Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-An'am : Ayat 121
Tafsir As-Sa'di
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya per-buatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (Al-An'am: 121).
(121) Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah seperti yang disembelih untuk berhala dan tuhan-tuhan orang-orang musyrik, karena ini termasuk ke dalam kategori yang disembelih bukan ka-rena Allah yang secara khusus diharamkan oleh dalil.
Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah yang disembelih karena Allah seperti dhahaya (sembelihan kurban) dan hadyu (sembelihan untuk dam haji) atau untuk sekedar dimakan dagingnya, jika penyembelihnya se-ngaja meninggalkan basmalah menurut pendapat mayoritas ulama. Dan tidak termasuk ke dalam keumuman ini adalah orang yang lupa, dengan adanya dalil-dalil lain yang menunjukkan diampuni-nya dosa darinya.
Termasuk ke dalam ayat ini adalah bangkai yang mati tanpa disembelih, ia termasuk yang tidak disebut nama Allah padanya dan Allah secara khusus menyatakannya di dalam FirmanNya,
﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿
"Diharamkan bagimu bangkai." (Al-Ma`idah: 3).
Dan bisa jadi ia adalah sebab turunnya ayat ini berdasarkan FirmanNya, ﴾ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِهِمۡ لِيُجَٰدِلُوكُمۡۖ ﴿ "Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu" tanpa ilmu, karena manakala orang-orang musyrik mendengar pengharaman Allah terhadap bangkai dan penghalalanNya terhadap binatang sembelihan sementara mereka menghalalkan memakan bangkai, maka mereka menentang dan mendebat Allah dan Rasul-Nya tanpa ilmu dan bukti, "Apakah kamu makan binatang yang kamu bunuh sementara kamu tidak memakan binatang yang di-bunuh oleh Allah." Maksud "binatang yang dibunuh Allah" adalah bangkai. Ini adalah akal yang rusak yang tak berpijak kepada hujjah dan dalil, akan tetapi hanya berpijak kepada akal mereka yang rusak di mana jika seandainya kebenaran itu meng-ikutinya, niscaya bumi, langit, dan apa yang ada padanya akan rusak. Maka celaka-lah orang yang mendahulukan akal rusak seperti ini daripada syariat dan hukum Allah yang sesuai dengan kemaslahatan umum dan manfaat khusus. Ini tidaklah mengherankan, karena akal-akal seperti ini adalah hasil dari bisikan setan yang merupakan wali mereka, di mana mereka berkeinginan untuk menyesatkan manu-sia dari agamanya dan mengajak mereka agar menjadi penduduk neraka.
﴾ وَإِنۡ أَطَعۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan jika kamu menuruti mereka" dalam kesyirik-an mereka, penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal, ﴾ إِنَّكُمۡ لَمُشۡرِكُونَ ﴿ "sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." Karena kamu telah mengangkat mereka sebagai wali-walimu selain Allah, dan kamu menyetujui perbuatan mereka yang menyelisihi kaum Muslimin, maka jalanmu sama dengan jalan mereka.
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa ilham-ilham dan kasyaf yang terjadi di dalam hati yang banyak diklaim oleh orang-orang sufi dan semisalnya tidak menunjukkan dengan sendirinya bahwa ia adalah benar. Ia tidak dibenarkan sebelum ditimbang dengan kitabullah dan sunnah RasulNya. Jika keduanya meneri-manya, maka ia diterima dan jika tidak, maka ia ditolak. Jika salah satu darinya tidak diketahui, maka ia belum bisa disikapi, tidak dibenarkan dan tidak didustakan, karena bisikan dan ilham bisa berasal dari Allah bisa pula dari setan, maka harus dilakukan pem-bedaan antara keduanya, karena kesalahan dan kesesatan yang hanya diketahui oleh Allah akan terjadi jika tidak dilakukan pem-bedaan.
(121) Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah seperti yang disembelih untuk berhala dan tuhan-tuhan orang-orang musyrik, karena ini termasuk ke dalam kategori yang disembelih bukan ka-rena Allah yang secara khusus diharamkan oleh dalil.
Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah yang disembelih karena Allah seperti dhahaya (sembelihan kurban) dan hadyu (sembelihan untuk dam haji) atau untuk sekedar dimakan dagingnya, jika penyembelihnya se-ngaja meninggalkan basmalah menurut pendapat mayoritas ulama. Dan tidak termasuk ke dalam keumuman ini adalah orang yang lupa, dengan adanya dalil-dalil lain yang menunjukkan diampuni-nya dosa darinya.
Termasuk ke dalam ayat ini adalah bangkai yang mati tanpa disembelih, ia termasuk yang tidak disebut nama Allah padanya dan Allah secara khusus menyatakannya di dalam FirmanNya,
﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿
"Diharamkan bagimu bangkai." (Al-Ma`idah: 3).
Dan bisa jadi ia adalah sebab turunnya ayat ini berdasarkan FirmanNya, ﴾ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِهِمۡ لِيُجَٰدِلُوكُمۡۖ ﴿ "Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu" tanpa ilmu, karena manakala orang-orang musyrik mendengar pengharaman Allah terhadap bangkai dan penghalalanNya terhadap binatang sembelihan sementara mereka menghalalkan memakan bangkai, maka mereka menentang dan mendebat Allah dan Rasul-Nya tanpa ilmu dan bukti, "Apakah kamu makan binatang yang kamu bunuh sementara kamu tidak memakan binatang yang di-bunuh oleh Allah." Maksud "binatang yang dibunuh Allah" adalah bangkai. Ini adalah akal yang rusak yang tak berpijak kepada hujjah dan dalil, akan tetapi hanya berpijak kepada akal mereka yang rusak di mana jika seandainya kebenaran itu meng-ikutinya, niscaya bumi, langit, dan apa yang ada padanya akan rusak. Maka celaka-lah orang yang mendahulukan akal rusak seperti ini daripada syariat dan hukum Allah yang sesuai dengan kemaslahatan umum dan manfaat khusus. Ini tidaklah mengherankan, karena akal-akal seperti ini adalah hasil dari bisikan setan yang merupakan wali mereka, di mana mereka berkeinginan untuk menyesatkan manu-sia dari agamanya dan mengajak mereka agar menjadi penduduk neraka.
﴾ وَإِنۡ أَطَعۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan jika kamu menuruti mereka" dalam kesyirik-an mereka, penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal, ﴾ إِنَّكُمۡ لَمُشۡرِكُونَ ﴿ "sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." Karena kamu telah mengangkat mereka sebagai wali-walimu selain Allah, dan kamu menyetujui perbuatan mereka yang menyelisihi kaum Muslimin, maka jalanmu sama dengan jalan mereka.
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa ilham-ilham dan kasyaf yang terjadi di dalam hati yang banyak diklaim oleh orang-orang sufi dan semisalnya tidak menunjukkan dengan sendirinya bahwa ia adalah benar. Ia tidak dibenarkan sebelum ditimbang dengan kitabullah dan sunnah RasulNya. Jika keduanya meneri-manya, maka ia diterima dan jika tidak, maka ia ditolak. Jika salah satu darinya tidak diketahui, maka ia belum bisa disikapi, tidak dibenarkan dan tidak didustakan, karena bisikan dan ilham bisa berasal dari Allah bisa pula dari setan, maka harus dilakukan pem-bedaan antara keduanya, karena kesalahan dan kesesatan yang hanya diketahui oleh Allah akan terjadi jika tidak dilakukan pem-bedaan.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di