Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 25
Tafsir As-Sa'di
"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini-lah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka mereka mendapatkan separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 25).
(25) Yaitu barangsiapa yang tidak mampu memberikan belanja -maksudnya adalah mahar- untuk menikahi wanita-wanita merdeka, artinya wanita-wanita Mukminat yang merdeka, dan ia khawatir dirinya terjerumus ke dalam kebinasaan yaitu perbuatan zina dan kesulitan yang banyak, maka boleh baginya menikahi budak wanita yang beriman, hal ini menurut apa yang nampak secara lahiriyah, dan bila tidak demikian, maka Allah adalah lebih mengetahui tentang seorang Mukmin yang benar dari selainnya, karena perkara-perkara dunia dibangun atas dasar apa yang nam-pak, sedangkan perkara-perkara akhirat dibangun atas dasar apa yang ada dalam batin, ﴾ فَٱنكِحُوهُنَّ ﴿ "karena itu kawinilah mereka" yaitu budak-budak wanita yang beriman, ﴾ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ ﴿ "dengan seizin tuan mereka" yaitu tuan mereka, baik satu orang atau lebih, ﴾ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "dan berilah maskawin mereka menurut yang patut" maksudnya, walaupun mereka itu adalah budak-budak wanita, sebagaimana mahar itu wajib bagi wanita merdeka, demikian pula mahar wajib bagi wanita budak, akan tetapi tidak dibolehkan menikahi budak wanita kecuali bila mereka, ﴾ مُحۡصَنَٰتٍ ﴿ "memelihara diri" yaitu men-jaga diri mereka dari perbuatan zina, ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ ﴿ "bukan pezina" yaitu pelacur secara terang-terangan, ﴾ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ ﴿ "dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya," yaitu kekasih rahasia.
Pada intinya, seorang Muslim yang merdeka tidak boleh me-nikahi seorang budak wanita kecuali dengan empat syarat yang telah disebutkan oleh Allah سبحانه وتعالى yaitu: Keimanan mereka, pemeliha-raan diri, baik secara lahir maupun batin, ketidakmampuan dalam memberikan mahar kepada wanita merdeka dan khawatir akan perzinaan. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka boleh bagi-nya menikahi budak wanita, walaupun demikian kesabaran untuk tidak menikahi mereka adalah lebih utama, karena pernikahan itu akan menjatuhkan anak-anaknya ke dalam perbudakan, sebagai-mana juga pernikahan itu mengandung kehinaan dan aib. Akan tetapi yang demikian itu bila ia mampu bersabar, namun bila ia tidak mampu bersabar dari hal yang haram kecuali harus menikahi budak wanita, maka harus ia lakukan, karena itulah Allah berfir-man, ﴾ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ ﴿ "Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin," maksudnya, apabila para budak wanita itu telah menikah atau masuk Islam, maka mereka mendapatkan setengah dari apa yang ditanggung oleh wanita-wanita merdeka yang telah bersuami, ﴾ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ﴿ "dari hukuman." Yang demikian itu adalah perkara yang mungkin dibagi dua yaitu cambuk, karena itu hu-kuman mereka adalah lima puluh kali cambukan, sedangkan hukum rajam tidak berlaku untuk budak wanita, karena rajam tidak dapat dibagi dua, maka atas dasar pandangan pertama; apabila mereka belum menikah, maka tidak ada had atas mereka, hanya saja me-reka harus diberikan hukuman yang membuat mereka jera agar tidak kembali pada perbuatan keji tersebut, sedangkan atas dasar pandangan kedua; sesungguhnya budak wanita selain Muslimah apabila melakukan perbuatan keji harus diberikan hukuman juga.
Ayat ini ditutup dengan dua Nama Allah yang mulia yaitu Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, hal itu karena ke-tetapan-ketetapan tersebut di atas merupakan rahmat bagi seluruh manusia, sebuah karunia, dan kebaikan untuk mereka, karena Allah tidak akan mempersulit mereka, akan tetapi Allah memberikan kelapangan kepada mereka dengan seluas-luasnya. Dan kemung-kinan dalam penyebutan ampunan setelah penyebutan had meru-pakan suatu indikasi bahwa had-had tersebut merupakan penggu-gur dosa, di mana Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-hambaNya dengan had-had tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits tentang hal tersebut.[22]
Dan hukum seorang budak laki-laki dalam perkara had ter-sebut adalah sama seperti hukum budak wanita, karena tidak ada perbedaan antara kedua jenis tersebut.
