Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 19

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mem-pusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyu-sahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai se-suatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, se-dang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menang-gung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (An-Nisa`: 19-21).
Tafsir As-Sa'di
(19) Pada zaman jahiliyah, bila salah seorang di antara mereka meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, nis-caya karib-kerabatnya seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki pamannya atau semisalnya memandang bahwa dialah yang paling berhak atas diri istri mayit tersebut dari siapa pun, dan melindu-nginya dari selain dirinya, baik ia suka maupun tidak, dan bila ia menyukai istri mayit tersebut, maka akan dinikahinya dengan mahar yang dikehendakinya tanpa persetujuan wanita tersebut, namun bila ia tidak menyukainya, ia akan menjauhinya dan tidak akan ia kawinkan kecuali dengan seseorang yang menjadi pilihan-nya sendiri, atau bahkan ia tidak akan mengawinkannya hingga ia diberi oleh wanita itu beberapa harta dari warisan karibnya yang meninggal tadi atau dari maharnya, dan seorang laki-laki juga akan menjauhi istrinya yang ia benci agar ia dapat pergi dengan sebagian harta yang telah ia berikan kepada istrinya tersebut.
Allah سبحانه وتعالى kemudian melarang kaum Muslimin dari melakukan hal-hal seperti itu kecuali dalam dua kondisi; apabila ia rela dan memilih untuk menikah dengan kerabat suaminya yang pertama sebagaimana pemahaman terbalik, (Mafhum Mukhalafah) dari Fir-manNya, ﴾ كَرۡهٗاۖ ﴿ "Dengan jalan paksa." Dan bila mereka melakukan kekejian yang nyata seperti perzinaan, perkataan yang keji dan perlakuan buruk terhadap suaminya, maka dalam kondisi seperti ini boleh baginya menyusahkan wanita tersebut sebagai suatu hukuman baginya karena perbuatannya tersebut, dan agar ia me-nebus kesalahan dirinya, tetapi dengan syarat tindakan menyusah-kan istri tersebut dilakukan secara adil.
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "Dan bergaullah dengan mereka secara patut," hal ini mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan, karena itu suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah ada-nya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermua-malah, dan termasuk dalam hal itu juga adalah memberi nafkah serta pakaian dan semacamnya. Suami wajib memberikan kebu-tuhan istri sesuai standar (istri semisalnya) yang disesuaikan dengan kemampuan suami pada masa dan tempat tersebut, dan hal ini tentunya akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisinya.
﴾ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ﴿ "Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," maksudnya, seyogyanya bagi kalian wahai para suami untuk tetap bersama istri-istri kalian walaupun kalian membenci mereka, karena dalam hal tersebut tersimpan kebaikan yang banyak, dan di antara kebaikan itu adalah pelaksanaan perintah Allah dan menerima wasiatNya, di mana dalam hal itu menjadi penyebab kebahagiaan dunia dan akhirat. Di samping itu pemaksaan dirinya untuk bertahan padahal ia membencinya adalah sebuah perjuangan melawan hawa nafsu dan menghiasi diri dengan akhlak yang luhur, dan mungkin saja kebencian itu akan lenyap dan akan diganti dengan kecintaan sebagaimana yang nyata terjadi, dan mungkin juga darinya ia akan diberikan rizki yaitu anak yang shalih yang berguna bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di