Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
At-Talaq : Ayat 1
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (di-izinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui, barang-kali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. Apabila mereka telah sampai masa (akhir iddah)nya, maka rujukilah me-reka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan per-saksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikian-lah diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, nis-caya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah pasti mewujudkan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Ath-Thalaq: 1-3).
Tafsir As-Sa'di
(1) Allah سبحانه وتعالى berfirman mengajak bicara Nabi Muhammad a dan kaum Mukminin, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu," maksudnya, jika engkau ingin menceraikan mereka, ﴾ ف َ ـ ﴿ "maka," carilah alasan syar'i ketika mencerai mereka, jangan langsung mencerai hanya disebabkan tidak mengindahkan perintah Allah سبحانه وتعالى, tapi ﴾ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ﴿ "hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya," maksudnya, pada waktu iddah mereka, yaitu, dengan cara menceraikan istri ketika ia sedang suci dan belum dicampuri selama masa suci itu. Talak inilah yang iddahnya dapat diketahui dengan jelas. Lain hal-nya ketika dicerai pada waktu haid. Haid tersebut tidak terhitung dalam masa talak sehingga masa iddahnya memanjang karenanya. Begitu juga jika dicerai ketika istri sedang suci namun sudah di-campuri, sebab dimungkinkan istrinya hamil. Di samping itu tidak jelas dari manakah ia mulai masa iddah. Dan Allah سبحانه وتعالى memerintah-kan untuk menghitung masa iddah. Patokannya adalah haid jika wanita yang dicerai dalam keadaan haid. Karena menghitung iddah dalam masa itu merupakan penunaian hak Allah سبحانه وتعالى, hak suami yang menceraikan, hak lelaki lain yang akan menikahinya, hak wanita yang dicerai untuk mendapatkan nafkah dan hak-hak lain-nya. Jika iddahnya telah diketahui secara pasti, maka keadaannya juga bisa diketahui, serta hak-hak yang akan didapatkan si wanita yang dicerai serta apa yang akan didapatkan dari mantan suaminya. Perintah untuk menghitung iddah ini ditujukan pada suami dan istri jika memang termasuk mukallaf (sudah terbebani kewajiban beribadah), jika belum baligh, maka yang bertugas menghitung iddah adalah walinya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ ﴿ "Serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu," di segala urusan kalian dan takutlah padaNya dalam hak istri yang dicerai. Maka ﴾ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ ﴿ "janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka," selama masa iddah, tapi biarkan ia berada di rumah tempat suaminya menceraikannya. ﴾ وَلَا يَخۡرُجۡنَ ﴿ "Dan janganlah mereka (diizinkan) keluar," maksudnya, mereka tidak boleh keluar dari rumahnya. Berkaitan dengan la-rangan mengeluarkan wanita yang dicerai dari rumahnya, karena hak menempati merupakan kewajiban yang harus ditanggung suami hingga masa iddahnya selesai. Hak menempati rumah meru-pakan salah satu dari beberapa haknya. Sedangkan larangan bagi wanita yang dicerai untuk keluar rumah adalah karena hal itu menyia-nyiakan hak suami dan tidak adanya tanggungjawab pihak suami. Larangan untuk mengeluarkan istri yang dicerai dari rumah dan larangan bagi istri yang dicerai keluar rumah ini berlaku hingga masa iddah selesai. ﴾ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ ﴿ "Kecuali kalau mereka menger-jakan perbuatan keji yang terang." Maksudnya, dengan sesuatu yang tercela dan jelas yang mengharuskannya untuk diusir karena kebe-radaannya di dalam rumah menimbulkan dampak berbahaya bagi keluarga seperti mengeluarkan kata-kata dan perbuatan keji. Dalam kondisi seperti ini, suami dibolehkan mengusir istri yang dicerai itu karena dia sendirilah yang menyebabkannya diusir. Adapun tujuan dari penempatan istri yang dicerai di dalam rumah suami yang menceraikannya selama masa iddah adalah sebagai pelipur lara dan sebagai tindakan lemah lembut baginya. Dia sendirilah yang menimbulkan dampak berbahaya bagi dirinya sendiri. Hukum ini berlaku bagi wanita yang cerai raj'i (yang boleh rujuk) selama masa iddah. Adapun wanita yang dicerai ba`in (yang tidak boleh rujuk), maka tidak ada hak tinggal yang wajib. Karena hak tinggal itu berkaitan dengan hak nafkah. Dan nafkah itu hanya wajib dibe-rikan pada wanita yang dicerai raj'i, bukan ba`in.
﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," yang ditentukan pada hamba-hambaNya, disyariatkan untuk mereka, diperintahkan agar dilaksanakan dan diindahkan. ﴾ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah," dengan tidak diindahkan tapi malah diterjang atau tidak ditunaikan secara baik, ﴾ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Me-rugikan haknya dan menyia-nyiakan bagiannya dengan tidak me-nuruti hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى yang merupakan kebaikan dunia akhirat.
﴾ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ﴿ "Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Maksudnya, Allah سبحانه وتعالى mensyariatkan iddah dan membatasi talak dengan iddah tersebut karena beberapa hikmah besar, di antaranya agar Allah سبحانه وتعالى memberikan rasa kasih sayang dan cinta dalam hati suami yang menceraikan istrinya sehingga ia menarik kembali talaknya kemu-dian melanjutkan lagi kehidupan bersama. Hal ini bisa terjadi selama masa iddah. Atau bisa jadi karena si suami mentalaknya karena suatu sebab kemudian sebab itu hilang selama masa iddah kemu-dian rujuk kembali, karena sebab talak sudah tidak ada. Di antara hikmah iddah lainnya adalah diketahuinya kekosongan rahim istri yang dicerai dari bibit suaminya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ ﴿ "Serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu," di segala urusan kalian dan takutlah padaNya dalam hak istri yang dicerai. Maka ﴾ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ ﴿ "janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka," selama masa iddah, tapi biarkan ia berada di rumah tempat suaminya menceraikannya. ﴾ وَلَا يَخۡرُجۡنَ ﴿ "Dan janganlah mereka (diizinkan) keluar," maksudnya, mereka tidak boleh keluar dari rumahnya. Berkaitan dengan la-rangan mengeluarkan wanita yang dicerai dari rumahnya, karena hak menempati merupakan kewajiban yang harus ditanggung suami hingga masa iddahnya selesai. Hak menempati rumah meru-pakan salah satu dari beberapa haknya. Sedangkan larangan bagi wanita yang dicerai untuk keluar rumah adalah karena hal itu menyia-nyiakan hak suami dan tidak adanya tanggungjawab pihak suami. Larangan untuk mengeluarkan istri yang dicerai dari rumah dan larangan bagi istri yang dicerai keluar rumah ini berlaku hingga masa iddah selesai. ﴾ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ ﴿ "Kecuali kalau mereka menger-jakan perbuatan keji yang terang." Maksudnya, dengan sesuatu yang tercela dan jelas yang mengharuskannya untuk diusir karena kebe-radaannya di dalam rumah menimbulkan dampak berbahaya bagi keluarga seperti mengeluarkan kata-kata dan perbuatan keji. Dalam kondisi seperti ini, suami dibolehkan mengusir istri yang dicerai itu karena dia sendirilah yang menyebabkannya diusir. Adapun tujuan dari penempatan istri yang dicerai di dalam rumah suami yang menceraikannya selama masa iddah adalah sebagai pelipur lara dan sebagai tindakan lemah lembut baginya. Dia sendirilah yang menimbulkan dampak berbahaya bagi dirinya sendiri. Hukum ini berlaku bagi wanita yang cerai raj'i (yang boleh rujuk) selama masa iddah. Adapun wanita yang dicerai ba`in (yang tidak boleh rujuk), maka tidak ada hak tinggal yang wajib. Karena hak tinggal itu berkaitan dengan hak nafkah. Dan nafkah itu hanya wajib dibe-rikan pada wanita yang dicerai raj'i, bukan ba`in.
﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," yang ditentukan pada hamba-hambaNya, disyariatkan untuk mereka, diperintahkan agar dilaksanakan dan diindahkan. ﴾ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah," dengan tidak diindahkan tapi malah diterjang atau tidak ditunaikan secara baik, ﴾ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Me-rugikan haknya dan menyia-nyiakan bagiannya dengan tidak me-nuruti hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى yang merupakan kebaikan dunia akhirat.
﴾ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ﴿ "Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Maksudnya, Allah سبحانه وتعالى mensyariatkan iddah dan membatasi talak dengan iddah tersebut karena beberapa hikmah besar, di antaranya agar Allah سبحانه وتعالى memberikan rasa kasih sayang dan cinta dalam hati suami yang menceraikan istrinya sehingga ia menarik kembali talaknya kemu-dian melanjutkan lagi kehidupan bersama. Hal ini bisa terjadi selama masa iddah. Atau bisa jadi karena si suami mentalaknya karena suatu sebab kemudian sebab itu hilang selama masa iddah kemu-dian rujuk kembali, karena sebab talak sudah tidak ada. Di antara hikmah iddah lainnya adalah diketahuinya kekosongan rahim istri yang dicerai dari bibit suaminya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di