(25) Yaitu barangsiapa yang tidak mampu memberikan belanja -maksudnya adalah mahar- untuk menikahi wanita-wanita merdeka, artinya wanita-wanita Mukminat yang merdeka, dan ia khawatir dirinya terjerumus ke dalam kebinasaan yaitu perbuatan zina dan kesulitan yang banyak, maka boleh baginya menikahi budak wanita yang beriman, hal ini menurut apa yang nampak secara lahiriyah, dan bila tidak demikian, maka Allah adalah lebih mengetahui tentang seorang Mukmin yang benar dari selainnya, karena perkara-perkara dunia dibangun atas dasar apa yang nam-pak, sedangkan perkara-perkara akhirat dibangun atas dasar apa yang ada dalam batin, ﴾ فَٱنكِحُوهُنَّ ﴿ "karena itu kawinilah mereka" yaitu budak-budak wanita yang beriman, ﴾ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ ﴿ "dengan seizin tuan mereka" yaitu tuan mereka, baik satu orang atau lebih, ﴾ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "dan berilah maskawin mereka menurut yang patut" maksudnya, walaupun mereka itu adalah budak-budak wanita, sebagaimana mahar itu wajib bagi wanita merdeka, demikian pula mahar wajib bagi wanita budak, akan tetapi tidak dibolehkan menikahi budak wanita kecuali bila mereka, ﴾ مُحۡصَنَٰتٍ ﴿ "memelihara diri" yaitu men-jaga diri mereka dari perbuatan zina, ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ ﴿ "bukan pezina" yaitu pelacur secara terang-terangan, ﴾ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ ﴿ "dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya," yaitu kekasih rahasia.
Pada intinya, seorang Muslim yang merdeka tidak boleh me-nikahi seorang budak wanita kecuali dengan empat syarat yang telah disebutkan oleh Allah سبحانه وتعالى yaitu: Keimanan mereka, pemeliha-raan diri, baik secara lahir maupun batin, ketidakmampuan dalam memberikan mahar kepada wanita merdeka dan khawatir akan perzinaan. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka boleh bagi-nya menikahi budak wanita, walaupun demikian kesabaran untuk tidak menikahi mereka adalah lebih utama, karena pernikahan itu akan menjatuhkan anak-anaknya ke dalam perbudakan, sebagai-mana juga pernikahan itu mengandung kehinaan dan aib. Akan tetapi yang demikian itu bila ia mampu bersabar, namun bila ia tidak mampu bersabar dari hal yang haram kecuali harus menikahi budak wanita, maka harus ia lakukan, karena itulah Allah berfir-man, ﴾ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ ﴿ "Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin," maksudnya, apabila para budak wanita itu telah menikah atau masuk Islam, maka mereka mendapatkan setengah dari apa yang ditanggung oleh wanita-wanita merdeka yang telah bersuami, ﴾ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ﴿ "dari hukuman." Yang demikian itu adalah perkara yang mungkin dibagi dua yaitu cambuk, karena itu hu-kuman mereka adalah lima puluh kali cambukan, sedangkan hukum rajam tidak berlaku untuk budak wanita, karena rajam tidak dapat dibagi dua, maka atas dasar pandangan pertama; apabila mereka belum menikah, maka tidak ada had atas mereka, hanya saja me-reka harus diberikan hukuman yang membuat mereka jera agar tidak kembali pada perbuatan keji tersebut, sedangkan atas dasar pandangan kedua; sesungguhnya budak wanita selain Muslimah apabila melakukan perbuatan keji harus diberikan hukuman juga.
Ayat ini ditutup dengan dua Nama Allah yang mulia yaitu Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, hal itu karena ke-tetapan-ketetapan tersebut di atas merupakan rahmat bagi seluruh manusia, sebuah karunia, dan kebaikan untuk mereka, karena Allah tidak akan mempersulit mereka, akan tetapi Allah memberikan kelapangan kepada mereka dengan seluas-luasnya. Dan kemung-kinan dalam penyebutan ampunan setelah penyebutan had meru-pakan suatu indikasi bahwa had-had tersebut merupakan penggu-gur dosa, di mana Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-hambaNya dengan had-had tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits tentang hal tersebut.[22]
Dan hukum seorang budak laki-laki dalam perkara had ter-sebut adalah sama seperti hukum budak wanita, karena tidak ada perbedaan antara kedua jenis tersebut.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di