Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 35

Tafsir As-Sa'di
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara ke-duanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa`: 35).

(35) Maksudnya, bila kalian mengkhawatirkan terjadinya saling sengketa antara kedua suami istri, saling menjauh dan saling menghindar hingga setiap pihak dari kedua belah pihak tersebut berada pada posisi yang berbeda, ﴾ فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ ﴿ "maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan" yaitu dua orang laki-laki Muslim yang baligh, adil, dan sehat akal, serta mengetahui tentang apa yang terjadi antara kedua suami istri tersebut, juga mengetahui penyatuan dan perceraian, ini semua disarikan dari kata al-Hakam, karena sesungguhnya tidaklah pantas seorang hakam itu kecuali orang yang memiliki ciri-ciri tersebut, mereka berdua (hakam) meneliti apa yang menjadi permasalahan dari setiap pihak dari kedua suami istri itu terhadap pihak lainnya, kemudian kedua hakam itu mengharuskan setiap dari kedua belah pihak tersebut untuk menunaikan apa yang wajib dilakukan, namun bila salah satu pihak tidak dapat melakukannya, maka kedua hakam itu membujuk pihak lainnya agar ridha terha-dap apa yang mungkin dilakukan berupa nafkah dan perilaku yang baik.
Dan selama kedua hakam itu mampu menyatukan kedua belah pihak tersebut maka tidak boleh bagi mereka berdua untuk mencari jalan lain, namun bila kondisi kedua belah pihak menuju kepada posisi yang tidak mungkin lagi untuk disatukan dan diper-baiki kecuali akan mengakibatkan permusuhan, pemutusan tali kekeluargaan, dan maksiat kepada Allah, dan kedua hakam tersebut memandang bahwa jalan terbaik adalah perceraian, maka kedua hakam tersebut memisahkan antara kedua pihak suami-istri terse-but, dalam hal itu tidaklah disyaratkan ridha suami sebagaimana yang diindikasikan dalam ayat ini bahwa Allah telah menamakan mereka sebagai hakam, dan hakam itu tugasnya adalah memutus-kan hukum hingga walaupun orang yang terhukum tidak ridha dengan keputusan tersebut, oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ ﴿ "Jika kedua orang hakam itu bermaksud menga-dakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu," yaitu karena disebabkan oleh pandangan yang mengandung keber-kahan dan pembicaraan yang memikat hati dan menenteramkan antara kedua suami istri. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal," yaitu mengetahui segala yang lahir maupun yang batin, mengawasi perkara-perkara yang tersembunyi dan rahasia. Dan di antara ilmu dan pengetahuanNya adalah bahwa Allah mensyariatkan hukum-hukum yang mulia dan syariat-syariat yang indah tersebut.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di