di mana mereka tidak men-dapat warisan dengan adanya ayah. Dan bila seseorang meninggal dan tidak memiliki anak dan tidak pula ayah, ﴾ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ ﴿ "dan mem-punyai saudara perempuan," yaitu yang sekandung atau satu ayah atau satu ibu, sesungguhnya hukumnya telah berlalu.
﴾ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ ﴿ "Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya," maksudnya, setengah dari harta peninggalan saudara laki-lakinya berupa uang cash, rumah, perabot, dan sebagainya.
Yang demikian itu adalah setelah menunaikan hutang dan wasiat, sebagaimana yang telah berlalu. ﴾ وَهُوَ ﴿ "Dan saudaranya yang laki-laki" yaitu saudaranya yang laki-laki sekandung atau yang seayah, ﴾ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ ﴿ "mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak," tetapi tidak ditentukan untuknya suatu ketentuan, karena dia adalah ashib (mewarisi sisa) dan ia mewarisi harta tersebut keseluruhannya apabila tidak ada pemilik hak yang tertentu, atau 'Ashabah lainnya yang bersekutu dengannya, atau apa yang tersisa dari hak-hak yang telah tertentu. ﴾ فَإِن كَانَتَا ﴿ "Tetapi jika saudara perempuan itu," yaitu dua orang saudara perempuan ﴾ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "dua orang" atau lebih,﴾ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ ﴿ "maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan," berkumpulnya saudara laki-laki kan-dung atau seayah bersama saudara perempuan, ﴾ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ ﴿ "maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan," maka gugurlah hak tertentu milik saudara perempuan karena dijadikan 'Ashabah oleh saudara mereka yang laki-laki.
﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ ﴿ "Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat," maksudnya, Allah menjelaskan hukum-hukumNya yang kalian butuhkan, Dia menerangkan dan menjelas-kannya untuk kalian sebagai limpahan karunia dan kebaikan dari-Nya agar kalian mendapat petunjuk karena penjelasan tersebut (dan kalian ketahui) hukum-hukumNya, dan agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan karena kebodohan dan ketidaktahuan kalian.
﴾ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu," maksudnya, mengetahui yang ghaib, yang nampak, perkara-per-kara yang lampau dan yang akan datang, mengetahui kebutuhan-kebutuhan kalian yang perlu dijelaskan dan diajarkan, lalu Dia mengajarkan ilmuNya kepada kalian yang akan berguna bagi kalian seterusnya pada setiap waktu dan setiap tempat.
Akhir dari tafsir surat an-Nisa`.
Segala puji dan syukur bagi Allah.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di