Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Tawba : Ayat 29
Tafsir As-Sa'di
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengha-ramkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai me-reka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah: 29).
(29) Ayat ini adalah perintah memerangi orang-orang kafir dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dari ﴾ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ ﴿ "orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian", dengan iman yang benar yang dibuktikan dengan perbuatan mereka. ﴾ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ﴿ "Dan mereka tidak meng-haramkan apa yang telah diharamkan oleh Allah." Mereka tidak meng-ikuti syariatNya dalam mengharamkan yang haram, ﴾ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ ﴿ "dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah)." Yakni tidak memeluk agama yang benar, meskipun mereka meng-klaim diri mereka beragama, karena ia bukanlah agama yang benar karena ia adalah agama yang telah diganti yang tidak disyariatkan oleh Allah sama sekali, atau ia adalah agama yang mansukh (terha-pus) yang disyariatkan lalu diganti dengan syariat Muhammad, maka setelah ia dinasakh tidak boleh dipegang lagi.
Allah memerintahkan dan mendorong orang-orang beriman untuk memerangi mereka karena mereka menyeru manusia kepa-da kesesatan dan terjadi banyak mudarat terhadap manusia dari mereka, karena mereka adalah Ahli Kitab. Dan titik akhir perang itu adalah ﴾ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ ﴿ "sampai mereka membayar jizyah." Yakni harta yang dibayarkan sebagai imbalan atas tidak diperanginya mereka oleh kaum Muslimin dan izin tinggal dengan aman terha-dap diri dan harta mereka di tengah-tengah kaum Muslimin. Ia diambil dari mereka setiap tahun, masing-masing berdasarkan ke-mampuannya, kaya, miskin, atau menengah, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab dan se-lainnya.
FirmanNya, ﴾ عَن يَدٖ ﴿ "Dengan patuh", yakni, mereka memba-yarnya dalam keadaan rendah diri dan tanpa memiliki kekuasaan, mereka membayarnya dengan tangan mereka tanpa melalui pe-layan atau perantara, dan ia tidak diterima kecuali melalui tangan mereka, ﴾ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ ﴿ "sedang mereka dalam keadaan tunduk." Jika me-reka dalam kondisi seperti ini, dan mereka meminta kaum Muslimin agar mereka dibiarkan dengan jizyah sedangkan mereka di bawah kendali dan kekuasaan kaum Muslimin, dalam kondisi aman dari fitnah dan keburukan mereka, menerima syarat yang diberlakukan oleh kaum Muslimin kepada mereka, di mana hal ini dapat meng-hilangkan kesombongan dan kekuasaan mereka dan memaksa me-reka tunduk dan patuh, maka sang pimpinan atau wakilnya wajib memberlakukan jizyah atas mereka, jika tidak demikian, di mana mereka tidak menepati dan tidak memberikan jizyah dengan patuh dan tunduk, maka tidak boleh membiarkan mereka dengan jizyah, akan tetapi wajib diperangi.
Ayat ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama yang berkata bah-wa jizyah tidak diambil kecuali dari Ahli Kitab, karena Allah tidak menyebutkan tentang bolehnya mengambil jizyah kecuali dari me-reka. Adapun selain mereka, maka yang ada hanyalah diperangi sampai mereka masuk Islam. Orang-orang Majusi diindukkan kepada Ahli Kitab dalam hal pengambilan jizyah dari mereka dan pembiaran mereka di negeri kaum Muslimin, karena Nabi ﷺ meng-ambilnya dari orang Majusi Hajar, kemudian Umar juga mengam-bilnya dari orang Majusi Persia.[90]
Ada juga yang berpendapat, bahwa jizyah diambil dari semua orang kafir, baik dari Ahli Kitab maupun lainnya, karena ayat ini turun setelah selesainya perang melawan orang-orang Arab yang musyrik dan dimulainya perang melawan Ahli Kitab dan semisal mereka, maka pembatasan ini hanyalah sekedar penyampaian ten-tang kenyataan yang terjadi, tidak ada makna tersirat padanya, dan ini didukung dengan dalil bahwa orang-orang Majusi juga dituntut membayar jizyah, padahal mereka bukanlah Ahli Kitab, dan karena telah mutawatir dari kalangan sahabat dan orang-orang yang se-sudah mereka, bahwa mereka menyerukan satu dari tiga perkara kepada orang-orang yang mereka perangi: Islam, atau jizyah, atau perang, tanpa ada perbedaan antara Ahli Kitab dan selainnya.
