Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Anfal : Ayat 16
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka jangan-lah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang mem-belakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah Neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (Al-Anfal: 15-16).
Tafsir As-Sa'di
(16) ﴾ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴿ "Barangsiapa yang membelakangi mereka (mun-dur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya."
Ini menunjukkan bahwa berlari dari medan perang tanpa alasan adalah termasuk dosa besar, sebagaimana hal itu dinyatakan oleh hadits-hadits shahih,[75] dan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam ayat ini akan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Mahfum ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berbelok untuk siasat dalam perang –yaitu dia berpindah dari satu arah ke arah lainnya agar lebih leluasa untuk berperang dan lebih kuat dalam menghadapi musuh–, tidaklah mengapa, karena dia tidak mundur untuk berlari. Dia hanyalah mundur untuk strategi agar dapat me-ngalahkan musuh, atau menyerang dari arah yang merupakan titik lengah atau lemah mereka, atau sebagai siasat-siasat perang lain-nya. Dan bahwa orang yang bergabung dengan pasukan lain yang membuatnya kuat dan membantunya dalam memerangi orang-orang kafir juga dibolehkan, jika kelompok lain tersebut berada di markas pasukan maka perkaranya jelas. Jika pasukan itu tidak di tempat perang seperti mundurnya kaum Muslimin dari hadapan orang-orang kafir dan mereka mundur masuk ke sebuah kota kaum Muslimin atau kepada pasukan kaum Muslimin yang lain, maka terdapat atsar sahabat yang menunjukkan bahwa hal itu diboleh-kan. Mungkin ini dibatasi dengan apabila kaum Muslimin mengira bahwa mundur dari medan perang lebih baik akibatnya dan lebih menjamin keberadaan mereka. Adapun jika mereka menduga bah-wa kemenangan mereka atas kaum kafir adalah dengan keteguhan di depan mereka, maka sulit dikatakan bahwa ia termasuk keadaan yang dibolehkan, karena dalam keadaan tersebut sulit dibayangkan adanya berlari dari medan perang yang dilarang. Ayat ini bersifat mutlak, dan di akhir surat akan disebutkan pembatasannya dengan jumlah pasukan. 9
Ini menunjukkan bahwa berlari dari medan perang tanpa alasan adalah termasuk dosa besar, sebagaimana hal itu dinyatakan oleh hadits-hadits shahih,[75] dan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam ayat ini akan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Mahfum ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berbelok untuk siasat dalam perang –yaitu dia berpindah dari satu arah ke arah lainnya agar lebih leluasa untuk berperang dan lebih kuat dalam menghadapi musuh–, tidaklah mengapa, karena dia tidak mundur untuk berlari. Dia hanyalah mundur untuk strategi agar dapat me-ngalahkan musuh, atau menyerang dari arah yang merupakan titik lengah atau lemah mereka, atau sebagai siasat-siasat perang lain-nya. Dan bahwa orang yang bergabung dengan pasukan lain yang membuatnya kuat dan membantunya dalam memerangi orang-orang kafir juga dibolehkan, jika kelompok lain tersebut berada di markas pasukan maka perkaranya jelas. Jika pasukan itu tidak di tempat perang seperti mundurnya kaum Muslimin dari hadapan orang-orang kafir dan mereka mundur masuk ke sebuah kota kaum Muslimin atau kepada pasukan kaum Muslimin yang lain, maka terdapat atsar sahabat yang menunjukkan bahwa hal itu diboleh-kan. Mungkin ini dibatasi dengan apabila kaum Muslimin mengira bahwa mundur dari medan perang lebih baik akibatnya dan lebih menjamin keberadaan mereka. Adapun jika mereka menduga bah-wa kemenangan mereka atas kaum kafir adalah dengan keteguhan di depan mereka, maka sulit dikatakan bahwa ia termasuk keadaan yang dibolehkan, karena dalam keadaan tersebut sulit dibayangkan adanya berlari dari medan perang yang dilarang. Ayat ini bersifat mutlak, dan di akhir surat akan disebutkan pembatasannya dengan jumlah pasukan. 9
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di