Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Ma'ida : Ayat 91
Tafsir As-Sa'di
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, meng-undi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuat-an setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men-dapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?" (Al-Ma`idah: 90-91).
(90-91) Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menje-laskan bahwa semua itu termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, ﴾ فَٱجۡتَنِبُوهُ ﴿ "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu," artinya, tinggalkanlah, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴿ "agar kamu mendapat keberun-tungan."
Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan bu-ruk yang disebutkan di sini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk, judi; yaitu semua permainan yang memiliki bayaran (timbal baik) dari kedua belah pihak seperti taruhan dan semacamnya. Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan dampak negatif yang menuntut untuk meninggalkannya:
Di antaranya: Bahwa ia adalah rijsun, yakni, najis dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara-perkara yang kotor wajib dihindari agar tidak tercemar oleh kotor-nnya.
Di antaranya: Ia termasuk perbuatan setan yang merupakan musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah dimaklumi bahwa musuh harus diwaspadai, gerak-gerik dan tipuannya harus diwas-padai khususnya gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat mu-suhnya, karena padanya terdapat kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata, mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya.
Di dalamnya: Seorang hamba tidak dapat meraih keberun-tungan kecuali dengan menjauhinya, karena keberuntungan itu adalah keberhasilan meraih kemenangan yang dicari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang ditakuti. Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan.
Di antaranya: Perkara-perkara ini adalah pemicu permusuhan dan kebencian di antara manusia, dan setan itu rajin menghembus-kannya khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumus-kan orang-orang Mukmin ke dalam permusuhan dan kebencian, karena khamar mengakibatkan terganggunya akal dan hilangnya daya kerjanya yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan saudara-saudaranya yang Mukmin, lebih-lebih jika hal itu diiringi dengan sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai membunuh. Sementara judi, di mana salah satunya mengalahkan yang lain dan menyita hartanya yang banyak tanpa imbalan apa pun adalah salah satu pemicu terbesar bagi permu-suhan dan kebencian.
Di antaranya: Perkara-perkara ini menghalangi hati dan di-ikuti oleh badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba diciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat ia raih. Khamar (minuman keras) dan judi menghalangi hal itu dengan kadar yang besar, mem-buat hati dan pikirannya sibuk dari keduanya sehingga waktu yang panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahui di mana dia ber-ada. Kemaksiatan apa lagi yang lebih besar dan lebih buruk dari-pada kemaksiatan yang mengotori pelakunya, menjadikannya termasuk orang-orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbuatan setan dan jebakannya sehingga dia mengikutinya se-perti binatang ternak yang mengikuti penggembalanya. Dan meng-halangi keberuntungan seorang hamba, menyulut permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Mukmin dan menghalangi-nya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari hal ini?
Oleh karena itu Allah menawarkan laranganNya kepada orang-orang yang berakal, ﴾ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿ "Apakah kamu berhenti?" Orang yang berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasi-hat panjang dan hardikan yang mendalam.
(90-91) Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menje-laskan bahwa semua itu termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, ﴾ فَٱجۡتَنِبُوهُ ﴿ "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu," artinya, tinggalkanlah, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴿ "agar kamu mendapat keberun-tungan."
Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan bu-ruk yang disebutkan di sini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk, judi; yaitu semua permainan yang memiliki bayaran (timbal baik) dari kedua belah pihak seperti taruhan dan semacamnya. Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan dampak negatif yang menuntut untuk meninggalkannya:
Di antaranya: Bahwa ia adalah rijsun, yakni, najis dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara-perkara yang kotor wajib dihindari agar tidak tercemar oleh kotor-nnya.
Di antaranya: Ia termasuk perbuatan setan yang merupakan musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah dimaklumi bahwa musuh harus diwaspadai, gerak-gerik dan tipuannya harus diwas-padai khususnya gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat mu-suhnya, karena padanya terdapat kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata, mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya.
Di dalamnya: Seorang hamba tidak dapat meraih keberun-tungan kecuali dengan menjauhinya, karena keberuntungan itu adalah keberhasilan meraih kemenangan yang dicari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang ditakuti. Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan.
Di antaranya: Perkara-perkara ini adalah pemicu permusuhan dan kebencian di antara manusia, dan setan itu rajin menghembus-kannya khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumus-kan orang-orang Mukmin ke dalam permusuhan dan kebencian, karena khamar mengakibatkan terganggunya akal dan hilangnya daya kerjanya yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan saudara-saudaranya yang Mukmin, lebih-lebih jika hal itu diiringi dengan sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai membunuh. Sementara judi, di mana salah satunya mengalahkan yang lain dan menyita hartanya yang banyak tanpa imbalan apa pun adalah salah satu pemicu terbesar bagi permu-suhan dan kebencian.
Di antaranya: Perkara-perkara ini menghalangi hati dan di-ikuti oleh badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba diciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat ia raih. Khamar (minuman keras) dan judi menghalangi hal itu dengan kadar yang besar, mem-buat hati dan pikirannya sibuk dari keduanya sehingga waktu yang panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahui di mana dia ber-ada. Kemaksiatan apa lagi yang lebih besar dan lebih buruk dari-pada kemaksiatan yang mengotori pelakunya, menjadikannya termasuk orang-orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbuatan setan dan jebakannya sehingga dia mengikutinya se-perti binatang ternak yang mengikuti penggembalanya. Dan meng-halangi keberuntungan seorang hamba, menyulut permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Mukmin dan menghalangi-nya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari hal ini?
Oleh karena itu Allah menawarkan laranganNya kepada orang-orang yang berakal, ﴾ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿ "Apakah kamu berhenti?" Orang yang berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasi-hat panjang dan hardikan yang mendalam.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di