Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-An'am : Ayat 141

Tafsir As-Sa'di
"Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), namun tidak sama (rasanya). Makanlah dari buah-nya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikan-lah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'am: 141).

(141) Manakala Allah menjelaskan tindakan orang-orang musyrik terhadap banyak tanaman dan binatang ternak yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka, maka Allah menjelaskan nikmatNya kepada mereka dengan itu, dan tugas mereka yang semestinya mereka lakukan pada tanaman dan binatang ternak, Dia berfirman, ﴾ وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ ﴿ "Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun," maksudnya, kebun-kebun yang di dalamnya terdapat ber-bagai macam pohon dan tanaman yang berbeda-beda, ﴾ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ ﴿ "yang berjunjung dan yang tidak berjunjung." Maksudnya, sebagian dari kebun-kebun itu memiliki penyangga-penyangga, di mana tanaman merambat melaluinya sehingga ia terangkat dari bumi, dan sebagian lain tidak memiliki penyangga, maka ia tumbuh melata di permukaan bumi.
Ini mengandung isyarat kepada banyaknya manfaat dan ke-baikannya. Dan bahwa Allah mengajarkan kepada manusia bagai-mana mereka menjunjung kebun-kebun itu dan menumbuhkan-nya. Dan Allah menumbuhkan ﴾ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ ﴿ "pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya." Maksudnya, semua-nya di satu tempat, dan disiram dengan air yang sama, namun Allah membedakan rasa antara yang ini dengan yang itu. Allah mengkhususkan pohon kurma dan tanaman pangan dengan ber-bagai bentuknya karena manfaatnya yang banyak dan karena ia adalah sumber makanan manusia. Dan Allah menumbuhkan ﴾ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا ﴿ "zaitun dan delima yang serupa" pohonnya, ﴾ وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ ﴿ "namun tidak sama," buah dan rasanya. Seolah-olah ada yang bertanya, "Untuk apa Allah menumbuhkan kebun-kebun ini dan buah-buahan yang disebutkan sesudahnya?" Maka Allah men-jelaskan bahwa Dia menumbuhkannya untuk kebaikan manusia. Dia berfirman, ﴾ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ ﴿ "Makanlah dari buahnya." Yakni kurma dan tanaman pangan ﴾ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ ﴿ "bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya." Maksudnya, tunaikan-lah hak tanaman pangan yaitu zakat dengan nishab-nishab yang telah ditentukan dalam agama.
Allah memerintahkan mereka membayarnya pada waktu pa-nen, karena masa panen tanaman pangan ibarat perubahan masa, karena ia adalah waktu di mana hati orang-orang miskin menunggu-nunggunya, maka pada saat itu membayarnya adalah mudah bagi para pemilik tanaman pangan, dan perkaranya pun jelas bagi yang membayarnya, sehingga menjadi jelaslah siapa yang membayar zakat dan siapa yang tidak membayarnya.
FirmanNya, ﴾ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ ﴿ "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan." Ini meliputi larangan berlebih-lebihan dalam makan, yaitu yang melebihi batas dan kebiasaan. Ini juga termasuk larangan bagi pe-milik tanaman untuk memakan dari tanamannya sampai pada batas merugikan zakat. Termasuk pula berlebih-lebihan dalam mengeluarkan hak tanaman di mana dia mengeluarkannya mele-bihi kewajibannya atau merugikan diri atau keluarganya atau orang yang memiliki hutang atasnya. Semua itu termasuk berlebih-lebihan yang dilarang, dibenci, tidak disukai bahkan dimurkai oleh Allah.
Ayat ini mengandung dalil atas kewajiban zakat hasil buah-buahan dan bahwa ia tidak perlu haul (melewati masa satu tahun). Akan tetapi haulnya adalah saat panen pada tanaman pangan dan petikan kurma, dan bahwa zakatnya tidak berulang-ulang walau-pun ia dimiliki oleh seseorang dalam waktu bertahun-tahun, jika bukan untuk perniagaan, karena Allah tidak memerintahkan un-tuk mengeluarkan zakatnya kecuali saat panen, bahwa jika ia terkena musibah tanpa adanya unsur kelalaian dari pemiliknya maka dia tidak harus menggantinya. Dia boleh makan dari tanam-an dan kurma sebelum ia dizakati dan bahwa yang dimakan itu tidak dihitung ke dalam zakat, akan tetapi yang dizakati adalah harta yang tersisa.
Rasulullah pernah mengutus juru taksir untuk menaksir hasil kebun milik kaum Muslimin, dan Rasulullah memerintahkannya agar membiarkan untuk pemiliknya sepertiga atau seperempat[66] menurut kebiasaan yang dimakan oleh pemiliknya dan selainnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di