Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 237

Tafsir As-Sa'di
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercam-pur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menen-tukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melu-pakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 237).

(237) Maksudnya, apabila kalian mentalak istri-istri kalian sebelum bercampur dan setelah menentukan maharnya, maka wanita-wanita yang diceraikan itu memiliki hak dari mahar yang telah ditentukan tersebut setengahnya dan bagi kalian setengah-nya lagi. Inilah yang wajib selama tidak ada kata maaf maupun kelapangan dada, di mana wanita itu memaafkan (haknya yang) setengah tersebut untuk diberikan kembali kepada suaminya ter-sebut apabila maafnya itu sah adanya, ﴾ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ ﴿ "atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," yaitu suami menu-rut pendapat yang paling benar, karena ditangannyalah tergantung keputusan melepas ikatan nikah itu, dan juga karena wali tidak sah memaafkan apa yang wajib untuk wanita, karena posisinya bukan orang yang berhak untuk itu dan tidak pula wakil dalam hal itu. Pendapat lain berkata bahwa yang memegang ikatan nikah itu adalah ayah, dan itulah yang ditunjukkan oleh lafazh ayat yang mulia ini.[25]
Kemudian Allah menganjurkan untuk memaafkan dan bah-wasanya tindakan memaafkan itu lebih dekat kepada ketakwaan kepadaNya, karena hal itu adalah kebajikan yang mengakibatkan kelapangan dada. Dan juga karena manusia itu tidaklah sepatutnya melalaikan dirinya untuk berbuat kebaikan dan hal yang layak, lalu melupakan keutamaan yang merupakan setinggi-tingginya derajat pergaulan. Karena bergaul dengan manusia itu ada dua tingkatan; pertama, keadilan dan kejujuran yang wajib, yaitu meng-ambil yang wajib dan memberikan yang wajib, dan kedua, keutama-an dan kebajikan, yaitu memberikan sesuatu yang lebih dari yang wajib dan toleransi dalam meminta hak, serta mengendalikan apa yang ada dalam nafsu pribadi.
Maka seyogyanya manusia tidak melupakan tingkatan yang satu ini walaupun hanya pada beberapa kesempatan saja, khusus-nya bagi orang yang di antara Anda dan dirinya ada sebuah per-gaulan atau hubungan. Karena Allah akan memberikan ganjaran terhadap orang-orang yang berbuat baik dengan keutamaan dan kemuliaan. Allah تعالى berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan."
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di