Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-An'am : Ayat 146
"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang di-wahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak meng-inginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguh-nya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba. Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung kedua-nya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar." (Al-An'am: 145-146).
Tafsir As-Sa'di
(146) Semua yang diharamkan atas umat ini adalah sebagai penjaga dan perlindungan. Adapun apa yang diharamkan atas Ahli Kitab, maka sebagian darinya adalah baik, akan tetapi ia diharam-kan atas mereka sebagai hukuman atas mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ ﴿ "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku." Hal itu seperti unta dan yang sejenisnya, dan Kami haramkan sebagian dari bagian sapi dan kambing yaitu lemaknya, walaupun bukan seluruh lemak, akan tetapi hanya lemak bokong dan lemak tipis yang ada di usus. Oleh karena itu, ada pengecualian lemak yang halal darinya.
FirmanNya, ﴾ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ ﴿ "Selain lemak yang me-lekat di punggung keduanya atau yang di perut besar." Maksudnya, lemak yang melilit usus, ﴾ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ ﴿ "atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah" pengharaman atas orang-orang Yahudi. ﴾ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ ﴿ "Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka." Maksudnya, karena kezhaliman dan pelanggaran mereka terha-dap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya, maka Allah mengharamkan semua ini sebagai balasan dan hukuman atas me-reka. ﴾ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ ﴿ "Dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar" dalam segala yang Kami katakan, Kami perbuat, dan Kami putuskan. Siapakah yang lebih benar pembicaraannya daripada Allah? Sia-pakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
FirmanNya, ﴾ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ ﴿ "Selain lemak yang me-lekat di punggung keduanya atau yang di perut besar." Maksudnya, lemak yang melilit usus, ﴾ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ ﴿ "atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah" pengharaman atas orang-orang Yahudi. ﴾ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ ﴿ "Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka." Maksudnya, karena kezhaliman dan pelanggaran mereka terha-dap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya, maka Allah mengharamkan semua ini sebagai balasan dan hukuman atas me-reka. ﴾ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ ﴿ "Dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar" dalam segala yang Kami katakan, Kami perbuat, dan Kami putuskan. Siapakah yang lebih benar pembicaraannya daripada Allah? Sia-pakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di