(29) Ayat ini adalah perintah memerangi orang-orang kafir dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dari ﴾ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ ﴿ "orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian", dengan iman yang benar yang dibuktikan dengan perbuatan mereka. ﴾ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ﴿ "Dan mereka tidak meng-haramkan apa yang telah diharamkan oleh Allah." Mereka tidak meng-ikuti syariatNya dalam mengharamkan yang haram, ﴾ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ ﴿ "dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah)." Yakni tidak memeluk agama yang benar, meskipun mereka meng-klaim diri mereka beragama, karena ia bukanlah agama yang benar karena ia adalah agama yang telah diganti yang tidak disyariatkan oleh Allah sama sekali, atau ia adalah agama yang mansukh (terha-pus) yang disyariatkan lalu diganti dengan syariat Muhammad, maka setelah ia dinasakh tidak boleh dipegang lagi.
Allah memerintahkan dan mendorong orang-orang beriman untuk memerangi mereka karena mereka menyeru manusia kepa-da kesesatan dan terjadi banyak mudarat terhadap manusia dari mereka, karena mereka adalah Ahli Kitab. Dan titik akhir perang itu adalah ﴾ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ ﴿ "sampai mereka membayar jizyah." Yakni harta yang dibayarkan sebagai imbalan atas tidak diperanginya mereka oleh kaum Muslimin dan izin tinggal dengan aman terha-dap diri dan harta mereka di tengah-tengah kaum Muslimin. Ia diambil dari mereka setiap tahun, masing-masing berdasarkan ke-mampuannya, kaya, miskin, atau menengah, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab dan se-lainnya.
FirmanNya, ﴾ عَن يَدٖ ﴿ "Dengan patuh", yakni, mereka memba-yarnya dalam keadaan rendah diri dan tanpa memiliki kekuasaan, mereka membayarnya dengan tangan mereka tanpa melalui pe-layan atau perantara, dan ia tidak diterima kecuali melalui tangan mereka, ﴾ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ ﴿ "sedang mereka dalam keadaan tunduk." Jika me-reka dalam kondisi seperti ini, dan mereka meminta kaum Muslimin agar mereka dibiarkan dengan jizyah sedangkan mereka di bawah kendali dan kekuasaan kaum Muslimin, dalam kondisi aman dari fitnah dan keburukan mereka, menerima syarat yang diberlakukan oleh kaum Muslimin kepada mereka, di mana hal ini dapat meng-hilangkan kesombongan dan kekuasaan mereka dan memaksa me-reka tunduk dan patuh, maka sang pimpinan atau wakilnya wajib memberlakukan jizyah atas mereka, jika tidak demikian, di mana mereka tidak menepati dan tidak memberikan jizyah dengan patuh dan tunduk, maka tidak boleh membiarkan mereka dengan jizyah, akan tetapi wajib diperangi.
Ayat ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama yang berkata bah-wa jizyah tidak diambil kecuali dari Ahli Kitab, karena Allah tidak menyebutkan tentang bolehnya mengambil jizyah kecuali dari me-reka. Adapun selain mereka, maka yang ada hanyalah diperangi sampai mereka masuk Islam. Orang-orang Majusi diindukkan kepada Ahli Kitab dalam hal pengambilan jizyah dari mereka dan pembiaran mereka di negeri kaum Muslimin, karena Nabi ﷺ meng-ambilnya dari orang Majusi Hajar, kemudian Umar juga mengam-bilnya dari orang Majusi Persia.[90]
Ada juga yang berpendapat, bahwa jizyah diambil dari semua orang kafir, baik dari Ahli Kitab maupun lainnya, karena ayat ini turun setelah selesainya perang melawan orang-orang Arab yang musyrik dan dimulainya perang melawan Ahli Kitab dan semisal mereka, maka pembatasan ini hanyalah sekedar penyampaian ten-tang kenyataan yang terjadi, tidak ada makna tersirat padanya, dan ini didukung dengan dalil bahwa orang-orang Majusi juga dituntut membayar jizyah, padahal mereka bukanlah Ahli Kitab, dan karena telah mutawatir dari kalangan sahabat dan orang-orang yang se-sudah mereka, bahwa mereka menyerukan satu dari tiga perkara kepada orang-orang yang mereka perangi: Islam, atau jizyah, atau perang, tanpa ada perbedaan antara Ahli Kitab dan selainnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di