Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 236

Tafsir As-Sa'di
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur de-ngan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.[24] Dan hen-daklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah: 236).

(236) Maksudnya, tidak ada bagi kalian -wahai para suami- dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri-istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walau-pun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut'ah), maka kalian wajib memberikan mut'ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan-perasaan mereka.
﴾ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ ﴿ "Orang yang mampu menurut kemampuan-nya dan orang yang miskin," yaitu, orang yang sedang susah, ﴾ قَدَرُهُۥ ﴿ "menurut kemampuannya (pula)." Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondi-sinya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ ﴿ "Yaitu pemberian menurut yang patut." Maka ini adalah hak yang wajib ﴾ عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengaki-batkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan ke-terikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan, maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut.
Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah Pembuatnya dan rahmat-Nya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita-wa-nita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar.
Kemudian Allah menyebutkan hukum tentang hal yang wajib untuk mereka seraya berfirman,
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di