Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 98

Tafsir As-Sa'di
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat da-lam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menja-wab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki, wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak menge-tahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisa`: 97-99).

(98-99) Kemudian Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, orang-orang yang tidak memiliki kemam-puan untuk berhijrah dalam bentuk apa pun, ﴾ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ﴿ "dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)" Allah berfirman tentang me-reka, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ﴿ "Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," kata ﴾ عَسَى ﴿ "Mudah-mudahan" dan semacamnya menunjukkan ke-pastian terjadinya (jika bersumber) dari Allah سبحانه وتعالى karena tuntutan kemuliaan dan kebaikanNya. Dan pengharapan akan pahala dari orang-orang yang melakukan beberapa perbuatan mengandung faidah, yaitu bahwa orang tersebut bisa jadi tidak benar-benar me-menuhinya, dan tidak melakukannya menurut bentuk yang sesuai dari yang diinginkan, akan tetapi ia lalai, maka tidaklah ia berhak mendapatkan pahala tersebut, wallahu a'lam.
Di dalam ayat yang mulia ini terdapat sebuah dalil bahwa orang yang tidak mampu mengerjakan suatu perintah berupa kewajiban atau selainnya, maka sesungguhnya ia dimaafkan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang orang-orang yang tidak mampu berjihad,
﴾ لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞۗ ﴿
"Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang-orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang)." (Al-Fath: 17).
Dan Allah berfirman tentang keumuman segala perintah,
﴾ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴿
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (At-Taghabun: 16).
Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Apabila aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah perkara itu menurut kesanggupanmu."[36]
Akan tetapi tidaklah seorang manusia itu dimaafkan kecuali setelah ia mengerahkan segenap kemampuannya, namun tertutup baginya segala pintu-pintu usaha, atas dasar FirmanNya, ﴾ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ ﴿ "Yang tidak mampu berdaya upaya."
Ayat ini juga menyimpan suatu isyarat bahwa dalil tentang haji dan umrah -dan semacamnya dari perkara yang butuh perja-lanan- di antara syarat menunaikannya adalah kemampuan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di