Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 43

Tafsir As-Sa'di
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh pe-rempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengam-pun." (An-Nisa`: 43).

(43) Allah سبحانه وتعالى melarang hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak mendekati shalat ketika dalam kondisi mabuk hingga mereka mampu mengetahui apa yang mereka katakan, hal ini mencakup juga perkara mendekati tempat-tempat shalat, seperti masjid, maka sesungguhnya seorang yang mabuk itu tidak diboleh-kan memasukinya, dan juga mencakup shalat itu sendiri, karena sesungguhnya seorang yang mabuk tidak boleh melakukan shalat, tidak juga ibadah yang lain, disebabkan karena pikirannya yang tidak lurus, dan ketidaktahuannya tentang apa yang diucapkan-nya, oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى mengancam hal tersebut dan men-syaratkan bolehnya melakukan perkara itu ketika mengetahui apa yang diucapkan oleh orang yang mabuk tersebut.
Ayat yang mulia ini telah dinasakh oleh ayat pengharaman khamar secara mutlak, karena sesungguhnya khamar itu pada awalnya tidak diharamkan, kemudian Allah سبحانه وتعالى telah mengisyarat-kan tentang keharamannya bagi hamba-hambaNya dengan Firman-Nya,
﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ ﴿
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi ma-nusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'." (Al-Baqarah: 219).
Kemudian Allah سبحانه وتعالى melarang mereka minum khamar ketika akan mendirikan shalat sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, kemudian Allah سبحانه وتعالى mengharamkannya secara mutlak dalam segala kondisi dan waktu dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) kha-mar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma`idah: 90).
Walaupun demikian sesungguhnya khamar itu akan lebih haram lagi ketika akan mendirikan shalat karena mengandung ke-rusakan yang besar, yaitu dengan tidak tercapainya maksud dari shalat yang merupakan ruh dari shalat dan intinya, yaitu kekhu-syu'an dan hadirnya hati, sedangkan khamar menutupi hati dan menghalangi dari berdzikirkepada Allah dan dari shalat.
Dan di antara faidah dari makna ini adalah larangan memu-lai shalat dalam kondisi sangat mengantuk di mana orang tersebut tidak merasakan (mengetahui) apa yang diucapkan dan dikerja-kannya, bahkan ada indikasi dari makna ini bahwa seyogyanya bagi seseorang yang hendak menegakkan shalat agar meninggal-kan segala hal-hal yang menyibukkan pikirannya, seperti menahan buang air kecil atau air besar, atau hasrat untuk makan dan hal-hal lain semisalnya, sebagaimana dijelaskan tentang hal itu oleh hadits Nabi ﷺ yang shahih.[25]
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ ﴿ "(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja" yaitu janganlah kalian mendekati shalat ketika kondisi kalian sedang junub kecuali bila sekedar lewat saja, artinya kalian melewati masjid dan tidak tinggal di dalamnya, ﴾ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ ﴿ "hingga kamu mandi" maksudnya, apabila kalian telah mandi. Dan itulah batas dari larangan mendekati shalat bagi seorang yang junub, maka yang dibolehkan bagi orang tersebut hanyalah melewati masjid saja.
﴾ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ ﴿ "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah." Tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit secara mutlak, baik ada air ataupun tidak, karena alasannya adalah sakit yang membuat pemakaian air sangat berat baginya, demikian pula perjalanan jauh (safar), karena ia adalah suatu kondisi yang dihadapkan dengan susahnya menda-patkan air, apabila seorang musafir tidak mendapatkan air atau ia mendapatkannya namun hanya dapat menutupi kebutuhan pokok-nya seperti minum dan lainnya, maka boleh baginya bertayamum. Demikian juga bila seseorang telah buang air kecil atau besar atau menyentuh wanita, maka dia boleh bertayamum apabila ia tidak mendapatkan air, baik saat perjalanan maupun menetap, sebagai-mana hal itu ditunjukkan oleh keumuman ayat tersebut. Kesim-pulannya adalah bahwa Allah سبحانه وتعالى membolehkan tayamum dalam dua kondisi; di saat tidak ada air, hal ini secara mutlak, baik saat perjalanan maupun menetap, dan di saat sangat berat untuk mem-pergunakannya seperti sakit atau lainnya.
