Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 235

Tafsir As-Sa'di
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan me-ngawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis (masa) iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 235).

(235) Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang se-dang dalam masa iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam talak hidup, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga, untuk menyatakan secara jelas keinginan-nya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, ﴾ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا ﴿ "Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia."
Adapun dengan sindiran, Allah تعالى telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pernyataan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu menjadi ingin cepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan ingin menikah. Di sini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna perni-kahan dan selainnya, maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang ditalak tiga tersebut, seperti dia berkata kepada wanita itu, "Sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddahmu telah selesai", atau semacamnya. Hal ini boleh, karena tidak seperti pernyataan secara tegas yang di dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal tersebut. Demikian juga, seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya apabila telah selesai iddahnya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ ﴿ "Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka." Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah, maka tidak boleh dilakukan ﴾ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ ﴿ "sampai habis (masa) iddahnya," artinya, sempurna masa iddahnya.
﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu," maksudnya, dan berniatlah kalian dengan yang baik dan janganlah kalian berniat yang buruk karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya. ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ ﴿ "Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun" bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada Rabbnya, ﴾ حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun," di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, padahal Allah mampu melakukannya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di