Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 226
"Kepada orang-orang yang meng`ila`[21] istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengeta-hui." (Al-Baqarah: 226-227).
Tafsir As-Sa'di
(226) Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan jimak dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barang-siapa yang meng`ila` istrinya khususnya di bawah empat bulan, maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah lainnya, apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kaffarat, dan bila ia memper-tahankan sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa yang melebihi empat bulan, maka harus dijadikan empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya, apabila istrinya meminta hal itu, karena itu merupakan hak istrinya.
Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan) sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.
Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan) sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di