Dan para ahli tafsir telah berbeda pendapat tentang makna Firman Allah, ﴾ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Atau kamu telah menyentuh perempuan," apakah yang dimaksud di situ adalah berjimak? Sehingga ayat ini menjadi sebuah nash yang jelas tentang bolehnya bertayamum bagi orang yang junub sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits[26], ataukah maksud darinya adalah hanya sebatas sentuhan dengan tangan, lalu hal tersebut disyaratkan dengan kondisi bila menjadi sebab keluarnya madzi, artinya sentuhan dengan adanya syahwat, maka ayat itu menjadi sebuah dalil akan batalnya wudhu karena hal tersebut. Dan para ahli fikih telah berdalil dengan Firman Allah, ﴾ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ ﴿ "Kemudian kamu tidak mendapat air" akan wajibnya usaha mencari air pada saat masuknya waktu shalat, mereka ber-kata; karena sesungguhnya tidaklah mungkin dikatakan bahwa tidak mendapat air bagi orang yang belum mencari, akan tetapi tidaklah dikatakan seperti itu kecuali setelah mencari. Mereka kembali berdalil dengan ayat itu bahwa air yang berubah karena disebabkan oleh sesuatu yang suci boleh -bahkan harus- bersuci dengannya, hal ini karena ia termasuk dalam ayat, ﴾ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ ﴿ "Kemudian kamu tidak mendapat air" dan air yang telah berubah ka-rena bercampur dengan sesuatu yang suci itu juga disebut. Dalam hal itu kita dapat membagi dan menyebutnya sebagai kategori bukan air mutlak, dan dalam masalah ini perlu pembahasan.
Dan ayat yang mulia ini menunjukkan disyariatkannya hukum yang agung tersebut atas umat ini, di mana dengannya Allah سبحانه وتعالى memberikan karunia atas mereka, yaitu syariat tayamum, dan para ulama telah bersepakat atas hal tersebut, dan segala puji hanya milik Allah.
Dan bahwasanya tayamum itu dilakukan dengan tanah yang baik, yaitu segala apa yang ada di atas bumi, baik yang memiliki debu atau tidak, dan kemungkinan juga dikhususkan hanya tanah yang memiliki debu, karena Allah berfirman, ﴾ فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ ﴿ "Sapulah mukamu dan tanganmu" dengannya, sedangkan tanah yang tidak memiliki debu tidaklah mungkin mengusap (wajah) dengan-nya. Dan FirmanNya, ﴾ فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ ﴿ "Sapulah mukamu dan tanganmu" dengannya, ini adalah bagian yang harus disapu dalam bertayamum yaitu seluruh wajah dan kedua tangan hingga kedua pergelangan tangannya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih akan hal tersebut[27], dan disunnahkan dalam bertayamum adalah dengan satu kali tepukan saja sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits Ammar رضي الله عنه [28], ayat ini juga menunjukkan bahwa tayamumnya orang yang junub sama seperti lainnya yaitu bagian wajah dan kedua tangan.
Suatu pelajaran: Ketahuilah, bahwa kaidah-kaidah kedokteran berporos pada tiga kaidah; menjaga kesehatan dari segala macam penyakit, menghilangkan, dan memberikan perlindungan darinya. Sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah mengingatkan akan hal tersebut dalam kitabNya yang mulia; adapun yang menyangkut kaidah menjaga dan memberikan perlindungan, maka sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk makan dan minum serta tidak berlebihan dalam hal tersebut, Allah juga membolehkan bagi se-orang musafir dan orang sakit untuk berbuka puasa demi menjaga kesehatan keduanya, yaitu dengan mempergunakan sesuatu yang bermanfaat untuk tubuh dalam bentuk yang seimbang, dan juga melindungi si sakit dari segala hal yang membahayakannya. Ada-pun tentang kaidah menghilangkan hal yang mengganggu, maka sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah membolehkan bagi seorang yang sedang ihram yang kepalanya sedang terganggu dengan suatu hal untuk mencukur rambutnya demi menghilangkan bau yang tidak sedap padanya. Dalam hal itu juga menyimpan suatu peringatan untuk menghilangkan suatu yang lebih utama darinya berupa air kecil, air besar, muntah, air mani, darah dan lain sebagainya. Ibnu al-Qayyim 5 telah mengingatkan akan hal tersebut[29].
Ayat ini menunjukkan wajibnya membasuh wajah dan kedua tangan secara menyeluruh, dan bahwa tayamum hukumnya di-bolehkan meskipun waktunya tidak sempit, dan bahwa mencari air itu tidaklah diminta kecuali setelah adanya sebab-sebab wajib, Wallahu a'lam.
Kemudian Allah menutup ayat ini dengan FirmanNya,﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," maksudnya, Allah memiliki maaf dan ampunan yang melimpah bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan memudahkan dan meringankan dengan seringan-ringannya apa yang telah Dia perintahkan kepada mereka, di mana seorang hamba tidak akan mendapatkan kesulitan dalam menjalankannya hingga ia merasa berat karenanya. Di antara maaf dan ampunanNya adalah Allah merahmati umat ini dengan menetapkan syariat sucinya tanah sebagai pengganti air ketika seorang hamba tidak mampu mema-kainya, dan di antara maaf dan ampunanNya yang lain adalah Allah membuka pintu taubat dan ampunan bagi orang-orang yang berbuat dosa. Allah menyeru mereka kepadanya dan menjanjikan kepada mereka ampunanNya atas dosa-dosa mereka. Dan di antara maaf dan ampunanNya juga adalah bahwa seorang Mukmin bila bertemu Allah dengan membawa dosa dan kesalahan sepenuh bumi dan hamba itu bertemu Allah sedang ia tidak memperseku-tukanNya dengan sesuatu pun, maka pastilah Allah akan mem-berikan kepadanya ampunan sepenuh bumi pula.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di