Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Baqara : Ayat 234
Tafsir As-Sa'di
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) mem-biarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 234).
(234) Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tetap tinggal dan wajib menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan adanya kehamilan pada masa empat bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang kelima. Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba sahaya wanita, karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu dua bulan lima hari.
FirmanNya, ﴾ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "Kemudian apabila telah habis iddah-nya," artinya, telah selesai masa iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "maka tiada dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "menurut yang patut." Maksudnya, dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan.
Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad (tidak bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak bagi selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggal-kan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama.
﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," mak-sudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyahnya maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan FirmanNya kepada para wali dengan FirmanNya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," merupakan dalil bahwa wali itu harus memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjadi tanggung jawabnya.
(234) Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tetap tinggal dan wajib menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan adanya kehamilan pada masa empat bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang kelima. Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba sahaya wanita, karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu dua bulan lima hari.
FirmanNya, ﴾ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "Kemudian apabila telah habis iddah-nya," artinya, telah selesai masa iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "maka tiada dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "menurut yang patut." Maksudnya, dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan.
Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad (tidak bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak bagi selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggal-kan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama.
﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," mak-sudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyahnya maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan FirmanNya kepada para wali dengan FirmanNya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," merupakan dalil bahwa wali itu harus memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjadi tanggung jawabnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di