Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Baqara : Ayat 240

Tafsir As-Sa'di
Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 240).

(240) Telah terkenal di kalangan para ahli tafsir bahwa ayat yang mulia ini telah dinasakh oleh ayat yang sebelumnya yaitu Firman Allah,
﴾ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ 234 ﴿
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan mening-galkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka ber-buat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 234).
Dan bahwasanya perintah itu adalah untuk para istri agar me-nunggu selama satu tahun penuh tapi kemudian diganti (dinasakh) dengan empat bulan sepuluh hari. Mereka menjawab tentang kenapa ayat yang menasakh ini lebih dahulu; bahwa itu hanya dalam penempatan saja dan bukan lebih dulu diturunkan, karena syarat dari ayat yang menghapus adalah harus turun lebih akhir dari ayat yang dihapus. Pendapat ini tidak ada dalilnya, karena barangsiapa yang mencermati kedua ayat itu, maka akan jelas bagi-nya bahwa pendapat selain itu tentang ayat ini justru yang lebih benar dan bahwa ayat pertama itu adalah wajibnya menunggu selama empat bulan sepuluh hari dalam bentuk pengharusan atas wanita. Adapun dalam ayat ini adalah sebuah wasiat kepada keluarga mayit agar membiarkan istri si mayit itu tinggal bersama mereka selama satu tahun penuh dengan paksaan demi kepenting-annya dan sebagai sikap baik kepada orang yang telah meninggal di antara mereka.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَصِيَّةٗ لِّأَزۡوَٰجِهِم ﴿ "Hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya," artinya, (dengan) wasiat (pesan) dari Allah kepada keluarga mayit agar berlaku baik kepada istri si mayit dan agar mereka memberikan kebahagiaan kepadanya dan tidak mengeluarkannya. Apabila ia ingin, si istri boleh menetap sesuai wasiat itu dan apabila ia menghendaki pergi, maka tidak ada dosa atasnya.
Karena itulah Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِي مَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka," yaitu berhias diri dan ber-pakaian bagus, akan tetapi syaratnya adalah harus dengan yang patut yang tidak mengeluarkannya dari hukum-hukum agama dan pertimbangan pantas. Allah menutup ayat ini dengan dua NamaNya yang agung tersebut yang menunjukkan akan kesempur-naan keperkasaan dan kebijaksanaanNya, karena hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari keperkasaanNya, dan hukum-hukum itu menunjukkan akan kesempurnaan hikmahNya, di mana Allah meletakkannya pada tempatnya yang sesuai dengannya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di