Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Ma'ida : Ayat 106
"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendak-lah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, tahanlah kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah jika kamu ragu-ragu, '(Demi Allah) kami tidak akan menukar sum-pah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyi-kan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.' Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.' Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan per-saksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintahNya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (Al-Ma`idah: 106-108).
Tafsir As-Sa'di
(106) Allah memberitakan sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi atas wasiat, jika tanda-tanda ke-matian telah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatnya ditulis dengan kesaksian dua orang yang adil di mana keduanya termasuk orang yang kesaksiannya diterima. ﴾ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ ﴿ "Atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu," yakni dari pemeluk agama lain, Yahudi atau Nasrani atau selainnya.
Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. ﴾ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ ﴿ "Jika kamu dalam per-jalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya diangkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang diterima. Ditegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya ditahan, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "sesudah sembahyang (untuk bersumpah)," yang mereka agungkan, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ ﴿ "lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah," bahwa kedua-nya jujur, tidak merubah dan mengganti. Ini ﴾ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ ﴿ "jika kamu ragu-ragu" terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, ﴾ لَا نَشۡتَرِي ﴿ "(Demi Allah), kami tidak akan menukar sumpah ini," yakni sumpah kami ﴾ ثَمَنٗا ﴿ "dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang)," dengan cara berdusta demi untuk menda-patkan harta dunia. ﴾ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ ﴿ "Walaupun dia karib kerabat," kami tidak memandangnya hanya karena kedekatannya kepada kami. ﴾ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah," justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. ﴾ إِنَّآ إِذٗا ﴿ "Sesungguhnya kami kalau demikian," yakni kalau kami menyem-bunyikan, ﴾ لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ﴿ "tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. ﴾ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ ﴿ "Jika kamu dalam per-jalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya diangkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang diterima. Ditegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya ditahan, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "sesudah sembahyang (untuk bersumpah)," yang mereka agungkan, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ ﴿ "lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah," bahwa kedua-nya jujur, tidak merubah dan mengganti. Ini ﴾ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ ﴿ "jika kamu ragu-ragu" terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, ﴾ لَا نَشۡتَرِي ﴿ "(Demi Allah), kami tidak akan menukar sumpah ini," yakni sumpah kami ﴾ ثَمَنٗا ﴿ "dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang)," dengan cara berdusta demi untuk menda-patkan harta dunia. ﴾ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ ﴿ "Walaupun dia karib kerabat," kami tidak memandangnya hanya karena kedekatannya kepada kami. ﴾ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah," justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. ﴾ إِنَّآ إِذٗا ﴿ "Sesungguhnya kami kalau demikian," yakni kalau kami menyem-bunyikan, ﴾ لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ﴿ "tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di