Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Tawba : Ayat 103

"Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur-baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui." (At-Taubah: 102-103).
Tafsir As-Sa'di
(103) Allah تعالى berfirman kepada RasulNya dan kepada orang yang menempati kedudukannya (pemimpin) seraya meme-rintahkannya dengan apa yang dapat menyucikan orang-orang Mukmin dan menyempurnakan iman mereka, ﴾ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ﴿ "am-billah zakat dari sebagian harta mereka", yakni zakat yang diwajibkan, ﴾ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ﴿ "dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka", yakni membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak-akhlak tercela. ﴾ وَتُزَكِّيهِم ﴿ "Dan menyucikan mereka," yakni, menum-buhkan dan menambahkan akhlak-akhlak mereka yang baik dan amal mereka yang shalih, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, menyuburkan harta mereka. ﴾ وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Dan berdoalah untuk mereka." Yakni untuk orang-orang Mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka membayarkan zakatnya kepada-mu. ﴾ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ ﴿ "Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." Yakni ketenangan bagi hati mereka dan kegem-biraan bagi mereka. ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar", doamu dengan menerima dan mengabulkan, ﴾ عَلِيمٌ ﴿ "lagi Maha Mengeta-hui", tentang keadaan dan niat hamba-hambaNya, kemudian Dia akan membalas masing-masing pelaku sesuai dengan amalnya dan niatnya. Nabi ﷺ melaksanakan perintah Allah, memerintahkan me-reka bersedekah, serta mengutus amil-amil untuk mengambilnya, dan jika ada yang datang membawa zakatnya, maka Nabi ﷺ men-doakan kebaikan untuknya dan mendoakan keberkahan atasnya.
Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya zakat pada semua harta. Jika harta tersebut diperdagangkan, maka ini jelas, karena ia adalah harta yang tumbuh dan menghasilkan, maka termasuk ke-adilan jika ia digunakan untuk menghibur orang-orang miskin de-ngan menunaikan zakat yang diwajibkan Allah kepadanya. Adapun selain harta perniagaan, jika harta itu berkembang seperti biji-bijian, buah-buahan, binatang ternak yang dimiliki agar ia beranak pinak, maka ia terkena wajib zakat, jika tidak, maka tidak wajib zakat, ka-rena jika hanya sekedar untuk dimiliki, maka ia tidak sama dengan harta yang biasanya dimiliki seseorang dengan tujuan-tujuan ter-tentu yang bersifat finansial, jadi ia dipalingkan dari tujuan tersebut kepada tujuan kepemilikan murni.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil bahwa seorang hamba tidak mungkin menyucikan dan membersihkan diri sebelum dia mengeluarkan zakat hartanya, dan tidak ada yang menggantikan-nya kecuali dengan membayarnya, karena kesucian dan kebersihan bergantung kepada mengeluarkannya.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil dianjurkannya bagi imam atau wakilnya agar mendoakan orang yang berzakat dengan keber-kahan dan hendaknya doa tersebut diucapkan dengan suara keras di mana pembayar zakat itu dapat mendengarnya sehingga dia pun tenang.
Dipahami suatu faidah dari makna ayat bahwa hendaknya kita memberikan kebahagiaan kepada seorang Mukmin dengan ucapan yang lembut, mendoakan kebaikan untuknya, dan hal lain semisalnya yang menyebabkan ketenangan jiwa dan ketentraman-nya. (Hendaknya menyemangati orang yang berinfak dan melaku-kan amal baik dengan mendoakannya, memujinya, dan semisalnya).
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di