Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 178

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang mer-deka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (ja-minan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 178-179).
Tafsir As-Sa'di
(178) Allah تعالى memberikan karunia kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dengan mewajibkan atas mereka menegakkan ﴾ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ﴿ "qishash berkenaan dengan orang-orang yang terbunuh," yakni memberikan hukuman yang sama, di mana pelaku pembu-nuhan dibunuh dengan model pembunuhan yang ia lakukan ter-hadap orang yang dibunuhnya, sebagai penegakan keadilan dan kesetaraan antara manusia. Diarahkannya kalimat ini kepada kaum Muslimin secara umum adalah dalil yang menunjukkan bahwa hal itu wajib atas mereka semua -hingga keluarga pelaku pembunuhan atau bahkan hingga pelaku pembunuhan itu sendiri- sebagai bentuk pertolongan bagi keluarga orang yang terbunuh apabila mereka memilih qishash dan memungkinkannya menuntut hal tersebut dari pihak pelaku tersebut, dan tidak dibolehkan bagi mereka untuk merubah hukum tersebut dan menghalangi keluarganya dalam memilih hukum qishash sebagaimana kebiasaan orang-orang jahi-liyah atau orang-orang yang semisalnya dari orang-orang yang melindungi pelaku kezhaliman.
Kemudian Allah menjelaskan rincian hal tersebut seraya ber-firman, ﴾ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ ﴿ "Orang merdeka dengan orang merdeka." Menurut makna lafazhnya, termasuk di dalamnya adalah laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki, dan laki-laki dengan perempuan. Maka makna tersurat dari lafazhnya itu lebih didahulukan daripada makna yang terpahami dari FirmanNya, ﴾ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ ﴿ "dan perempuan dengan perempuan," disertai dengan adanya dalil dari as-Sunnah, yaitu bahwa laki-laki juga dibunuh dengan perempuan. Namun kedua orang tua dan seterusnya ke atas tidak termasuk dalam makna yang umum ini, artinya bahwa mereka tidak dibunuh karena membunuh anak, di-sebabkan adanya as-Sunnah yang menjelaskan akan hal tersebut.[6] Padahal dalam FirmanNya, ﴾ ٱلۡقِصَاصُ ﴿ "Hukum qishash," terkandung apa yang menunjukkan bahwa bukanlah suatu keadilan jika se-orang ayah dibunuh karena membunuh anaknya, dan karena dalam hati seorang ayah ada rasa kasih sayang dan rahmat (yang begitu kuat) yang akan menghalanginya dari tindakan membunuh anak-nya sendiri kecuali dengan sebab adanya gangguan pada akalnya atau kedurhakaan yang besar dari anaknya terhadap dirinya. Dan termasuk yang tidak terkait dalam keumuman tersebut adalah seorang kafir, berdasarkan dalil dari as-Sunnah, padahal ayat ini diarahkan khusus untuk kaum Mukminin. Dan juga bukanlah suatu keadilan bila seorang wali Allah dibunuh karena membunuh seorang musuh Allah.
﴾ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ ﴿ "Dan hamba dengan hamba," perempuan ataupun laki-laki, yang sama maupun berbeda kadar harganya. Ayat ini menurut pemahaman terbaliknya menunjukkan bahwa seorang yang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba, karena tidak sama derajatnya. ﴾ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ ﴿ "Dan wanita dengan wanita." Sebagian ulama mengambil dari pemahaman terbaliknya adalah bahwa laki-laki tidak dibunuh karena membunuh perempuan, dan hal ini telah dibahas sebelumnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum qishash adalah wajib dalam masalah pembunuhan, dan bahwa membayar diyat itu adalah sebagai penggantinya. Oleh karena itu Allah ber-firman, ﴾ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ ﴿ "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya," maksudnya, keluarga orang yang terbu-nuh memaafkan pembunuhnya untuk diganti dengan membayar diyat saja atau sebagian keluarga terbunuh memaafkan, maka gugurlah hukum qishash dan wajiblah hukum membayar diyat atas si pembunuh. Penentuan pilihan pada tuntutan qishash dan pilihan membayar diyat, kembali kepada wali yang terbunuh. Apabila dia memaafkan pembunuhnya, maka wajiblah atas wali itu hukum tersebut, yakni wali si terbunuh, untuk mengikuti (kesanggupan) si pembunuh ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِ ﴿ "dengan cara yang baik," tanpa memberatkan-nya dan membebaninya dengan suatu yang tidak mampu dipikul-nya, akan tetapi hendaknya ia menuntut dan meminta dengan baik serta tidak menyusahkannya, dan hendaklah si pembunuh juga ﴾ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ﴿ "membayar diyat kepada yang memaafkan dengan cara yang baik (pula)," dengan tidak menunda-nunda, tidak kurang dan tidak berbuat kejelekan, baik perkataan maupun perbuatan. Dan tidak ada balasan kebaikan dengan pemaafan itu, kecuali kebaikan (pula) dengan menunaikannya dengan baik.
Ini sangat diperintahkan dalam segala hal yang bersangkutan dengan hak-hak manusia, yaitu seseorang yang memiliki hak dipe-rintahkan untuk menuntut dengan cara yang baik, dan orang yang diwajibkan untuk menunaikan hak orang lain, juga harus menunai-kannya dengan cara yang baik pula. Dan dalam FirmanNya,﴾ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ ﴿ "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya," terkandung sikap kelembutan hati dan anjuran kepada tindakan memaafkan dengan berpindah kepada mengambil bayaran diyat, dan tentunya yang lebih baik dari itu adalah tindakan me-maafkan tanpa bayaran.
Dalam FirmanNya, ﴾ أَخِيهِ ﴿ "Saudaranya," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan itu bukanlah kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah per-saudaraan dengan ikatan keimanan, dan dia tidak akan dikatakan terlepas dari ikatan itu dengan pembunuhan tersebut, maka lebih patut lagi hal seperti itu berlaku pada masalah kemaksiatan yang tidak menyebabkan kekufuran, pelakunya tidaklah dikafirkan karena melakukan kemaksiatan tersebut, hanya saja keimanannya berkurang. Apabila keluarga orang yang terbunuh atau sebagian dari mereka memaafkan, maka darah pembunuhnya haram ditum-pahkan oleh mereka maupun oleh selain mereka. Oleh karena itu Allah تعالى berfirman, ﴾ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu," yakni, setelah adanya pemaafan, ﴾ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ﴿ "maka baginya siksa yang pedih," maksudnya, di akhirat. Adapun membunuhnya ataupun tidak membunuhnya, maka diambil dari yang sebelumnya karena ia telah membunuh yang sederajat de-ngannya, maka ia pun harus dibunuh karenanya. Adapun orang yang menafsirkan siksa yang pedih itu dengan membunuh dan bahwa ayat ini menunjukkan wajibnya membunuh si pembunuh serta tidak bolehnya dimaafkan, maka pendapat seperti ini telah dikatakan oleh sebagian ulama, tetapi yang lebih benar adalah yang pertama, karena pelanggarannya tidak lebih dari pelanggaran yang lainnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di